Permasalahan rencana pindah agama dan pernikahan beda agama serta pengambilan dokumen pribadi yang ditahan orang tua

29/12/17

Oleh : Dia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya perempuan berumur 24 tahun. Domisili saya berada di luar negeri. Saya ingin berkonsultasi terkait masalah yang saya hadapi sekarang ini. 1. Saya dan calon suami berkenalan saat kita sama sama pindah ke luar negeri. Saya sudah mengenalkan diri saya ke keluarga calon suami saya melalui whatsapp, dan saya sudah mengenalkan calon suami saya ke keluarga saya yang dimana saya yang memperkenalkan dia ke ibu saya melalui whatsapp. Namun ibu saya menentang karena perbedaan agama. Calon suami saya kristen sedangkan saya muslim. Dan sebenarnya saya sudah memiliki masalah dengan agama yang saya anut, dimana saya tidak menjalankan agama saya dan juga saya ragu-ragu dengan eksistensi keyakinan saya. Saya sudah memiliki keraguan tersebut sejak saya sekolah hingga sekarang. Namun saya tidak pernah memberitahukan hal tersebut ke orangtua saya karena mereka pasti akan marah. 2. Calon suami saya berbeda suku dengan saya, dia berdarah timor-manado dan saya padang-jawa. Saat saya memberitahu tentang calon suami saya ke orangtua, mereka tambah marah. Dengan mengatakan bahwa laki-laki dari suku tersebut hanyalah seorang perayu dan kurang gentle. Dan ibu saya juga mengatakan tidak ada itikad baik untuk berkomunikasi. Bagaimana saya mau memberi nomor handphone orangtua saya ke calon suami saya kalau mereka sudah menentang. Dan saya sudah tau jawabannya. Bahkan ibu saya mengatakan lebih baik dia (calon suami) telfon ke adik saya. 3. Calon suami saya dan saya memiliki perbedaan umur yaitu 13 tahun, yang dimana menurut kami itu adalah hal yang normal saja. Dan calon suami saya pun juga seorang duda dengan 1 orang anak. Saya sudah berkomunikasi dengan putrinya dan dia sangat senang. Saya tidak peduli dengan latar belakangnya. Karena kami sama-sama menatap ke masa depan. 4. Karena saya tidak tinggal di indonesia, saya meminta ke ibu saya untuk mengirimkan akte kelahiran dan ijazah saya yang asli serta fotokopi kk ke teman saya. Namun ibu saya tidak mau mengirimkannya dengam alasan saya berencana menikah di tempat domisili saya yang sekarang. Dan padahal saya dan calon suami saya berencana menikah setelah kami sama-sama pulang ke indo. Yang ingin saya tanyakan adalah : 1. Saya ingin pindah agama mengikuti agama calon suami saya, dan keluarga saya sangat menentang terutama ibu dan adik lelaki saya. 2. Saya sudah berbicara baik-baik ke ibu dan adik saya namun nomor saya sudah diblokir, saya menelfon mereka melalu handphone calon suami sayà tapi mereka tidak mau mengangkatnya. 3. Apa salahnya dengan perbedaan suku, terutama ibu saya yang lebih sering mengatakan laki laki atau perempuan dari suku jawa adalah yang lebih baik. Yang menurut saya lebih baik atau tidak baiknya seseorang bukan dilihat dari sukunya tetapi dari orangnya tersebut. Hingga saya mengatakan ke ibu saya, tolong jangan rasis 4. Saya ingin mengambil dokumen asli yang disimpan oleh ibu saya. Tetapi saya juga bingung, bagaimana cara mengambilnya. Karena saya sangat membutuhkan dokumen tersebut. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Drs. Abdullah, S.H Jawaban atas pertanyaan Anda : Ingin pindah agama, tapi keluarga sangat menentang terutama ibu dan adik lelaki. Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Namun, pada kasus yang Anda hadapi, keluarga terutama Ibu dan adik lelaki Anda sangat menentang keinginan Anda untuk pindah agama. Oleh karenanya, maka sebaiknya keinginan tersebut agar dibicarakan secara baik-baik dengan keduanya, mengenai apa yang Anda maksudkan dan inginkan. Kunjungilah Ibu. Bicara face to face, bicara secara langsung antara seorang seorang Ibu dengan anaknya, bukan melalui telpon atau Whatsapp. Seorang Ibu itu perlu dihormati, salah satu bentuk penghormatannya adalah komunikasi langsung. Kenapa Ibu itu perlu dihormati, sebab suatu saat nanti Anda pun akan menjadi seorang Ibu dari anak-anak Anda. Walau bagaimana pun seorang Ibu itu tetaplah Ibu Anda. Ibu yang melahirkan Anda. Orang yang mengurus Anda sejak bayi, tetaplah perlu dihormati. Begitu pula untuk calon suami Anda, sebaiknya ajaklah untuk mendatangi calon Ibu mertuanya dan calon adik iparnya, kepada adik laki-laki Anda. Calon suami Anda minta izin kepada keduanya untuk diperbolehkan menikahi putrinya dan kakaknya. Tunjukkan kalau tuduhan Ibu Anda bahwa calon suami Anda itu kurang gentle, hal itu tidak benar, dengan cara calon suami Anda mendatanginya, minta izin darinya. Anda pun akan mengetahui seberapa serius calon suami Anda untuk mengurus permasalahan yang Anda hadapi berdua, ini bukanlah masalah Anda sendiri. Hal ini pula akan menentukan bahtera kehidupan yang akan Anda hadapi selanjutnya. Kenapa perlu juga minta izin adik laki-laki Anda, sebab dalam pertanyaan Anda ini tidak menyebutkan mengenai kondisi ayah Anda. Kalau ayah sudah tidak ada, menurut Hukum Islam, adik laki-laki Anda yang akan menjadi wali untuk menikahkan Anda, apabila pernikahan dilakukan menurut Hukum Islam. Ajaklah turut serta Saudara/paman/bibi atau siapa saja orang yang disegani oleh Ibu Anda. Mengenai hasil akhir dari pembicaraan Anda dengan Ibu Anda, tidaklah menjadi penting, namun paling tidak Anda mengetahui keadaan yang sebenarnya, sehingga apa pun yang Anda putuskan, apa yang akan Anda lakukan menjadi tanggung jawab Anda. Dengan jawaban ini tentunya sudah menjawab pertanyaan nomor 2,3, dan 4. Terima kasih atas perhatiannya, mohon maaf apabila kurang memuaskan.

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan