Hak Pesangon atau Kompensasi bagi Karyawan PKWTT Masa Probation yang Di-PHK
22/12/17
Oleh : Ita***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat siang,
Saya baca di UU no.13 tahun 2003 bahwa setiap karyawan berhak atas pesangon apabila diPHK perusahaan. Apa itu juga berlaku bagi karyawan probation PKWTT? Karena di pasal yang berkaitan tidak ada keterangan bahwa karyawan yang dimaksud adalah karyawan tetap saja. Bahkan di penjelasan undang-undang juga tidak menyebutkan bahwa karyawan probation tidak berhak atas kompensasi. Jadi saya asumsikan bahwa kata "karyawan" yang dimaksud mengacu pada frasa "semua karyawan" (baik tetap maupun probation). Apa penafsiran ini dapat dibenarkan? Apa karyawan probation berhak atas uang kompensasi sebesar 1 kali gaji apabila pemberhentian hanya karena kesalahan kecil yang terkesan dicari-cari? Saya nantikan jawabannya.
Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ita kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
DIjawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si.
Terimakasih telah berkonsultasi dengan kami.
Sebelumnya kita bedakan apa yang dimaksud dengan PKWT dan PKWTT.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Dalam pasal 56 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Untuk Waktu tertentu (PKWT) didasarkan atas:
a. Jangka waktu tertentu;
b. Selesainya suatu pekerjaan tertentu.
PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
3. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Mengenai masalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dalam pasal 60 Undang-Undang Ketenagakerjaan dijelaskan:
1. pekerjaan untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja palaing lama 3 (tiga) bulan;
2. Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah dibawah upah minimum yang berlaku.
Jika PKWT berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), mungkin karena ada pelanggaraan dari pengusaha yang harus berubah perjanjian kerjanya menjadi PKWTT maka jika terhadap anda dilakukan pemutusan hubungan kerja, anda berhak atas uang pesangon, tetapi jika PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan kontrak berakhir, tidak ada pesangon untuk pekerja kontrak.
Demikian terima kasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!