Tanggung Jawab PPAT dan Ganti Rugi atas Pembatalan Jual Beli Tanah karena Status Lahan dalam Rencana Hutan Kota
21/04/21
Oleh : Fit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat malam, izin bertanya.
Jadi ada sebidang tanah milik A yg dijual kepada B. Dari awal sebelum transaksi pembeli sudah konfirmasi pada pihak PPAT dan tanah tersebut dinyatakan aman, sehingga terjadilah transaksi jual beli yg menghasilkan AJB (Akta Jual Beli).
Si B pembeli tanah kemudian membangun sebuah bangunan (pondasi) di tanah tersebut dengan nilai total 20juta. Si pembeli berniat ingin mengusulkan AJB nya menjadi SHM ke PPAT setempat. Namun setelah diajukan ke BPN, tanah tersebut ternyata merupakan tanah yang dimasukkan dalam rencana hutan kota hingga jangka waktu tertentu. Sehinga pengusulan SHM tidak dapat dilakukan dan terpaksa harus membatalkan jual beli. Karena harus dibatalkan maka penjual A mengembalikan uang seharga tanah yg dibeli oleh B, namun tanpa biaya bangunan pondasi senilai 20juta tersebut karena penjual A merasa tidak membutuhkan bangunan pondasi tersebut dan tidak merasa berkewajiban atas biaya bangunan tersebut. Dalam hal ini pihak pembeli B merasa dirugikan dengan adanya disinformasi dari pihak PPAT. Pertanyaan nya, bagaimana solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut mengingat hal tersebut terjadi akibat adanya disinformasi dari pihak PPAT? apa penyelesaian yang harus ditempuh agar semua pihak merasa nyaman dan tidak dirugikan? apakah ada dasar hukum yang dapat melindungi pihak Pembeli B pada kasus di atas? mohon pencerahan nya. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fit********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. FITARA
EMBUN dari JAWA TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi
oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum
BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda
tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Tujuan dari Perjanjian adalah untuk melahirkan suatu perikatan hukum, untuk
melahirkan suatu perikatan hukum diperlukan syarat sahnya suatu perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian adalah :
1. Kesepakatan para pihak
2. Kecakapan
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal
Menurut pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah perbuatan dengan mana
satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang atau lebih. Dari
peristiwa ini timbullah hubungan hukum yang disebut perikatan yang dai dalamnya
terdapat hak dan kewajiban masing masing pihak. Jual beli diatur dalam pasal 1457-
1540 KUH Perdata dimana jual-beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak
yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang
lain untuk membayar harga yang dijanjikan. Sehingga perjanjian jual beli adalah
suatu perbuatan seorang atau lebih terhadap seorang atau lebih mengikatkan
dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang satu memabayar harga
yang dijanjikan.
Pasal 1517 KUHPerdata menyatakan penjual dapat melakukan pembatalan jual beli
apabila pembeli tidak beritikad baik untuk melakukan pembayaran sesuai ketentuan
1266 dan 1267. Sedangkan pembeli dapat menuntut pembatalan pembelian jika
penyerahan barang tidak dapat dilakukan karena kelalaian penjual sebagaimana
ketentuan pasal 1480 KUHPerdata.
Terkait Pengikatan Perjanjian Jual Beli merupakan sebuah perjanjian
pendahuluan atas perjanjian jual beli atas tanah dan bangunan yang nantinya
aktanya akan dibuat dan ditandatangani dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT). Pada pengikatan perjanjian jual beli para pihak yang akan melakukan jual
beli sudah terikat serta sudah mempunyai hak dan kewajiban untuk memenuhi
prestasi dan kontra prestasi sebagaimana yang disepakati dalam pengikatan
perjanjian jual beli.
Pasal 1321 KUHPerdata menegaskan bahwasanya tiada sepakat yang syah
apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan
atau penipuan. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata hal tersebut adalah
pelanggaran terhadap syarat subyektif perjanjian yang membawa konsekuensi
perjanjian dapat dimohonkan pembatalannya oleh salah satu pihak kepada hakim.
Oleh karena itu cacat kehendak karena kekhilafan (dwaling), paksaan
(dwang) dan penipuan (bedrog) sebagai alasan untuk membatalkan perjanjian
maupun perjanjian tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, kepatutan dan
kepentingan umum pada hakekatnya adalah pembatasan terhadap asas kebebasan
berkontrak.
Dalam konteks perjanjian jual beli hak atas tanah, pada dasarnya ingkar janji
merupakan hal dominan sebagai pemicu batalnya suatu penjanjian, tetapi harus
dikaji pula beberapa alasan terjadinya ingkar janji tersebut sebagai unsur penyebab
batalnya suatu perjanjian jual beli hak atas tanah. Ada beberapa penyebab ingkar
janji yang berimbas pada batalnya suatu perjanjian, yaitu salah satunya adalah
unsur khilaf,
Akibat hukum perjanjian jual beli hak milik atas tanah yang mengandung atas
unsur kekhilafan, maka perjanjian tersebut batal, dan terdapat penjelasan dalam
Pasal 1321 dan Pasal 1449 KUH Perdata, bahwa tiada kesepakatan yang sah
apabila sepakat itu diberikan karena kehilafan, atau diperolehnya dengan paksaan
atau penipuan, sedangkan perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan atau
penipuan, menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya
Terkait dengan cara permintaan pembatalan isi perjanjian, maka dalam
praktik terdapat 2 (dua) cara yang lazim dilakukan, yaitu:
a. Pihak yang berkepentingan secara aktif sebagai penggugat meminta kepada
hakim upaya perjanjian itu dibatalkan.
b. Menunggu sampai ia digugat di depan hakim untuk memenuhi perjanjian
tersebut, kemudian mengemukakan bahwa perjanjian tersebut telah
disetujuinya ketika ia masih belum cakap, atau karena diancam, ditipu atau
khilaf mengenai objek perjanjian.
Di depan sidang pengadilan itu ia memohon kepada hakim supaya perjanjian
dibatalkan. Meminta pembatalan secara pembelaan inilah yang tidak dibatasi
waktunya.
Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian
tersebut “DAPAT DIBATALKAN”. Dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat
memintakan pembatalan itu. Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah
pihak, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak
meminta pembatalan tadi (pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan
sepakatnya secara tidak bebas). Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi
syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah “BATAL DEMI HUKUM”. Batal
demi hukum artinya adalah dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu
perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. pembatalan tersebut dapat
dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon
yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun
tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya
disingkat RTRWP Jawa Tengah adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan
ruang wilayah daerah yang menjadi pedoman bagi penataan ruang wilayah Daerah
yang merupakan dasar dalam penyusunan program pembangunan.
PP NO. 63 TAHUN 2002 TENTANG HUTAN KOTA, Pasal 19 menyatakan;
(1) Tanah hak yang karena keberadaannya, dapat dimintakan penetapannya sebagai hutan
kota oleh pemegang hak tanpa pelepasan hak atas tanah.
(2) Pemegang hak memperoleh insentif atas tanah hak yang ditetap-kan sebagai hutan kota.
(3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan
Daerah.
(4) Tanah hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai hutan kota untuk
jangka waktu paling sedikit 15 (lima belas) tahun.
Taman, hutan kota, jalur hijau jalan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) fungsi
tertentu merupakan RTH publik yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah
dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan
Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan, dijelaskan bahwa dari segi kepemilikan,
RTH dibedakan ke dalam RTH publik dan RTH privat.
Di dalam UU Penataan Ruang, pengenaan sanksi tdak hanya diberikan
kepada pemanfaatan ruang yang tdak sesuai dengan ketentuan perizinan
pemanfaatan ruang semata (Pasal 37 ayat (2)), tetapi dikenakan pula kepada
pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin pemanfaatan ruang
yang tdak sesuai dengan rencana tata ruang.
Mengenai tata ruang dapat dilihat pengaturannya dalam UU Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang , Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang
berwenang;
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan
ruang; dan
d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum
Jadi pengenaan sanksi merupakan salah satu upaya pengendalian
pemanfaatan ruang, yang dimaksudkan sebagai perangkat tndakan pembinaan atas
pemanfaatan ruang yang tdak sesuai dengan rencana tata ruang.Pemanfaatan
ruang yang tdak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan
izin maupun yang tdak memiliki izin dikenai sanksi adminstratf, sanksi pidana
penjara, dan/atau sanksi pidana denda. UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
Ruang.
Berdasarkan Pasal 1 PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menyebutkan :
1. Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat umum
yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan
hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah
Susun.
2. PPAT Sementara adalah pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya
untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang
belum cukup terdapat PPAT.
3. PPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena
jabatannya utnuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT
tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah
tertentu.
Akta jual beli yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) membuktikan bahwa benar telah dilakukan perbuatan hukum
pemindahan hak atas suatu tanah dan disertai dengan pembayaran harga, serta
membuktikan bahwa penerima hak atau pembeli sudah menjadi pemegang hak
yang baru dengan memiliki bukti dari kepemilikan atas tanah tersebut.
Tugas pokok dan kewenangan PPAT berdasarkan Pasal 2 PP No.37 Tahun 1998
tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai berikut :
(1) PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan
membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai
hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar
bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh
perbuatan hukum itu.
(2) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. jual beli;
b. tukar-menukar;
c. hibah;
d. pemasukan dalam perusahaan (inbreng);
e. pembagian harta bersama;
f. pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
g. pemberian Hak Tanggungan;
h. pemberian kuasa membeban kan Hak Tanggungan.
Berdasarkan penjelasan Pasal di atas, dalam melaksanakan tugas pokoknya,
seorang PPAT mempunyai kewenangan membuat akta otentik mengenai semua
perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengenai hak
atas suatu tanah. Sesuai dengan jabatan PPAT sebagai pejabat umum, maka akta
yang dibuatnya diberi kedudukan sebagai akta otentik. kewajiban yang harus
dilakukan PPAT pada saat pembuatan akta yang wajib harus dipenuhi oleh PPAT
yaitu Sebelum pembuatan akta, PPAT wajib melakukan pengecekan atau
pemeriksaan keabsahan sertifikat tanah dan catatan lain pada kantor Badan
Pertanahan Nasional setempat dan menjelaskan maksud dan tujuannya,
kewenangan PPAT berkaitan dengan akta peralihan hak, akta pembebanan hak
tanggungan dan akta surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT). PPAT
tidak diperbolehkan membuat akta atas perbuatan hukum sebagian bidang tanah
yang sudah terdaftar atau tanah milik adat sebelum diukur oleh Kantor pertanahan
dan diberikan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB). Dalam pembuatan akta, PPAT
wajib mencantumkan NIB atau nomor hak atas tanah, nomor Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang (SPPT), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta penggunaan dan
pemanfaatan tanah sesuai dengan keadaan lapangan.
KESIMPULAN
Langkah baiknya, Saat melakukan jual beli tanah, Anda mempertimbangkan
dengan seksama mulai dari lokasi, biaya, detail tanah hingga sertifikatnya. Jangan
buru-buru membeli sebelum melakukan cek mendalam supaya tak ada penyesalan
di kemudian hari. Ataupun jangan buru-buru menjual jika surat belum diurus dan lain
sebagainnya.
Agar transaksi jual beli tanah berjalan mulus,harus memperhatikan:
1. Pastikan Keaslian Bukti Kepemilikannya
2. Cek Status Kepemilikannya
3. Periksa Detail Tanahnya
4. Cek Status Pemilik
5. Biaya Lain-Lain
6. Seriuskan Dengan Tanda Jadi
7. Pembuatan Akta Jual Beli
8. Cara Pembayaran
9. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
KUHPERDATA
HIR
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
PP No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT)
PP NO. 63 TAHUN 2002 TENTANG HUTAN KOTA
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman
Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan,
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum,
yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!