Penentuan Pengadilan Negeri yang Berwenang untuk Gugatan Perdata atas Pembayaran Giro Kosong dalam Transaksi Jual Beli Emas
21/04/21Oleh : Hil***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya jual emas ke toko emas dibayar giro mundur 4bln dan 6 bln pd saat dicairkan giro kosong, saya mauntuntut perdata kepengadilan mana ya daerah saya tinggal diciputat, toko yg gironya blong diBSD, terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hil** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. HILFA
dari BANTEN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada
tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Bilyet Giro kosong masih kerap menimpa banyak nasabah bank, yang
merugikan banyak pihak. Walaupun saat ini penggunaan bilyet giro sudah mulai
jarang, tetapi tetap saja dibutuhkan. Bank menerapkan sanksi kepada setiap orang
yang secara sengaja memberikan bilyet giro kosong, yakni:
1. Untuk kejadian pertama kali, hanya surat peringatan yang akan diberikan
dengan tujuan agar tidak menerbitkan bilyet giro kosong lagi.
2. Jika Anda masih tetap menerbitkan bilyet giro kosong, maka surat peringatan
kedua akan diberikan. Surat peringatan kedua ini disertai dengan ancaman
penutupan buku rekening. Selain itu nama Anda juga akan dicantumkan
dalam buku daftar hitam.
3. Jika untuk ketiga kalinya penerbitan bilyet giro kosong masih terjadi, maka
rekening giro Anda akan langsung ditutup. Penutupan rekening akan
diinformasikan melalui surat yang dikirimkan kepada anda.
Di dalam bilyet giro tersebut terdapat tanggal atau masa berlakunya. Jika
Anda menerima Bilyet giro, maka Anda tidak bisa mencairkannya secara tunai,
melainkan hanya bisa melakukan pemindahbukuan. Jadi dengan kata lain, bilyet giro
ini merupakan sarana transfer saldo dari satu rekening ke rekening lain.
Bilyet giro memiliki batas waktu maksimal 70 hari dari tanggal penarikan. Jadi
jika dalam waktu 70 hari tersebut Anda tidak melakukan pemindahbukuan, maka
bilyet giro tidak bernilai atau tidak berlaku lagi.
Bilyet Giro adalah surat perintah pemindahbukuan sebagaimana diatur
dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli
1995 tentang Bilyet Giro. Pada situs Bank Indonesia tersebut juga dijelaskan bahwa
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk
memindah bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada
rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Cek/Bilyet Giro kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang diunjukkan dan ditolak
Tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik
karena saldo tidak cukup atau Rekening telah ditutup. Cek dan Bilyet Giro sendiri
merupakan alat pembayaran, sedangkan kegagalan pembayaran utang dapat
dikategorikan sebagai wanprestasi, yaitu keadaan apabila salah satu pihak di dalam
satu perjanjian tidak melaksanakan prestasi atau kewajibannya dan bukan karena
keadaan memaksa (overmacht).
Disebut bilyet Giro kosong adalah ketika hendak melakukan pemindahbukuan
tersebut, isi bilyet giro tidak mencukupi atau rekening sudah tutup, sehingga proses
pemindahbukuan tidak bisa dilakukan. Sanksi bagi penerbit bilyet giro kosong bisa
dikenakan sanksi perdata, bisa juga sanksi pidana.
Menurut Pasal 1234 KUHPer prestasi terbagi dalam tiga macam:
a. Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (prestasi ini terdapat dalam Pasal 1237
KUHPer);
b. Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (prestasi jenis ini
terdapat dalam Pasal 1239 KUHPer); dan
c. Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat seuatu (prestasi jenis ini
terdapat dalam Pasal 1239 KUHPer).
Apabila seseorang telah ditetapkan prestasinya sesuai dengan perjanjian,
maka menjadi kewajiban pihak tersebut untuk melaksanakan atau mentaatinya.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sebagaimana diperjanjikan, maka ia
dikatakan wanprestasi. Atas wanprestasi, Anda dapat menuntut penggantian biaya,
kerugian, bunga, serta pembatalan perjanjian.
Akan tetapi, dalam kasus Anda juga ada unsur tindak pidana, yaitu penipuan,
yang diatur dalam Pasal 378 KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun
rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Sanksi bagi penerbit bilyet giro kosong sudah ditetapkan oleh bank mengingat
banyaknya kasus bilyet giro kosong tersebut merugikan masyarakat. Bilyet giro
kosong tersebut terjadi ketika si penerima bilyet giro tidak bisa memindahkan dana
ke buku rekeningnya karena isi bilyet giro tersebut kosong. Dana tidak bisa
dipindahkan karena isi saldo tidak mencukupi atau juga karena rekening sudah
tutup. Pemerintah Indonesia mengakui bilyet giro sebagai alat pembayaran yang
sah. Jadi pembayaran utang atau transaksi bisa menggunakan bilyet giro tersebut.
Hanya saja perlu dipahami bahwa bilyet giro berbeda dengan cek. Bilyet giro ini
merupakan instrumen pembayaran non tunai yang diakui oleh BI. setiap masyarakat
Indonesia bisa membuka rekening giro dan menggunakannya dalam kegiatan
transaksi keuangan.
Sanksi bagi penerbit bilyet giro kosong akan dipahami setelah tahu apa itu
Bilyet giro. Bilyet giro disebut juga sebagai surat berharga yang diterbitkan oleh
Bank yang proses pencairannya dengan cara pemindahbukuan dari rekening yang
satu dengan rekening yang lain.
Terkadang, bilyet Giro dengan isi saldo yang tidak mencukupi, juga dapat
dikategorikan sebagai tindakan ingkar janji atau wanprestasi. Tuntutan terhadap
wanprestasi tersebut adalah pemenuhan perikatan, pemenuhan perikatan dan ganti
rugi, ganti rugi, pembatalan persetujuan timbal balik, dan pembatangan perikatan
dan ganti rugi.
Jadi, pada dasarnya mengenai kegagalan pembayaran adalah termasuk ke
dalam ranah hukum perdata. Sanksi bagi penerbit bilyet giro kosong dapat diberi
sanksi menurut hukum perdata. Hukum perdata menyebutkan bahwa kegagalan
pembayaran uang bisa digugat ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi atau
ingkar janji. Anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri tangerang sesuai
dengan domisili pihak tergugat berdiam / tempat kediaman tergugat
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Hukum acara perdata / HIR
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli
1995 tentang Bilyet Giro
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli
1995 tentang Bilyet Giro.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/Dasp Tahun 2000 tentang Tata
Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/DASP Tahun 2000 tentang Tata
Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong sebagaimana telah diubah
dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 4/17/DASP Tahun 2002 tentang
Perubahan Surat Edaran Nomor 2/10/DASP Perihal Tata Usaha Penarikan
Cek/Bilyet Giro Kosong dan diubah kedua kalinya dengan Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 8/17/DASP Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/DASP Tanggal 8 Juni 2000 Perihal
Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong dan diubah ketiga kalinya
dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/33/DASP Tahun 2006 tentang
Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/DASP
Tanggal 8 Juni 2000 Perihal Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum,
yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!