Penentuan Pengadilan Negeri yang Berwenang untuk Gugatan Perdata atas Pembayaran Giro Kosong dalam Transaksi Jual Beli Emas

21/04/21

Oleh : Hil***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya jual emas ke toko emas dibayar giro mundur 4bln dan 6 bln pd saat dicairkan giro kosong, saya mauntuntut perdata kepengadilan mana ya daerah saya tinggal diciputat, toko yg gironya blong diBSD, terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Hil** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. HILFA dari BANTEN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Bilyet Giro kosong masih kerap menimpa banyak nasabah bank, yang merugikan banyak pihak. Walaupun saat ini penggunaan bilyet giro sudah mulai jarang, tetapi tetap saja dibutuhkan. Bank menerapkan sanksi kepada setiap orang yang secara sengaja memberikan bilyet giro kosong, yakni: 1. Untuk kejadian pertama kali, hanya surat peringatan yang akan diberikan dengan tujuan agar tidak menerbitkan bilyet giro kosong lagi. 2. Jika Anda masih tetap menerbitkan bilyet giro kosong, maka surat peringatan kedua akan diberikan. Surat peringatan kedua ini disertai dengan ancaman penutupan buku rekening. Selain itu nama Anda juga akan dicantumkan dalam buku daftar hitam. 3. Jika untuk ketiga kalinya penerbitan bilyet giro kosong masih terjadi, maka rekening giro Anda akan langsung ditutup. Penutupan rekening akan diinformasikan melalui surat yang dikirimkan kepada anda.  Di dalam bilyet giro tersebut terdapat tanggal atau masa berlakunya. Jika Anda menerima Bilyet giro, maka Anda tidak bisa mencairkannya secara tunai, melainkan hanya bisa melakukan pemindahbukuan. Jadi dengan kata lain, bilyet giro ini merupakan sarana transfer saldo dari satu rekening ke rekening lain. Bilyet giro memiliki batas waktu maksimal 70 hari dari tanggal penarikan. Jadi jika dalam waktu 70 hari tersebut Anda tidak melakukan pemindahbukuan, maka bilyet giro tidak bernilai atau tidak berlaku lagi. Bilyet Giro adalah surat perintah pemindahbukuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro. Pada situs Bank Indonesia tersebut juga dijelaskan bahwa Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya. Cek/Bilyet Giro kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang diunjukkan dan ditolak Tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau Rekening telah ditutup. Cek dan Bilyet Giro sendiri merupakan alat pembayaran, sedangkan kegagalan pembayaran utang dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, yaitu keadaan apabila salah satu pihak di dalam satu perjanjian tidak melaksanakan prestasi atau kewajibannya dan bukan karena keadaan memaksa (overmacht).   Disebut bilyet Giro kosong adalah ketika hendak melakukan pemindahbukuan tersebut, isi bilyet giro tidak mencukupi atau rekening sudah tutup, sehingga proses pemindahbukuan tidak bisa dilakukan. Sanksi bagi penerbit bilyet giro kosong bisa dikenakan sanksi perdata, bisa juga sanksi pidana.  Menurut Pasal 1234 KUHPer prestasi terbagi dalam tiga macam: a. Prestasi untuk menyerahkan sesuatu (prestasi ini terdapat dalam Pasal 1237 KUHPer); b. Prestasi untuk melakukan sesuatu atau berbuat sesuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam Pasal 1239 KUHPer); dan c. Prestasi untuk tidak melakukan atau tidak berbuat seuatu (prestasi jenis ini terdapat dalam Pasal 1239 KUHPer). Apabila seseorang telah ditetapkan prestasinya sesuai dengan perjanjian, maka menjadi kewajiban pihak tersebut untuk melaksanakan atau mentaatinya. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sebagaimana diperjanjikan, maka ia dikatakan wanprestasi. Atas wanprestasi, Anda dapat menuntut penggantian biaya, kerugian, bunga, serta pembatalan perjanjian. Akan tetapi, dalam kasus Anda juga ada unsur tindak pidana, yaitu penipuan, yang diatur dalam Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sanksi bagi penerbit bilyet giro kosong sudah ditetapkan oleh bank mengingat banyaknya kasus bilyet giro kosong tersebut merugikan masyarakat. Bilyet giro kosong tersebut terjadi ketika si penerima bilyet giro tidak bisa memindahkan dana ke buku rekeningnya karena isi bilyet giro tersebut kosong. Dana tidak bisa dipindahkan karena isi saldo tidak mencukupi atau juga karena rekening sudah tutup. Pemerintah Indonesia mengakui bilyet giro sebagai alat pembayaran yang sah. Jadi pembayaran utang atau transaksi bisa menggunakan bilyet giro tersebut. Hanya saja perlu dipahami bahwa bilyet giro berbeda dengan cek. Bilyet giro ini merupakan instrumen pembayaran non tunai yang diakui oleh BI. setiap masyarakat Indonesia bisa membuka rekening giro dan menggunakannya dalam kegiatan transaksi keuangan. Sanksi bagi penerbit bilyet giro kosong akan dipahami setelah tahu apa itu Bilyet giro. Bilyet giro disebut juga sebagai surat berharga yang diterbitkan oleh Bank yang proses pencairannya dengan cara pemindahbukuan dari rekening yang satu dengan rekening yang lain.  Terkadang, bilyet Giro dengan isi saldo yang tidak mencukupi, juga dapat dikategorikan sebagai tindakan ingkar janji atau wanprestasi. Tuntutan terhadap wanprestasi tersebut adalah pemenuhan perikatan, pemenuhan perikatan dan ganti rugi, ganti rugi, pembatalan persetujuan timbal balik, dan pembatangan perikatan dan ganti rugi. Jadi, pada dasarnya mengenai kegagalan pembayaran adalah termasuk ke dalam ranah hukum perdata. Sanksi bagi penerbit bilyet giro kosong dapat diberi sanksi menurut hukum perdata. Hukum perdata menyebutkan bahwa kegagalan pembayaran uang bisa digugat ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi atau ingkar janji. Anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri tangerang sesuai dengan domisili pihak tergugat berdiam / tempat kediaman tergugat Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana   Hukum acara perdata / HIR  Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro  Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.  Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/Dasp Tahun 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong.  Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/DASP Tahun 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 4/17/DASP Tahun 2002 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 2/10/DASP Perihal Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong dan diubah kedua kalinya dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/17/DASP Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/DASP Tanggal 8 Juni 2000 Perihal Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong dan diubah ketiga kalinya dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/33/DASP Tahun 2006 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/DASP Tanggal 8 Juni 2000 Perihal Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!