Risiko Hukum Over Kredit Kendaraan Tanpa Persetujuan Leasing Saat Cicilan Menunggak

21/04/21

Oleh : Ace***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin bertaya, bulan 2 kami ambil kredit mobil di medan namun setelah ambil mobil terjadi korona jadi kami tidak sanggup melanjutkan kredit nya. Tapi karen kami tidak mengerti hukum dan mengenai overkredit, kami overkredit tanpa melalui pihak leasing. Kami pikir orang nya menerima overkredit kami pasti bayar. Nyatanya hingga saat ini tidak di bayar. Hingga kami yang di datangi leasing. Saya mau bertanya apakah ada pasalnya yang memberatkan suami saya di penjara? Namun udah 7 bulan ini pihak collektor tidak datang. Cuma ada telvon beberapa haro lalu dari leasing katanya kredit kami di tangani pihak ketiga

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ace* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. ACEN dari SUMATER UTARA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Proses over kredit mobil adalah melimpahkan tanggung jawab cicilan kendaraan dari pihak kreditur pertama ke tangan kedua. Artinya, pihak penerima over kredit bersedia untuk melanjutkan sisa cicilan mobil orang yang menawarkan over kredit.  Tata Cara Over Kredit Mobil dari Awal Sampai Akhir 1. Pastikan Penjual Tidak Bermasalah di Cicilan Tata cara over kredit mobil yang pertama adalah memastikan bahwa penjual (kreditur pertama) gak punya masalah cicilan selama kredit berjalan. Masalah yang dimaksud seperti terlambat bayar cicilan.  2. Periksa Dokumen dan Surat-Surat Mobil Kalau sudah, sekarang giliran memeriksa kelengkapan mobil seperti dokumen administrasi dan surat-surat lainnya. 3. Jangan Pernah Melakukan Transaksi Tanpa Pengetahuan Pihak Leasing/Bank Yang paling penting adalah saat menerima tawaran over kredit, pastikan untuk melibatkan pihak leasing. Ini wajib. Banyak kasus take over mobil di bawah tangan alias dilakukan tanpa melibatkan perusahaan leasing yang akhirnya berbuntut pada masalah hukum. 4. Jujur Dalam Mengemukakan Alasan Usahakan untuk jujur kepada pihak leasing mobil maupun bank yang memberikan fasilitas kredit. Beberkan secara detail soal alasan mengapa melakukan over kredit. Kalau memang alasannya karena kemampuan finansial, biarkan mereka menganalisa alasan tersebut.  5. Lakukan Perhitungan Over Kredit Sendiri Perjanjian Leasing sebagai perjanjian pokok biasanya diikuti dengan perjanjian assecoir atau perjanjian tambahan yang berfungsi sebagai jaminan atas objek leasing. Fungsi dari jaminan ini ialah agar posisi Perusahaan Leasing sebagai kreditur menjadi lebih aman seandainya Costumer ingkar janji. Perjanjian jaminan yang digunakan untuk kendaraan bermotor ialah perjanjian jaminan fidusia. Jaminan fidusia sendiri diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Pihak Customer akan bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan pihak Perusahaan Leasing akan bertindak sebagai Penerima Fidusia. Terkait dengan apakah over kredit kendaraan bermotor harus diketahui pihak Perusahaan Leasing, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing. Apabila over kredit kendaraan bermotor dilakukan tanpa sepengetahuan Perusahaan Leasing, maka Perusahaan Leasing dapat melaporkan Customer ke kepolisian (secara pidana) dan menggugat Customer (secara perdata). Laporan Perusahaan Leasing terhadap Customer kekepolisian akan didasarkan pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu mengenai penggelapan. Pasal ini digunakan karena kendaraan berada pada Customer dengan cara yang sah/bukan karena kejahatan (leasing) tetapi Customer menguasai barang tersebut dengan cara menjualnya kepada pihak ketiga. Selain itu, laporan juga bisa didasarkan pada Pasal 36 UU Fidusia, yaitu “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).” Secara perdata, Perusahaan Leasing akan menggugat Customer atas dasar perbuatan melawan hukum pada pasal 1365 KUHPerdata yaitu “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Apabila klausul mengenai larangan over kredit bawah tangan tercantum pada klausul perjanjian Leasing, Perusahaan Leasing dapat menggugat Customer atas dasar wanprestasi perjanjian. Perbuatan melakukan take over kredut cicilan kendaraan bermotor di bawah tangan tanpa sepengetahuan/seijin pihak leasing akan merugikan anda baik secara fincial maupun secara hukum. Sesuai dengan kontrak cicilan antara anda dengan pihak leasing masih tercantum nama anda selaku pihak debitur yang wajib 4 menunaikan pembayaran cicilan hingga lunas. Jadi ketika anda malkukan take over kkredit kendaraan tanpa melibatkan leasing dan pihak penerima take over kabur dan tidak mau membayarkan cicilan selanjutnya, maka anda secara hukum masih menjadi nasbah.debitur leasing yang harus tetap membayar cicilan kendaraan tersebut walaupun kendaraan tersebut sudah tidak ditangan anda lagi. Secara fincial maka anda akan lebih dirugikan lagi. Secara hukum, sebagaiamana yang telah dijelaskan diatas, maka perbuatan anda termasuk melakukan pelanggaran hukum baik secara pidana maupun perdata. Langkah yang anda harus lakukan harus menemui pihak leasing bersama dengan pemebeli/penerima take over kendaraan anda agar dibuatkan kontrak baru untuk peralihan kredit kendaraan tersebut. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;  Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!