Risiko Hukum Over Kredit Kendaraan Tanpa Persetujuan Leasing Saat Cicilan Menunggak
21/04/21
Oleh : Ace***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya ingin bertaya, bulan 2 kami ambil kredit mobil di medan namun setelah ambil mobil terjadi korona jadi kami tidak sanggup melanjutkan kredit nya. Tapi karen kami tidak mengerti hukum dan mengenai overkredit, kami overkredit tanpa melalui pihak leasing. Kami pikir orang nya menerima overkredit kami pasti bayar. Nyatanya hingga saat ini tidak di bayar. Hingga kami yang di datangi leasing. Saya mau bertanya apakah ada pasalnya yang memberatkan suami saya di penjara? Namun udah 7 bulan ini pihak collektor tidak datang. Cuma ada telvon beberapa haro lalu dari leasing katanya kredit kami di tangani pihak ketiga
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ace* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. ACEN
dari SUMATER UTARA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh
anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN
secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda
tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Proses over kredit mobil adalah melimpahkan tanggung jawab cicilan
kendaraan dari pihak kreditur pertama ke tangan kedua. Artinya, pihak penerima
over kredit bersedia untuk melanjutkan sisa cicilan mobil orang yang menawarkan
over kredit.
Tata Cara Over Kredit Mobil dari Awal Sampai Akhir
1. Pastikan Penjual Tidak Bermasalah di Cicilan
Tata cara over kredit mobil yang pertama adalah memastikan bahwa penjual
(kreditur pertama) gak punya masalah cicilan selama kredit berjalan. Masalah yang
dimaksud seperti terlambat bayar cicilan.
2. Periksa Dokumen dan Surat-Surat Mobil
Kalau sudah, sekarang giliran memeriksa kelengkapan mobil seperti dokumen
administrasi dan surat-surat lainnya.
3. Jangan Pernah Melakukan Transaksi Tanpa Pengetahuan Pihak
Leasing/Bank
Yang paling penting adalah saat menerima tawaran over kredit, pastikan untuk
melibatkan pihak leasing. Ini wajib. Banyak kasus take over mobil di bawah tangan
alias dilakukan tanpa melibatkan perusahaan leasing yang akhirnya berbuntut pada
masalah hukum.
4. Jujur Dalam Mengemukakan Alasan
Usahakan untuk jujur kepada pihak leasing mobil maupun bank yang memberikan
fasilitas kredit. Beberkan secara detail soal alasan mengapa melakukan over kredit.
Kalau memang alasannya karena kemampuan finansial, biarkan mereka
menganalisa alasan tersebut.
5. Lakukan Perhitungan Over Kredit Sendiri
Perjanjian Leasing sebagai perjanjian pokok biasanya diikuti dengan
perjanjian assecoir atau perjanjian tambahan yang berfungsi sebagai jaminan atas
objek leasing. Fungsi dari jaminan ini ialah agar posisi Perusahaan Leasing sebagai
kreditur menjadi lebih aman seandainya Costumer ingkar janji. Perjanjian jaminan
yang digunakan untuk kendaraan bermotor ialah perjanjian jaminan fidusia. Jaminan
fidusia sendiri diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU
Fidusia). Pihak Customer akan bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan pihak
Perusahaan Leasing akan bertindak sebagai Penerima Fidusia.
Terkait dengan apakah over kredit kendaraan bermotor harus diketahui pihak
Perusahaan Leasing, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi
Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak
lain benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda
persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima
Fidusia. Berdasarkan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan
objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing.
Apabila over kredit kendaraan bermotor dilakukan tanpa sepengetahuan
Perusahaan Leasing, maka Perusahaan Leasing dapat melaporkan Customer ke
kepolisian (secara pidana) dan menggugat Customer (secara perdata).
Laporan Perusahaan Leasing terhadap Customer kekepolisian akan
didasarkan pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu
mengenai penggelapan. Pasal ini digunakan karena kendaraan berada
pada Customer dengan cara yang sah/bukan karena kejahatan
(leasing) tetapi Customer menguasai barang tersebut dengan cara menjualnya
kepada pihak ketiga.
Selain itu, laporan juga bisa didasarkan pada Pasal 36 UU Fidusia, yaitu
“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang
menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2)
yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”
Secara perdata, Perusahaan Leasing akan menggugat Customer atas dasar
perbuatan melawan hukum pada pasal 1365 KUHPerdata yaitu
“tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan
orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Apabila klausul mengenai larangan over kredit bawah tangan tercantum pada
klausul perjanjian Leasing, Perusahaan Leasing dapat menggugat Customer atas
dasar wanprestasi perjanjian.
Perbuatan melakukan take over kredut cicilan kendaraan bermotor di bawah
tangan tanpa sepengetahuan/seijin pihak leasing akan merugikan anda baik secara
fincial maupun secara hukum. Sesuai dengan kontrak cicilan antara anda dengan
pihak leasing masih tercantum nama anda selaku pihak debitur yang wajib
4
menunaikan pembayaran cicilan hingga lunas. Jadi ketika anda malkukan take over
kkredit kendaraan tanpa melibatkan leasing dan pihak penerima take over kabur dan
tidak mau membayarkan cicilan selanjutnya, maka anda secara hukum masih
menjadi nasbah.debitur leasing yang harus tetap membayar cicilan kendaraan
tersebut walaupun kendaraan tersebut sudah tidak ditangan anda lagi. Secara fincial
maka anda akan lebih dirugikan lagi.
Secara hukum, sebagaiamana yang telah dijelaskan diatas, maka perbuatan anda
termasuk melakukan pelanggaran hukum baik secara pidana maupun perdata.
Langkah yang anda harus lakukan harus menemui pihak leasing bersama dengan
pemebeli/penerima take over kendaraan anda agar dibuatkan kontrak baru untuk
peralihan kredit kendaraan tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!