Penyitaan Jaminan Motor oleh Bank Akibat Tunggakan Cicilan 2 Bulan
21/04/21Oleh : Iwa***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika belum bayar cicilan motor selama 2 bulan apakah berhak pihak bank menyita barang yg dijadikan jaminan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Iwa********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. SIMON
dari JAMBI terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada
tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, warisan dapat diartikan sebagai
harta kekayaan yang di dalamnya meliputi aset dan utang . Jika seseorang
meninggal dunia, seluruh aset berharganya, termasuk utang, akan jatuh ke ahli
warisnya. Hal ini sudah tercantum dalam Pasal 833 KUHP. jika seorang debitur
memiliki pinjaman atau ikatan utang-piutang, maka utang tersebut harus dilunasi
oleh debitur meskipun debitur meninggal dunia sebelum utangnya lunas. Maka
Utangnya dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Hal ini berdasarkan pada
ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(“KUHPerdata”).
Boedi Harsono menyatakan, pengertian beralih menunjuk pada berpindahnya
Hak Milik kepada pihak lain karena pemiliknya meninggal dunia. Peralihan Hak Milik
karena pewarisan terjadi karena hukum, artinya dengan meninggalnya pemilik
tanah, maka ahli warisnya memperoleh Hak Miliknya itu menurut hukum sejak ia
meninggal dunia (Harsono, 2003).
Transaksi Jual Beli Tanah Dengan Pemilik yang Meninggal
1. Transaksi belum dilaksanakan maka transaksi jual beli tanah bersertifikat yang
pemiliknya sudah meninggal dilakukan dengan seluruh ahli warisnya, tidak boleh
ada ahli waris yang tertinggal artinya tanpa terkecuali harus dilakukan dengan
seluruh ahli waris. Apabila dilakukan tanpa persetujuan salah satu dari ahli waris
maka jual-beli tersebut adalah tidak sah dan dapat dibatalkan.
2. Transaksi sudah dilakukan namun belum ada Akta Jual Beli transaksi ini
dilakukan oleh orang dengan pemilik tanah namun belum dilaksanakan AJB
pemilik sudah meninggal dunia maka langkah yaitu :
a. Siapkan bukti transaksi mulai dari kuitansi surat surat perjanjian termasuk
saksi.
b. Tunjukkan sertifikat tanah yang anda kuasai tersebut
c. Temui ahli warisnya dan selanjutnya ajak untuk membahas mengenai AJB
tersebut jika seluruh ahli waris menyadari maka ajak ke notaris untuk membuat
AJB dan ini bisa untuk balik nama sertifikat
Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Sudah Meninggal
Tentu, Anda harus menyelesaikan proses jual beli tanah yang dimaksud
sesuai dengan perjanjian dan harga yang telah disepakati.
Karena pemilik tanah sudah meninggal maka yang berhak untuk melakukan
proses jual beli adalah ahli waris dari pemilik. Agar mengetahui siapa ahli
waris, maka harus dibuatkan SKW atau Surat Keterangan Waris. jika ahli
waris merupakan orang yang tidak cakap hukum seperti anak kecil atau
sebaliknya, orang yang sudah sangat tua, maka perlu dibuatkan surat
penetapan pengadilan untuk menentukan siapa wali yang berhak mewakili
almarhum.
Serahkan dokumen yang diperlukan kepada PPAT untuk pembuatan AJB
(Akta Jual Beli). Dokumen yang diperlukan antara lain:
Bagi Penjual:
1. Sertifikat asli
2. SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pembayarannya
3. Fotokopi KTP dan KK
4. Fotokopi surat nikah jika pemilik sudah menikah, jika pemilik belum
menikah maka diperlukan surat keterangan belum pernah menikah
5. Fotokopi surat keterangan kematian
6. Fotokopi SKW yang sudah dilegalisir
7. Fotokopi NPWP
Bagi Pembeli:
1. Fotokopi KTP dan KK
2. Fotokopi NPWP
Setelah itu, proses jual beli dilanjutkan dengan langkah pembuatan AJB
(Akta Jual Beli) oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). PPAT tentu
kemudian akan mengecek lagi keabsahan sertifikat awal serta status
kepemilikan tanah.
Jika semua sudah lengkap, maka PPAT bisa membawa berkas tersebut
ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk kemudian mengganti nama
pemilik sebelumnya dengan pembeli tanah. Proses ini memakan waktu 5
hari – 1 bulan.
Balik Nama Sertifikat Tanah Hasil Warisan, Pada dasarnya prosedur dalam proses
balik nama sertifikat tanah dari hasil jual beli dan yang diperoleh dari ahli waris
hampir mirip. Namun ada beberapa ketentuan atau berkas tambahan yang harus
dilampirkan. Ketentuan itu juga diatur melaui Peraturan Pemerintah No. 24/1997
tentang pendaftaran tanah, untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan
harus menyertakan surat kematian. Untuk membuktikan sebagai ahli waris yang
sah, pemohon balik nama sertifikat wajib menyiapkan surat keterangan waris.Sesuai
aturan balik nama sertifikat tanah, surat keterangan waris diterbitkan melalui
kelurahan setempat serta dikuatkan di kantor tingkat kecamatan. Penerbitan
keterangan ahli waris tersebut diberlakukan hanya untuk satu orang. Apabila
penerima warisan lebih dari satu orang prosenya harus sampai pada akte
pembagian waris.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
KUHPerdata
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum,
yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!