Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online dan Batas Waktu Penagihan Utang
20/04/21Oleh : Ana***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau tanya saya telah di tipu oleh orang yang meminjam pinjaman online oleh orang yang tidak di kenal jadi orang tersebut meminjam pinjaman online pakai data saya. Setiap bulan saya selalu di datangi oleh penagih hutang dan saya jg sudah sempat ke kantor pinjaman online tersebut tetapi tidak ada hasil mereka tetap menagih ke rumah saya dan sudah tepat setahun masalah ini terjadi dan orang penagih hutangnya datang kerumah saya lagi. Bagaimana solusinya? Dan berapa lama seharusnya masa waktu penagihan dalam pinjaman online? Makasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ana********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Klien Ana Rosdiana atas pertanyaannya.
Mencermati pertanyaan Klien, dapat disimpulkan bahwa Klien telah menjadi
korban penyalahgunaan data. Data Klien telah disalahgunakan oleh pelaku untuk
melakukan pinjaman online tanpa sepengetahuan Klien. Di sisi lain, Klien diminta
bertanggung jawab membayar pinjaman online tersebut.
Secara hukum, masalah transaksi elektronik di Indonesia diatur dalam Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana
yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-undang ini tidak mengatur secara khusus tentang perlindungan data pribadi.
Meski demikian, didalamnya terdapat aturan yang terkait dengan perlindungan data
pribadi. Perlindungan data pribadi dalam undang-undang ini diatur dalam Pasal 26 ayat
(1) dan (2) yang menyatakan:
“(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan
setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi
seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2)Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan
Undang-Undang ini.”
Berdasarkan aturan tersebut, maka penggunaan setiap informasi melalui media elektronik
yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang
bersangkutan.
Penggunaan data pribadi tanpa izin dapat dilaporkan. Dalam kasus ini yang mana
Klien dirugikan karena penggunaan data pribadi tanpa izin, Klien dapat mengadukannya
kepada Menteri. Mekanisme pengaduan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi
Dalam Sistem Elektronik. Menurut Pasal 31 huruf b, pengaduan disampaikan secara
tertulis memuat:
1. nama dan alamat pengadu;
2. alasan atau dasar pengaduan;
3. permintaan penyelesaian masalah yang diadukan; dan
4. tempat pengaduan, waktu penyampaian pengaduan, dan tanda tangan pengadu.
Perlu dipahami pula, bahwa bahwa pengaduan harus dilengkapi dengan bukti-bukti
pendukung seperti tangkapan layer. Pengaturan bukti pendukung ini ditegaskan dalam
Pasal 31huruf c yang menyatakan : “Pengaduan harus dilengkapi dengan bukti-bukti
pendukung.”
Masalah kewajiban pembayaran, secara hukum, Klien tidak punya kewajiban
membayar tagihan tersebut karena kedudukan Klien adalah sebagai korban. Di sisi lain,
Klien justru dapat melaporkan perusahaan pinjaman online tersebut ke polisi. Dasar
hukum pelaporannya adalah Pasal 42 Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik yang menyatakan : “Penyidikan terhadap tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum
Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang- Undang ini.”
Penjelasan ini sekaligus juga menjawab pertanyaan Klien tentang batas waktu
pembayaran pinjaman online. Oleh karena Klien adalah korban, maka Klien tidak perlu
membayar apapun ke perusahaan pinjaman online tersebut. Dengan demikian, Klien
tidak perlu lagi memikirkan batas waktu pembayaran tersebut.
Demikian penjelasan yang dapat disampaikan.
Semoga penjelasan ini dapat membantu Klien menyelesaikan masalah tagihan
online yang Klien hadapi.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik;
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!