Hak Istri Kedua atas Harta Warisan Suami yang Diperoleh Sebelum Pernikahan Kedua
20/04/21Oleh : att***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apakah istri ke dua berhak atas warisan ayah saya?,sedangkan harta warisan ayah saya sudah ada sebelum dia menikah dengan istri ke dua
Terima kasih atas pertanyaan saudara att* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Fabian A. Broto, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan.
Waris pada dasarnya adalah pengalihan hak atas harta dari yang telah meninggal kepada
orang-orang tertentu yang masih hidup. Harta kekayaan sendiri dalam perkawinan atau
disebut Syirkah, adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-
isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama,
tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.
Dalam Pasal 190 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dinyatakan bahwa pewaris yang
beristeri lebih dari seorang maka masing-masing isteri berhak untuk mendapat bagian
atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian
pewaris adalah menjadi hak ahli warisnya.
Terkait pertanyaan Anda, objek harta yang dipertanyakan sekarang ialah harta yang
diperoleh dari pernikahan pertama suami tersebut.
Pasal 94 KHI, dijelaskan bahwa:
1. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari
seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri.
2. Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri
lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya
akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka istri kedua tidak berhak atas harta kekayaan yang
didapatkan dalam pernikahan pertama almarhum suaminya.
Mengenai hak isteri kedua, kemudian harus dapat dibuktikan terlebih dahulu adalah
harta kekayan tersebut memang benar adanya diperoleh dalam masa perkawinan
pertama suami tersebut.
Selanjutnya dalam Surat Penetapan Waris, istri kedua tetap dimasukkan ke dalam surat
tersebut namun istri kedua ini hanya berhak atas harta bersama yang diperoleh sejak
saat dilakukannya akad nikah antara si suami dengan istri keduanya ini.
Hak istri kedua atas harta bersama dalam pernikahannya tersebut, diatur dalam Pasal 96
ayat (1) KHI:
Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang
hidup lebih lama.
Dengan demikian, isteri kedua yang dinikahi berdasarkan hukum perkawinan (bukan
pernikahan siri atau di bawah tangan) berhak menjadi ahli waris dari suami yang
meninggal. Perhitungannya adalah harta yang diperoleh dari suami dan isteri dalam
rumah tangganya maka masing-masing mendapat ½ bagian dari harta gono-gini.
Setengah bagian dari harta gono-gini kepunyaan almarhum suami sajalah yang akan
dibagikan kepada para ahli waris yaitu isteri dan anak-anak.
Selanjutnya sebagai solusi untuk menyelesaikan permasalahan waris maka upaya
pertama dilakukan adalah musyawarah di antara para ahli waris. Apabila tidak berhasil
maka anda dapat mengajukan permohonan fatwa waris ke pengadilan agama yang akan
mengeluarkan penetapan besarnya bagian masing-masing ahli waris.
Demikian penjelasan kami mengenai kasus diatas, semoga membantu
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan
pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!