Hak Istri Kedua atas Harta Warisan Suami yang Diperoleh Sebelum Pernikahan Kedua

20/04/21

Oleh : att***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apakah istri ke dua berhak atas warisan ayah saya?,sedangkan harta warisan ayah saya sudah ada sebelum dia menikah dengan istri ke dua

Terima kasih atas pertanyaan saudara att* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Fabian A. Broto, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Waris pada dasarnya adalah pengalihan hak atas harta dari yang telah meninggal kepada orang-orang tertentu yang masih hidup. Harta kekayaan sendiri dalam perkawinan atau disebut Syirkah, adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami- isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun. Dalam Pasal 190 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dinyatakan bahwa pewaris yang beristeri lebih dari seorang maka masing-masing isteri berhak untuk mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak ahli warisnya. Terkait pertanyaan Anda, objek harta yang dipertanyakan sekarang ialah harta yang diperoleh dari pernikahan pertama suami tersebut. Pasal 94 KHI, dijelaskan bahwa: 1. Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. 2. Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga atau keempat. Berdasarkan ketentuan di atas, maka istri kedua tidak berhak atas harta kekayaan yang didapatkan dalam pernikahan pertama almarhum suaminya. Mengenai hak isteri kedua, kemudian harus dapat dibuktikan terlebih dahulu adalah harta kekayan tersebut memang benar adanya diperoleh dalam masa perkawinan pertama suami tersebut. Selanjutnya dalam Surat Penetapan Waris, istri kedua tetap dimasukkan ke dalam surat tersebut namun istri kedua ini hanya berhak atas harta bersama yang diperoleh sejak saat dilakukannya akad nikah antara si suami dengan istri keduanya ini. Hak istri kedua atas harta bersama dalam pernikahannya tersebut, diatur dalam Pasal 96 ayat (1) KHI: Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Dengan demikian, isteri kedua yang dinikahi berdasarkan hukum perkawinan (bukan pernikahan siri atau di bawah tangan) berhak menjadi ahli waris dari suami yang meninggal. Perhitungannya adalah harta yang diperoleh dari suami dan isteri dalam rumah tangganya maka masing-masing mendapat ½ bagian dari harta gono-gini. Setengah bagian dari harta gono-gini kepunyaan almarhum suami sajalah yang akan dibagikan kepada para ahli waris yaitu isteri dan anak-anak. Selanjutnya sebagai solusi untuk menyelesaikan permasalahan waris maka upaya pertama dilakukan adalah musyawarah di antara para ahli waris. Apabila tidak berhasil maka anda dapat mengajukan permohonan fatwa waris ke pengadilan agama yang akan mengeluarkan penetapan besarnya bagian masing-masing ahli waris. Demikian penjelasan kami mengenai kasus diatas, semoga membantu Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!