Legalitas Perekaman dan Publikasi Materi Pelatihan Zoom serta Klaim Hak Cipta oleh Lembaga Pelatihan

20/04/21

Oleh : Tot***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya minggu yang lalu terpilih sebagai peserta pelatihan untuk menjadi pembina KSN (olimpade sma) yang di selanggarakan oleh disdik jawa barat. Nah disdik jawa barat mengambil pihak lembaga LOPI untuk melatih para guru untuk di bina menjadi pembina ksn via aplikasi zoom. Dalam petunjuk pelaksanaannya tidak ada tertulis dilarang merekam. Dalam pelaksanaannya saya melakukan perekaman via program camtasia, dengan tujuan bisa dishare kepada teman teman guru untuk mereka berlatih secara mandiri. rekaman tersebut saya edit dan saya publish di channel youtube saya. tetapi pihak LOPI keberatan dan meminta saya menghapus semua video tersebut. Ada satu video saya di channel youtube saya yang pihak LOPI ambil dan mereka upload di channel mereka. mohon pencerahannya dan landasan hukum. terima kasih. toto suryo suprapto, S.Si. M.Pd

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tot* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Toto di Provinsi DKI Jakarta, maka atas pertanyaan Saudara dapat saya sampaikan sebagai berikut: KSN: Kompetisi Sains Nasional (KSN), sekarang dikenal dengan sebutan Olimpiade Sains Nasional (OSN), adalah ajang kompetisi tahunan dalam bidang sains bagi para siswa SD, SMP, dan SMA serta yang sederajat di seluruh Indonesiaupah atau imbalan dalam bentuk lain. Kemudian Anda terpilih sebagai peserta pelatihan untuk menjadi pembina KSN (olimpade sma) yang di selanggarakan oleh disdik jawa barat. Nah disdik jawa barat mengambil pihak lembaga LOPI untuk melatih para guru untuk di bina menjadi pembina ksn via aplikasi zoom. Dalam petunjuk pelaksanaannya tidak ada tertulis dilarang merekam. Dari cerita yang anda sampaikan, dapat saya asumsikan bahwa lembaga LOPI adalah pihak luar yang dilibatkan oleh Disdik Jabar untuk melatih para guru untuk di bina menjadi pembina ksn via aplikasi zoom. Jika saya cermati baik Anda maupun lembaga LOPI adalah sama-sama pihak luar yang dilibatkan pada acara KSN. Sebagaimana anda sampaikan bahwa tidak ada larangan tertulis untuk merekam. Jadi pada dasarnya adalah boleh karena pihaka disdik Jabar sebagai tuan rumah juga tidak melarang merekam. Jadi berdasarkan hal tersebut seharusnya anda dengan pihak LOPI dan dapat bekerjasama jadi tidak ada masalah untuk saling merekam atau mengambil gambar. Jadi sebenarnya tinggal membuat kesepakatan (perjanjian), sehingga tidak ada perselisihan. Karena pada UU No. 28 Tahun 2014 Tenang Hak Cipta juga membolehkan adanya karya bersama sehingga tidak perlu adanya sengketa. Mungkin karena tidak ada kesepakatan kerjasama, sehingga setelah anda membuat konten melakukan perekaman via program camtasia, dengan tujuan bisa dishare kepada teman-teman guru untuk mereka berlatih secara mandiri yang kemuian di publish di channel youtube. Kemudian pihak LOPI keberatan dan meminta saya menghapus semua video tersebut. Ada satu video saya di channel youtube saya yang pihak LOPI ambil dan mereka upload di channel mereka. Hal mana menjadi perselisihan yang yang tidak sehat dalam bekerja. Namun bagaimanapun jika ada pihak lain yang menginginkan karya perekaman yang anda buat sepatutnya harus meminta izin terlebih dahulu kepada anda, sehingga anda tidak merasa dirugikan. Sengketa HAKI: Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), yang berbunyi: “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Angka 2: “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi”. Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang dieksipresikan dalam bentuk nyata (angka 3). Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah (angka 4). Pada acara itu anda membuat perekaman atau fiksasi. Fiksasi adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun (angka 13). Kemudian pihak LOPI keberatan dan meminta saya menghapus semua video tersebut. Ada satu video saya di channel youtube saya yang pihak LOPI ambil dan mereka upload di channel mereka. Hal mana membuat anda merasa dirugikan, apalagi pihak Lopi mengambil vidio yang anda buat yang kemudian dimuat pada cannel mereka. Dari apa yang anda sampaikan tersebut, memang sepatutnya jika pihak LOPI menginginkan vidio tersebut seharusnya meminta ijin pada anda. Karena menurut UU Hak Cipta suatu karya ciptaan dapat dialihkan kepada yang lain. Jadi saya lihat antara anda dengan pihak LOPI tidak ada komunikasi yang baik. Mengacu Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta: (2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena: a. pewarisan; b. hibah; c. wakaf; d. wasiat; e. perjanjian tertulis; atau f. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. (3) Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. (4) Ketentuan mengenai Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang disebut Pencipta menurut Pasal 31: Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya: a. disebut dalam Ciptaan; b. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan; c. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai pencipta. Dan yang paling pentinga adalah ciptaan itu harus dicatat/di daftar sesuai undang-undanga hak cipta agar mendapat perlindungan hukum. Menteri menyelenggarakan pencatatan dan Ciptaan dan produk Hak Terkait. Karena siapa yang lebih dulu mencatatkan atau mendaftarkan maka dialah yang pertama mendapat perlindungan hukum. Menjawab Pertanyaan Anda: Terkait pertanyaan anda mengenai sengketa hasil perekaman vidio pada acara KSN (olimpade sma) yang di selanggarakan oleh disdik jawa barat? Dari apa yang anda sampaikan dapat di simpulkan bahwa pada acari KSN itu andalah yang pertama melakukan perekaman vidio. Namun disisi lain lembaga LOPI yang juga terlibat pada acara itu keberatan dan mengambil salah satu vidio anda kemudian di upload pada cennel mereka. Memang sepatutnya lembaga LOPI meminta izin dulu sebelum mengambil. Karena secara kepatutan harus ada serah terima melalui komunikasi, yaitu harus ada pengalihan yang baik dari suatu hak cipta. Namun hak cipta itu harus di daftar dulu patertulisda Kementerian. Karena hak cita anda belum didaftar selayaknya harus ada izin lisan atau tertulis dari LOPI kepada Anda atau ada komunikasi kedua belah pihak. Jika terjadi perselisihan, dari sisi penyelesaikan hukum menurut UU Hak Cipta, maka sebetulnya perselisihan itu tidak perlu terjadi jika seandainya ada komunikasi yang baik para pihak. Karena sebenarnya para pihak dapat mengadakan kesepakatan/perjanjian untuk bekerjasama membuat perekaman mengambil gambar bersama karena pada UU Hak Cipta hal ini dibolehkan. Apalagi ini hanya perekaman vidio yang akan dimuat di canel youtube masing-masing. Sehingga hal ini dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah mufakat. Namun jika hal itu gagal, para pihak dapat menempuh mediasi, alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud adalah Pengadilan Niaga (Pasal 95). Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!