Sengketa Hak Asuh Bayi yang Diasuh Pihak Ketiga Sejak Dalam Kandungan serta Tuntutan Pengembalian Anak dan Penggantian Biaya Perawatan
20/04/21
Oleh : Eli***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat malam mohon maaf saya mau bertanya,mengenai kasus saya.
Saya mengambil seorang anak perempuan yang di kandung oleh Ibunya, selama 5 bulan dalam kandungan. Tetapi ayah dari anak ini mengatakan bekum Siap untuk bertanggungjawab. Oleh sebab itu anak dalam kandungan ini di berikan kepada saya di depan saksi hidup keluarga semua sebanyak 10 orang yang mana ibu kandungnya siap menyerakan anak dalam rahimnya untuk saya ambil dan jaga serta besarkan anak tersebut, karena sang ayah dari anak ini belum siap untuk bertanggungjawab.
Setela 5 menjelang 6 bulan Saya mengambil ibu yang mana pangkat Mama Ade saya untuk tinggal bersama dengan saya di rumah saya , dan saya membiayai semua kebutuhan ibu tersebut, dari belanja baju bayi sampe ngidam si ibu, sampe ke biaya rumah sakit untuk melahirkan anak tersebut.
Setelah melahirkan anak sudah di tangan saya selama dua minggu, lalu ibunya datang dan menipu saya katanya sang ayah dari anak ini mau bertanggungjawab bayi ini, dan ayah nya siap menikahi saya, sesuai kesepakatan suami ibu ini akan menikah di bulan desember 2020 tetapi pada kenyataannya sampe sekarang mereka tidak melangsungkan pernikahan sampe saat ini 2021 bulan april, dan status ibu ini mempunyai anak pertama seorang perempuan ,tapi suami tidak bertanggungjawab, sekarang anak kedua tidak bertanggungjawab lagi, dan setelah anak ini saya besarkan sekarang sudah 8 bulan ,dan ibunya dalam posisi hamil lagi dua bulan dengan suami yang berbedah. Anak pertama beda suami, yang kedua bedah suami dan yang ketiga beda suami lg. Moral sang ibu ini tdk baik dan tdk benar serta tdk punya identitas sebagai istri yang sah, maksudnya tidak perna menikah dan anak pertama tidak ada jaminan hidup sekarang anak kedua dan anak ketiga masi dalam kandungan usia kehamilan 2 bulan.pertanyaan saya , karena mengingat kehidupan sang ibu yang tidak jelas status perkawinannya akhirnya saya yang sudah menikah secara Sah mengambil anak itu dan ingin membesarkannya ,benar bahwa saya tidak mengambil anak secara surat pernyataan hitam di atas putih pada saat saya mengambilnya secara keluarga saja yang kami duduk bicara dan sepakat bersama untuk penyerahan anak ini demi menyelamatkan tumbuh kembang anak tersebut, dan akan membiayai semua kebutuhan ibunya, berhubung kami masi mempunyai hubungan kekeluargaan yang dekat sekali jadi kami bicara secara kekeluargaan saja. Sampe sekarang anak sudah usia 8 bulan saya jaga dan merawatnya, serta dari usia kandungan 5 bulan sudah saya ambil dan menjaga ibu dan anak tersebut sewaktu dalam rahim sampe saat ini. Tetapi sekarang ibunya minta kembali anak ini dan hanya mau di hayar 10 juta untuk biaya ganti rugi pengeluaran saya. Sedangkan biaya saya sudah mencapai 40 jutaan untuk jaga anak ini serta semua pengeluaran yang saya keluarkan . Ibu dari anak ini melaporkan saya ke dinas perlindungan perempuan dan anak untuk memintah kembali hak asuh anak ini, dan yang saya minta ibunya harus menikah dulu fengan ayah dari anak ini ,tetapi ibunya bersi keras mengatakan soal nikah itu hukan hak saya untuk mengatur mereka dan ibu ini siap kasi 10 juta dan ingin mengambil anak ini kembali.
Apa kah saya bersala jika saya meminta ganti rugi biaya saya sebanyak yang saya keluarkan? Dan apa kah saya sala meminta jika memang ayah nya mau bertanggungjawab segera melangsungkan pernikahan agar anak ini mendapat status diri yang jelas, karena pengalaman pertama anak pertama tidak di tangungjawab sang ayah, sekarang yang kedua juga demikian, dan yang ketiga sang ibu sedang hamil 2 bulan tetapi bukan dari ayah yang sama. Setiap anak ayahnya berbeda_ beda.
Disini saya hanya ingin menyelamatkan anak kedua ini agar tumbuh kembang anak ini baik karena saya istri yang nikah Sah dan jaminan hidup lengkap.
Mohon arahkannya langka apa yang harus saya ambil,
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eli***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Elisabet dari Papua terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari client.
Negara kita telah mengatur terkait Hak Asuh Anak dan pengangkatan anak melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan juga diatur didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak . Hal tersebut dalam hukum di indonesia, status anak angkat yang dirawat dan yang secara resmi diadopsi memang berbeda. Jika client hanya berniat merawat dan membiayai anak tersebut maka status anak itu tetap sebagai anak sah dari orang tua kandungnya. Sebagai orang yang merawat dan membiayai anak itu, tangung jawab client hanya sebatas pada perjanjian yang client buat dengan orang tuanya. Sewaktu-waktu bisa saja anak itu diambil kembali oleh orang tua kandungnya. Jika client mengadopsi anak tersbeut secara resmi, maka status anak itu berubah menjadi anak kandung client, Nama client dan suami yang akan dicantumkan sebagai nama orang tuanya bukan nama orang tua kandungnya. Anak itu tidak bisa diambil kembali oleh kedua orang tua kandungnya.Mengingat anak yang client adopsi pada saat ini telah diserahkan oleh ibunya secara kesepakatan keluarga maka jika ingin mengadopsi, client bisa berhubungan langsung dengan pihak orang tua kandungnya dan mengecek hal-hal sebagai berikut:
Apakah ada kesepakatan tertulis yang mengatakan bahwa ibu kandung anak yang akan client adopsi menyerahkan anaknya secara resmi ?
Apakah anak tersebut sudah memiliki akte kelahiran. Jika ya apakah nama ayah dicantumkan?.
Jika tidak dicatumkan maka kedua orang tua anak anak tersebut tidak menikah secara sah. Client dapat meminta penjelasan kepada Ibu kandung anak tersebut.
Proses hukum untuk mengadopsi di pengadilan biasanya tidak lama asal anda memiliki surat-surat lengkap seperti surat keterangan lahir dari rumah sakit, dokter atau bidan, akte kelahiran (jika ada), surat penyerahan dari orang tua asal ke panti asuhan, surat nikah anda berdua, bukti penghasilan anda atau suami dan alasan mengapa anda mau mengadopsi anak tersebut (permohonan). Permohonan diajukan oleh anda ke pengadilan negeri di tempat anak yang akan diangkat tersebut berada. Pengadilan negeri akan melakukan pemeriksaan dengan memanggil anda dan suami ke persidangan juga meminta orang tua anak tersebut (jika diketahui keberadaannya) untuk dimintai keterangan di persidangan. Setelah proses pemeriksaan saksi-saksi dan surat termasuk bukti kelayakan dari anda dan suami dalam mengadopsi anak (secara materil) juga berjanji untuk memperlakukan anak tersebut sebagai anak kandung sendiri (secara inmateril). Setelah itu pengadilan negeri akan mengeluarkan penetapan pengangkatan anak.
Secara Yuridis Pengertian Anak Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan karena Orang Tuanya atau salah satu Orang Tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.
Dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2007 TENTANG PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
“Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan”.
“Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat”
Pasal 2
Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SYARAT-SYARAT PENGANGKATAN ANAK
Pasal 12
(1) Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
a. belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
b. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
c. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
d. memerlukan perlindungan khusus. (2) Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
b. anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
c. anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.
Pasal 13
Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
d. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
e. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
f. tidak merupakan pasangan sejenis;
g. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
h. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
i. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
j. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
k. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
l. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
m. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
“Kuasa Asuh adalah kekuasaan Orang Tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan sesuai dengan kemampuan, bakat, serta minatnya”
Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
Pasal 39
(1) Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memutuskan hubungan darah antara Anak yang diangkat dan Orang Tua kandungnya. (2a) Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal Anak.
(3) Calon Orang Tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon Anak Angkat.
(4) Pengangkatan Anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. (4a) Dalam hal Anak tidak diketahui asal usulnya, orang yang akan mengangkat Anak tersebut harus menyertakan identitas Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4).
(5) Dalam hal asal usul Anak tidak diketahui, agama Anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Langkah-langkah yang harus client lakukan :
1. Mediasi secara kekeluargaan dengan fihak ibu kandung anak terbsebut;
2. Adanya Perjanjian secara tertulis terkait proses Adopsi/angkat anak;
3. Adanya saksi dari kedua belah fihak;
4. Dimohonkan ke pengadilan negeri di tempat anak yang akan diangkat tersebut berada untuk status anak tersebut menjadi anak kandung;
5. Segera memproses berkas-berkas kelengkapan yang dibutuhkan oleh pengadilan negeri;
6. Jalani proses sampai putusan inkrah.
Pertanyaan client Apakah saya bersalah jika saya meminta ganti rugi biaya saya sebanyak yang saya keluarkan ?
Jika ibu kandungnya ingin anaknya dikembalikan akan tetapi client telah mengeluarkan biaya untuk kebutuhan anak tersebt sebanyak Rp.40.000,000,- client dapat meminta ganti rugi kepada ibu kandung dari anak tersebut dengan adanya bukti-bukti pengeluaran baik berupa struk,kuitansi atau rincian apapun sebagai bukti otentik..Demikian jawaban dari saya semoga bermanfaat terima kasih.
Sumber;
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!