Penahanan Surat Tanah Warisan oleh Saudara Meski Pembagian Waris Telah Disepakati

20/04/21

Oleh : put***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
assalamualaikum...pembahgian harta warisan ..anak laki 1 ..anak perempuan 3..total warisan 10 jumlah surat tanah..sudah musyawarah dan mufakat tentang pembagian...semua sudah setuju pembagiannya..tapi ketika saya meminta hak nya saya ..malah surat nya di tahan ma kakak..bagainama menurut hukum nya..

Terima kasih atas pertanyaan saudara put** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Putra dari Riau terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari client. Karena client tidak menyebutkan secara spesifik hukum waris apa yang client pertanyakan, untuk itu guna menyederhanakan jawaban, kami akan menjawab pertanyaan Anda berdasarkan hukum Islam. Pada dasarnya dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Namun warisan dalam hukum waris Islam dapat dibagi berdasarkan wasiat. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga. Pemilikan terhadap harta benda yang diwasiatkan baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.Definisi dari wasiat juga dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 49 huruf c UU 3/2006 sebagai berikut: Yang dimaksud dengan "wasiat" adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia. Tetapi wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.Jadi pembagian waris dalam hukum waris Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Kalaupun adanya wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Selain itu, yang merawat dan membiayai segala kebutuhan orang tua termasuk membayar utang orang tua tidak menjadi faktor dalam pembagian waris menurut KHI. Ketentuan Pembagian Harta Warisan dalam Ilmu Fiqih Dalam fiqih hukum waris Islam, terdapat tiga rukun waris yang wajib dipenuhi sebelum pembagian harta warisan dilakukan. Tiga rukun tersebut adalah: 1. Al-muwarrits Orang yang mewariskan atau disebut dengan al-muwarrits adalah mayit yang diwarisi oleh orang lain yang berhak mewarisinya. 2. Al-wârits Orang yang mewarisi atau disebut dengan al-wârits adalah orang yang memiliki tali persaudaraan dengan mayit dan juga beberapa alasan lainnya yang menyatakan dia berhak mewarisi harta tersebut. 3. Al-maurûts Harta warisan atau al-maurûts adalah harta warisan yang memang menjadi kekayaan yang diwariskan seorang mayit kepada keluarga terdekatnya. Orang yang mewariskan harta warisan atau pewaris adalah orang yang sudah meninggal. Sedangkan orang yang mewarisi harta warisan atau ahli waris adalah orang yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan pewaris berdasarkan sebab-sebab yang mendasari hal tersebut, yang sudah kami jelaskan sebelumnya. Harta warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris dan ingin diwariskan pada keluarganya. Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam Merujuk pada KHI yang disebarluaskan berdasarkan Inpres 1/1991, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya. Pembagian ahli waris menurut KHI dibagi berdasarkan kelompok di bawah ini: a. Pembagian harta warisan menurut hubungan darah • Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. • Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. b. Pembagian harta warisan menurut hubungan perkawinan • Istri/Janda: mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian. • Suami/Duda : mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.Selain itu, seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena: a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris; b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat. Besaran Bagian Ahli Waris Lebih lengkapnya, berikut ini besaran bagian masing-masing ahli waris: 1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. 2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. 3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. 4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. 5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. 6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. 7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. 8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Kelompok Pembagian Ahli Waris Menurut Irma Devita Purnamasari dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris (hal. 35-38), pembagian kelompok ahli waris terbagi menjadi tiga: 1. Dzulfaraidh (ashabul furudh/dzawil furudh) Yaitu ahli waris yang menerima bagian pasti (sudah ditentukan bagiannya). Misalnya, ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris memiliki anak; atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak. Artinya, bagian para ahli waris ashabul furudh/dzulfaraidh inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa (‘ashabah) seperti anak pewaris dalam hal anak pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan. 2. Dzulqarabat (‘ashabah) Yaitu para ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu, mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut dikeluarkan. 3. Dzul-arham (dzawil arham) Merupakan kerabat jauh, yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli waris dzulfaraidh/ashabul furuds dan ahli waris ‘ashabah tidak ada. Yang tergolong dzul arham adalah: a. Cucu laki-laki dan perempuan dari anak perempuan; b. Anak laki-laki dan perempuan dari cucu perempuan; c. Kakek dari pihak ibu dan nenek dari pihak kakek (ibu-kakek); d. Anak perempuan dari saudara laki-laki (sekandung, sebapak, atau seibu); e. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu; f. Anak saudara perempuan sekandung, sebapak, dan seibu; g. Bibi (saudara perempuan bapak) dan saudara perempuan kakek; h. Paman seibu dengan bapak dan saudara laki-laki yang seibu dengan kakek; i. Saudara laki-laki dan perempuan dari ibu; serta j. Anak perempuan paman dan bibi pihak ibu (saudara perempuan dari ibu). Jadi, setiap ahli waris itu sudah ada bagiannya masing-masing. Bagian untuk anak adalah anak perempuan bila hanya seorang,(1/2) ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat (2/3) dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki (2 : 1) dua berbanding satu dengan anak perempuan. Dalam konteks pertanyaan client, pembagian warisan di antara anak laki 1 anak perempuan 3 tidak dapat dibagi sama rata karena harus tunduk pada pembagian sesuai dengan besaran yang ditetapkan dalam KHI. Kecuali anak berjenis kelamin sama sehingga bagiannya sama. Rumus perhitungan total harta waris adalah sebagai berikut :  Harta Waris = (harta bawaan + Bagian Harta Bersama)-(keperluan pewaris selama sakit hingga meninggal + Biaya pengurusan jenazah + Pembayaran Utang + Pemberian Untuk Kerabat)  Hitung Bagian Harta Waris yang Diperoleh Setiap Ahli Waris Setelah itu, hitung bagian waris yang diperoleh masing-masing ahli waris, dengan rumus berikut: a. Bagian Ayah (Kakek Anda) Sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya, bagian ayah sudah ditentukan, yaitu berhak atas 1/6 bagian dari harta waris. b. Bagian Anak Dikarenakan Anda selaku anak merupakan ahli waris asabah, maka perlu dihitung terlebih dahulu besaran harta waris yang tersisa setelah dikurangi dengan bagian ahli waris dzul faraid, dengan rumus berikut: Sisa Harta waris yang menjadi Bagian Asabah = Harta Waris – Bagian Dzul Faraid Dalam kasus client, perhitungannya adalah sebagai berikut: Dalam menyelesaikan pembagian harta warisan 1 anak laki-laki dan 3 perempuan, client dalam Kompilasi Hukum Islam. Lebih tepatnya dalam Pasal 171 KHI Huruf a. Disini telah mengatur Hukum Kewarisan.Poin yang dimaksud dengan Hukum Kewarisan yakni berisi mengenai segala macam aturan berhubungan dengan pemindahan kepemilikan. Tentu berupa peninggalan atau tirkah dari pewaris menuju ke ahli warisnya.Hal tersebut telah mengatur siapa saja yang pernah menjadi ahli warisnya. Selain itu masing-masing dari ahli waris tersebut akan ditentukan besarannya. Jadi, tidak bisa protes lagi mengenai berapa bagiannya.Dalam mengurus peninggalan satu anak pria dan tiga perempuan, tentu harus mengikuti hukum yang sudah ada. Tidak lain pihak laki-laki akan memperoleh 2 bagian, lebih besar dibanding anak yang lain. Pihak ketiga perempuan memang masing-masing diberi 1 bagian saja. Hal ini sudah diatur pada hukum yang jelas sehingga wajib diikuti. Supaya lebih mengikat, disarankan mengurusnya langsung lewat Pengadilan Agama Dalam Pertanyaan client hak dalam bentuk surat ditahan padahal sudah sepakat dalam pembagian waris artinya client mediasi secara kekeluargaan dengan didampingi oleh notaris dalam kesaksian waris tersebut.Demikian jawaban dari saya semoga bermanfaat terima kasih. Sumber; 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; 2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!