Tanggung Jawab Developer atas Penambahan Syarat Bank dalam Pengajuan KPR dan Pengembalian Uang Booking Fee

20/04/21

Oleh : ser***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Halo selamat sore, saya Seren ingin menanyakan tentang KPR rumah saya di tanggal 11 februari 2021 mengajukan KPR rumah dengan syarat2 yang diberitahu oleh pihal marketing (developer) setelah kami tunggu hasilnya pengajuan saya ditolak dengan alasan saya bekerja di CVsedangkan puihak bank kata developer menambahkan syarat baru yaitu orang yg mengambil KPR hrs bekerja di PT sedangkan kami tidak diberitahu kalau syarat2 nya harus bekerja di PT berarti kelalaian dr pihak developer ? sedangkan saya sudah menandatangankan kalau tidak disetujui maka akan dipotong uang sebesar 1 juta dari booking rp 5juta rupiah disini saya sebagai pihak korban yang tdak tau klo bank nya tersebut memakai syarat baru jadi apakah saya bisa meminta uang kembali 100% ? krna kelalaian dr pihak developer (marketing) yang mengurus saya???

Terima kasih atas pertanyaan saudara ser** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Seren dari Kalimantan Barat terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari client. Sebelumnya ada beberapa point yang ingin saya tanyakan kepada client : 1. Apakah pada saat pengajuan KPR antara client dan fihak developer sudah saling menyetujui klausul yang tertera dalam surat perjanjian tersebut dihadapan notaris? 2. Apakah dalam klausul perjanjian tersebut ada keterangan klausul terkait “tidak disetujui maka akan dipotong uang sebesar 1 juta dari booking Rp.5.000.000,-“ ? Ini mejadi penting dikarenakan suatu perjanjian harus Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berlaku sebagai dasar hukum perjanjian di Indonesia, pada dasarnya para pihak diberi kebebasan untuk menentukan isi perjanjian yang disepakati. Namun, kebebasan tersebut tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Client perlu memerhatikan apakah surat perjanjian yang dibuat telah memenuhi seluruh syarat sah perjanjian? Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat 4 (empat) syarat sahnya perjanjian yang harus dipenuhi ketika membuat surat perjanjian : 1. Kesepakatan Para Fihak; 2. Kecakapan Para Fihak; 3. Adanya Objek Perjanjian; 4. Sebab yang Halal. Jika memang dalam klausul perjanjian tidak ada pernyataan seperti dibahas diatas maka developer terdapat unsur melakukan wanprestasi dan client dapat melakukan gugatan.Di peradilan umum, gugatan dilayangkan atas dasar wanprestasi atau ingkar janjinya pihak developer. Dalam gugatan ini, Anda bisa menuntut ganti rugi dan juga bunga berupa hilangnya keuntungan yang sudah diperkirakan atau dibayangkan oleh kreditor seandainya tidak terjadi wanprestasi. Lebih lanjut mengenai wanprestasi dapat dibaca dalam artikel Menentukan Bunga dan Denda dalam Wanprestasi serta artikel PMH dan Wanprestasi.  Secara pidana, Anda juga dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen  (“UU Konsumen”). Pasal ini pada intinya melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut.Demikian jawaban dari saya semoga bermanfaat terima kasih. Sumber; 1. KUHAP 2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!