Tanggung Jawab Developer atas Penambahan Syarat Bank dalam Pengajuan KPR dan Pengembalian Uang Booking Fee
20/04/21
Oleh : ser***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Halo selamat sore,
saya Seren ingin menanyakan tentang KPR rumah
saya di tanggal 11 februari 2021 mengajukan KPR rumah dengan syarat2 yang diberitahu oleh pihal marketing (developer)
setelah kami tunggu hasilnya pengajuan saya ditolak dengan alasan saya bekerja di CVsedangkan puihak bank kata developer menambahkan syarat baru yaitu orang yg mengambil KPR hrs bekerja di PT
sedangkan kami tidak diberitahu kalau syarat2 nya harus bekerja di PT
berarti kelalaian dr pihak developer ?
sedangkan saya sudah menandatangankan kalau tidak disetujui maka akan dipotong uang sebesar 1 juta dari booking rp 5juta rupiah
disini saya sebagai pihak korban yang tdak tau klo bank nya tersebut memakai syarat baru
jadi apakah saya bisa meminta uang kembali 100% ? krna kelalaian dr pihak developer (marketing) yang mengurus saya???
Terima kasih atas pertanyaan saudara ser** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Seren dari
Kalimantan Barat terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda
kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara
online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari client.
Sebelumnya ada beberapa point yang ingin saya tanyakan kepada client :
1. Apakah pada saat pengajuan KPR antara client dan fihak developer sudah
saling menyetujui klausul yang tertera dalam surat perjanjian tersebut
dihadapan notaris?
2. Apakah dalam klausul perjanjian tersebut ada keterangan klausul terkait “tidak
disetujui maka akan dipotong uang sebesar 1 juta dari booking
Rp.5.000.000,-“ ?
Ini mejadi penting dikarenakan suatu perjanjian harus Berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berlaku sebagai dasar
hukum perjanjian di Indonesia, pada dasarnya para pihak diberi kebebasan
untuk menentukan isi perjanjian yang disepakati. Namun, kebebasan tersebut
tidak menghilangkan kewajiban para pihak untuk tetap mematuhi ketentuan
yang berlaku. Client perlu memerhatikan apakah surat perjanjian yang dibuat
telah memenuhi seluruh syarat sah perjanjian? Menurut Pasal 1320
KUHPerdata, terdapat 4 (empat) syarat sahnya perjanjian yang harus
dipenuhi ketika membuat surat perjanjian :
1. Kesepakatan Para Fihak;
2. Kecakapan Para Fihak;
3. Adanya Objek Perjanjian;
4. Sebab yang Halal.
Jika memang dalam klausul perjanjian tidak ada pernyataan seperti dibahas
diatas maka developer terdapat unsur melakukan wanprestasi dan client dapat
melakukan gugatan.Di peradilan umum, gugatan dilayangkan atas dasar
wanprestasi atau ingkar janjinya pihak developer. Dalam gugatan ini, Anda bisa
menuntut ganti rugi dan juga bunga berupa hilangnya keuntungan yang sudah
diperkirakan atau dibayangkan oleh kreditor seandainya tidak terjadi
wanprestasi. Lebih lanjut mengenai wanprestasi dapat dibaca dalam
artikel Menentukan Bunga dan Denda dalam Wanprestasi serta artikel PMH dan
Wanprestasi.
Secara pidana, Anda juga dapat melaporkan developer dengan tuduhan
melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (“UU Konsumen”). Pasal ini pada intinya
melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai
dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi
penjualan barang tersebut.Demikian jawaban dari saya semoga bermanfaat
terima kasih.
Sumber;
1. KUHAP
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2021
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan
hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi,
Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!