Risiko Pemerasan dalam Penagihan Uang oleh Pihak yang Diberi Kuasa dari Mantan Pacar
20/04/21Oleh : nar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
selamat sore bpk/ibu bgni ceritanya ..ini sih bukan hutang tp saya dulu minjemin ke mantan cowo saya ...tp kita putus uang saya itu q minta ...tp bukan q sendiri yg minta q ngasih kuasa 100% ke cowo q yg sekarang untuk memita uang saya tersebut ....apa cowoku yg q kasih kuasa untuk meminta uang saya tersebut masuk ke kasus pemerasan ? ...soalnya mantan q ngmng mau lapor ke polisi kasus pemerasan
Terima kasih atas pertanyaan saudara nar** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. NARTY dari JAWA TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Hutang piutang menurut KBBI, yaitu uang yang dipinjamkan dari orang lain. Sedangkan piutang mempunyai arti uang yang dipinjamkan (dapat ditagih dari orang lain). Pada asasnya setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Dengan adanya perjanjian kedua belah pihak telah menetapkan bagaimana sistem pembayaran dilakukan apakah langsung (cash) atau transfer, berapa besaran cicilan yang dibayar, kapan pembayaran dilakukan, dan dimana pembayaran dilakukan, dan lain sebagainya. Berdasarkan ilmu hukum hutang piutang termasuk ranah bidang hukum perdata yang didasarkan pada perjanjian perikatan.
Hukum perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam KUHPer terjemahan Prof. Subekti, perjanjian didefenisikan “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal. Pemberian surat kuasa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1792 KUHPerdata adalah suatu persetujuan berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Menurut Pasal 1792 KUHPerdata, ada tiga perkataan yang merupakan unsur dari pemberian kuasa dan saling berkaitan satu sama lain. Tiga unsur pemberian kuasa tersebut adalah:
1. Unsur Persetujuan; dalam pemberian kuasa tersebut mengandung arti sebagai suatu peristiwa dimana seseorang atau lebih berjanji dan mengikatkan diri kepada seorang lain, di mana kedua orang itu saling menyatakan janji untuk melaksanakan suatu perbuatan hukum.
2. Unsur Atas Namanya; berarti bahwa penerima kuasa bertindak mewakili sang pemberi kuasa untuk menagih hutang
3. Unsur Menyelenggarakan Suatu Urusan; melakukan suatu perbuatan hukum yaitu suatu perbuatan yang mempunyai suatu akibat hukum
Bila seseorang tidak membayar utang sesuai dengan kesepakatan kedua pihak, itu berarti dia tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan. Dengan kata lain, peminjam hutang melakukan “cidera janji”. Maka mekanisme hukum yang bisa dipakai untuk menggugatnya di pengadilan.
Dalam hal penagihan hutang bisa melakukan langkah hukum seperti berikut;
1. Coba selesaikan secara kekeluargaan
2. Simpan bukti-bukti
3. Kirim somasi
4. Ajukan gugatan ke pengadilan
5. hindari penagihan utang dengan cara premanisme dan intimidasi, karena aksi main hakim sendiri yang kerap dilakukan penagih hutang bisa berujung pada pelanggaran Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan tuduhan tindakan kekerasan dan tindakan mengancam. Pelaku bisa diancam hingga sembilan tahun penjara.
Pemerasan diatur dalam hukum pidana sebagaimana Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Jika pemerasan dilakukan menggunaka sarana elektronik pelaku dapat dijerat dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang pasal pemerasan/pengancaman di dunia siber Pasal 27 ayat (4) menyatakan:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pada Prinsipnya, semua orang berhak mengadu atau melaporkan ke polisi asalkan yang bersangkutan mengalami, melihat, mengetahui, menyaksikan atau yang menjadi korban dalam suatu tindak pidana, Terkait siapa yang berhak melapor atau mengadu ke polisi dapat dilihat dalam Pasal 108 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun Untuk dapat diproses secara pidana pada kasus pemerasan, maka harus ada perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) pelaku dan harus terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana tersebut. Serta memenuhi alat bukti yang telah ditetapkan oleh KUHAP
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
• KUHPidana
• KUHPERDATA
• Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
• UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!