Perubahan Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) Setelah Alih Nama Kepemilikan

20/04/21

Oleh : Sal***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore saya mau tanya .apakah kalau surat hak milik /shm sudah berpindah tangan ke nama orang lain berarti apakah juga berganti nomor hak/ shm yg baru apa tetap nomor yg lama.terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sal** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan saudara, kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelumnya kami menjawab tentang permasalahan hukum saudara, kami akan menjelaskan tentang sertifikat tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengolalaan, Ha katas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah pasal 1 ayat 9 yang berbunyi : Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan Rumah Susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Menurut Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria pasal 19 berbunyi sebagai berikut : 5) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. 6) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi: d. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah; e. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; f. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. 7) Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara danmasyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria. 8) Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut. Perlu dipahami perubahan sertifikat termasuk pemeliharaan data pendaftaran tanah yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian. (Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”). Perubahan tersebut di antaranya berupa peralihan hak atas tanah, baik karena jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya. (Pasal 37 PP Nomor 24 Tahun 1997) Dalam praktik, hal ini dikenal dengan istilah balik nama sertifikat hak atas tanah. Pencatatan Peralihan Hak atas Tanah menurut Pasal 105 Peraturan Menteri Negara Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (“Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997”) adalah sebagai berikut : 1) Pencatatan peralihan hak dalam buku tanah, sertifikat dan daftar lainnya dilakukan sebagai berikut: a. nama pemegang hak lama di dalam buku tanah dicoret dengan tinta hitam dan dibubuhi paraf Kepala b. Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk; nama atau nama-nama pemegang hak yang baru dituliskan pada halaman dan kolom yang ada dalam buku tanahnya dengan dibubuhi tanggal pencatatan, dan besarnya bagian setiap pemegang hak dalam hal penerima hak beberapa orang dan besarnya bagian ditentukan, dan kemudian ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk dan cap dinas Kantor Pertanahan; c. yang tersebut pada huruf a dan b juga dilakukan pada sertifikat hak yang bersangkutan dan daftar- daftar umum lain yang memuat nama pemegang hak lama; d. nomor hak dan identitas lain dari tanah yang dialihkan dicoret dari Daftar Nama pemegang hak lama dan nomor hak dan identitas tersebut dituliskan pada Daftar Nama penerima hak. 2) Apabila pemegang hak baru lebih dari 1 (satu) orang dan hak tersebut dimiliki bersama, maka untuk masing-masing pemegang hak dibuatkan Daftar Nama dan di bawah nomor hak atas tanahnya diberi garis dengan tinta hitam. 3) Apabila peralihan hak hanya mengenai sebagian dari sesuatu hak atas tanah sehingga hak atas tanah itu menjadi kepunyaan bersama pemegang hak lama dan pemegang hak baru, maka pendaftarannya dilakukan dengan menuliskan besarnya bagian pemegang hak lama di belakang namanya dan menuliskan nama pemegang hak yang baru beserta besarnya bagian yang diperolehnya dalam halaman perubahan yang disediakan. 4) Sertifikat hak yang dialihkan diserahkan kepada pemegang hak baru atau kuasanya. Dalam praktiknya, Notaris dan PPAT dalam peralihan hak dalam hal ini jual beli, wajib dilakukan pendaftaran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menyebutkan alasan terjadinya peralihan hak, dan juga menegaskan untuk itu disebutkan nama penerima hak yang baru dengan mencoret nama pemilik yang lama, disertai dengan dasar peralihan haknya. Sedangkan penggantian blanko sertifikat bisa dilakukan apabila sertifikat hilang, rusak atau lembar pendaftaran sudah habis. Jadi berdasarkan penjelasan pasal diatas tentang balik nama sertifikat hak atas tanah, dilakukan dengan cara mencoret nama pemegang hak yang lama, kemudian nama pemegang hak yang baru ditulis pada halaman dan kolom yang tersedia pada buku tanah dan sertifikat. Kemudian, sertifikat hak yang dialihkan tersebut diserahkan pemilik pemegang hak yang baru, dan bukan diterbitkan sertifikat baru atas nama pembeli seperti yang saudara maksud. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Dasar hukum: 1. Undang- uandang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengolalaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah 4. Peraturan Menteri Negara Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!