Keabsahan Pengalihan Hak Rumah Warisan Ayah kepada Pemberi Hutang Tanpa Persetujuan Ahli Waris
20/04/21
Oleh : Raf***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum pak, saya rafly syahputra, umur 18 tahun, ayah saya dan ibu saya sudah bercerai sejak umur saya 5 tahun, sampai akhir hidup ayah saya dia tidak pernah menikah lagi, peninggalan harta satusatunya dari ayah saya adalah sepetak rumah dan tanah. ayah saya berwasiat seminggu sebelum meninggal bahwa rumah tersebut akan ditinggalkan untuk saya dan ayah mempunyai hutang kepada seseorang sebesar 50 jt rupiah. Namun ketika ayah saya meninggal ternyata rumah peninggalan ayah saya sudah di alihkan nama kepada orang pemberi hutang kepada ayah saya, tanpa sepengetahuan saya, dan harga rumah itu lebih dari 50 jt namun rumah itu sudah alih nama ke pemberi hutang itu, dan si pemberi hutang itu akan membayar 40 jt sisa nya untuk saya, karena menurutnya harga rumah itu 90 jt. Apakah jual beli semacam ini sah pak? Tolong dibantu ya pak, cuma itu peninggalan ayah saya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Raf************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. Rafly syahputra dari Prop. SUMUT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Pada asasnya perjanjian mengikat para pihak seperti undang-undang, maka Hakim pun terikat pada apa yang telah disepakati para pihak, dalam arti, dalam memberikan keputusan, ia terikat kepada apa yang para pihak, dalam hubungannya satu sama lain, telah atur sendiri dalam perjanjian. Mengacu pada Pasal 1320 KUHPerdata, syarat-syarat sahnya suatu perjanjian meliputi hal-hal sebagai berikut:
• Tercapainya kata sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri pada perjanjian tersebut tanpa adanya unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
• Kecakapan para pihak yang membuat perjanjian, artinya para pihak yang terlibat dalam pembuatan perjanjian tersebut adalah orang-orang yang menurut hukum telah cakap untuk melakukan perbuatan hukum seperti membuat perjanjian.
• Suatu hal tertentu, yakni adanya objek yang diperjanjikan.
• Suatu sebab yang halal, artinya perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maka pelaksanaan perjanjian yang telah dibuat secara sah (Pasal 1338 ayat (1) B.W.). Perjanjian seperti itu harus dilaksanakan dengan itikad baik. Kalau Pasal 1338 ayat (1) dibaca dalam satu rangkaian dengan Pasal 1338 ayat (3) B.W., maka kedua ketentuan itu berbunyi: Perjanjian mengikat para pihak yang membuatnya seperti undang-undang, namun dalam pelaksanaannya perjanjian itu harus memenuhi tuntutan itikad baik.
Apabila salah satu pihak ingin melakukan pembatalan perjanjian jual-beli, maka pembatalan yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata. Berdasarkan ketentuan tersebut, permintaan pembatalan dapat diajukan kepada hakim jika terdapat tindakan wanprestasi atau tidak terpenuhinya kewajiban oleh salah satu pihak.
Pembatalan perjanjian yang dilakukan juga harus sesuai dengan prosedur pembatalan perjanjian sebagaimana yang dimuat dalam kontrak elektronik yang telah disepakati. Apabila prosedur pembatalan perjanjian tidak diatur dalam kontraknya, maka hakim dapat memberikan waktu kepada salah satu pihak (tidak lebih dari 1 bulan) untuk melunasi kewajibannya.
Dengan dilakukannya pembatalan perjanjian, maka pihak yang mengajukannya dapat menuntut pihak lainnya untuk melunasi biaya ganti rugi beserta bunganya (Pasal 1267 KUHPerdata). Perlu dicatat bahwa pembatalan perjanjian jual-beli secara sepihak tanpa memenuhi ketentuan pasal 1266 KUHPerdata merupakan perbuatan melawan hukum.
Jadi jika perjanjian jual beli tanah/rumah tersebut dibatalkan oleh anda, maka konsekuensinya anda tetap harus melunasi hutang ayah anda kepada pemberi pinjaman ditambah bunga jika memang diperjanjikan
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
• KUHPerdata
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!