Keabsahan SK Camat Pemecahan Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Salah Satu Ahli Waris
20/04/21Oleh : Pet***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat Siang Pak Perkenalkan nama saya Petrus izin bertanya jadi begini pak orangtua punya anak 6 dan ada tanah warisan yg ingin di bagikan kepada anaknya tetapi ada salah satu anaknya tidak dibagi dan tanah warisan tersebut mau dipecahkan menjadi surat SK camat menjadi bagi lima jadi pak pertanyaan saya begini apakah surat SK camat tersebut bisa disah kan atau dikeluarkan suratnya apabila ada salah satu anaknya tidak menandatangani perjanjian pemecahan surat tersebut ?
Tolong solusinya ya pak
Dan saya mengucapkan Terimakasih sebelumnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Pet*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Petrus kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait keabsahan SK Camat dalam rangka pemecahan tanah waris bila salah satu anak sebagai ahli waris tidak diberikan haknya. Kami berasumsi anda beragama non muslim sehingga berlaku ketentuan waris di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa menurut hukum waris perdata prinsip pewarisan adalah :
1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 KUHPer).
2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Prinsip pewarisan sebagaimana disebutkan diatas, maka yang berhak mewaris adalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris, baik itu keturunan langsung (anak-anak), maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya.Selanjutnya Pasal 852 KUHPerdata berbunyi:
Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.
Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 852 KUHPerdata tersebut yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-anak, masing - masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya. Anak-anak pewaris merupakan ahli waris golongan pertama dan berhak mewaris dengan mendapat bagian yang sama. Terkait dengan permasalahan hukum yang anda sampaikan, untuk memecah tanah waris tersebut perlu beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain :
• Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
• Surat kuasa apabila dikuasakan.
• Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
• Sertifikat Asli.
• Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
• Akta Wasiat Notariil.
• Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
• Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Salah satu syarat untuk memecah tanah waris tersebut adalah adanya Surat Keterangan Waris. Surat keterangan ahli waris adalah surat yang menerangkan hubungan antara orang yang sudah meninggal dengan keturunannya atau ahli warisnya. Sedangkan ahli waris adalah orang yang berhak atas bagian harta yang sudah ditinggalkan oleh pewarisnya, dalam hal ini bisa orang tua, pasangan, atau kerabat. Di dalam surat keterangan waris akan tercantum nama si pewaris, nama ahli waris, dan berapa harta peninggalan si pewaris dan berapa bagian-bagian yang didapatkan oleh si ahli waris. Dalam hal ini, ahli waris bisa lebih dari satu orang. Surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia. Supaya bisa membuktikan bahwa seseorang benar-benar seorang ahli waris, maka perlu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan ahli waris.
Ada tiga pejabat yang berwenang membuat surat keterangan ahli waris, yakni notaris bagi Golongan Tionghoa, Balai Harta Peninggalan (BHP) bagi golongan Timur Asing non Tionghoa atau dibuat sendiri oleh ahli waris di atas kertas dengan disaksikan oleh Lurah/Kepala Desa dan dikuatkan oleh Camat bagi golongan WNI Bumiputera. Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh Kepala Desa sebagai alas hak dalam menentukan para ahli waris yang berhak atas suatu warisan.
Kami berasumsi bahwa SK Camat yang anda maksudkan adalah Surat Keterangan Waris yang dtanda tangani Kepala Desa/Lurah dan Camat. Untuk membuat surat keterangan waris diperlukan syarat-syarat antara lain :
a. FC KTP almarhum dilegalisir
b. FC Buku Nikah/surat cerai almarhum dilegalisir
c. FC Kartu Keluarga (KK) almarhum
d. FC Surat Kematian dilegalisir
e. FC KTP Ahli Waris dilegalisir
f. FC KK Ahli waris dilegalisir
g. FC Buku Nikah ahli waris dilegalisir (jika sudah menikah)
h. Surat Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Waris ditandatngan ahli waris (salah satu)
i. Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris Ditandatangani (diatas materai)
j. Bagan/susunan Ahli Waris ditandatangani saksi (diatas materai) diketahui RT/RW
k. Surat Pernyataan 2 orang saksi ditandatangani (diatas materai)
l. FC KTP Saksi dilegalisir diketahui RT/RW
Dengan demikian melalui syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat surat keterangan waris tersebut akan jelas anak-anak ahli waris yang berhak mewaris, karena di dalam KK pewaris tentunya tercantum anak-anak pewaris, kecuali jika ada pemalsuan dokumen KK. Dalam kasus yang anda sampaikan tidak jelas kenapa salah satu anak pewaris tidak dicantumkan dalam surat keterangan waris. Jika ada salah satu anak pewaris yang tidak tercantum dalam surat keterangan waris tanpa sepengetahuan yang bersangkutan maka, surat keterangan waris tersebut tidak sah karena sejatinya yang berhak mewaris adalah seluruh anak-anak pewaris sebagaimana di dalam ketentuan Pasal 852 KUHPerdata tersebut diatas. Pengecualian jika ahli waris yang namanya tidak tercantum dalam surat keterangan waris tersebut menolak warisan. Seseorang dapat menerima ataupun menolak warisan yang jatuh kepadanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1045 KUHPerdata, yang menyatakan “Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.”
Dalam hal seseorang menolak warisan yang jatuh kepadanya, orang tersebut harus menolaknya secara tegas, dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 1057 KUHPerdata.
Dengan demikian jika memang salah satu ahli waris menolak warisan maka ketika membuat surat keterangan waris dilampirkan surat pernyataan yang dibuat di pengadilan negeri bahwa yang bersangkutan menolak warisan. Jika tidak demikian, maka pihak ahli waris yang namanya tidak tercantum dalam surat keterangan waris dapat mengajukan gugatan untuk memperjuangkan hak warisnya, sebagaimana dalam Pasal 834 KUHPerdata yang berbunyi :
“Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, sepertipun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya. ia boleh memajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah waris satu-satunya, atau hanya untuk sebagian jika ada beberapa waris lainnya”
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!