Langkah Hukum atas Dugaan Penipuan dan Wanprestasi Arisan Online oleh Pengelola Arisan
20/04/21
Oleh : Lia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Ijin bertanya untuk tim LSC.
Saya akhir tahun 2019 mengikuti arisan online yang ownernya adalah teman satu kampus saya. Awalnya arisan ini berjalan lancar dan hasilnya dibayar ke penerima yg sudah jatuh waktu. Saya sendiri sudah jatuh waktu pada awal April 2020, tetapi karena uangnya jg tdk perlu, saya putar lagi (ambil slot baru). Masalahnya bermula dari Mei 2020 awal dimana owner menunggak membayar pada org yg sudah jatuh temponya. Masalah pun semakin membesar dan hampir 50% yg mengikuti arisan BELUM MENERIMA MODAL arisan karna sudah ada perjanjian kalau owner harus membayar modal anggota.
Hingga April 2021 ini, saya dan anggota yang lain sudah bertanya dan meminta hak kami scr kekeluargaan dgn keluarga pelaku, hanya dijawab akan dibayar/ sdg diusahakan. Awalnya kami sabar dan menunggu, tetapi lama kelamaan si pelaku malah seperti tdk bertanggung jawab dan foya2 melupakan kesalahannya. Kami anggota yg masih ditipu pun sepakat untuk melaporkannya ke polisi tapi kami rata2 hanya mahasiswa yang awam hukum. Kami punya bukti kuat sprti surat bukti transfer, screenshot chat grup, surat perjanjian kembalinya modal anggota bermaterai 6000 dan kami jg siap kalau harus ke pengadilan. Mohon bantuannya untuk kami, terimakasih Tim.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lia kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudari Lia berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudari sampaikan Arisan merupakan kegiatan dalam komunitas dimana adanya pengumpulan dana pada setiap periode tertentu yang telah ditentukan. Setelah uang terkumpul, akan dilakukan semacam undian untuk menentukan orang yang akan menerima dana tersebut. Di Indonesia, istilah arisan sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar orang, biasanya Arisan ini dilakukan oleh para wanita baik dari kalangan remaja sampai kalangan tua. Walau terkesan menabung, konsepnya berbeda dengan sistem tabungan konvensional.
Seiring berkembangnya zaman dimana Teknologi saat ini berkembang pesat, tentunya membuat beberapa kegiatan berkembang pula, salah satunya ialah kegiatan Arisan ini yang mana berkembang menjadi arisan online, arisan online atau arisan yang dilakukan secara luring ini bisa dilakukan melalui jarak jauh dengan anggota yang tentunya berasal dari tempat yang berbeda-beda dalam jangkauan yang jauh.
Walaupun Undang-Undang tidak membahas lebih mengenai ketentuan arisan online, tentunya saat mengikuti arisan ini pastilah adanya kesadaran penuh dan kepercayaan antara sang pemilik arisan online dengan para anggotanya dalam mengikuti kegiatan ini. Arisan ini juga didasarkan pada kesepakatan/perjanjian seluruh peserta/anggota mengenai jumlah iuran, jangka waktu penarikan, jumlah anggota, dan mekanisme yang lain.
Kasus diatas secara Hukum dapat ditinjau dari segi Hukum Pidana maupun Hukum Perdata. Dalam Hukum Pidana, pemilik arisan dapat dikenakan pasal penipuan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kegiatan arisan online ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, karena arisan dilakukan secara online, terdapat ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik." Terhadap pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.
Dalam Hukum Perdata, apabila sang pemilik arisan online tsb tidak memiliki itikad baik untuk menggantirugikan atau melunasinya, hal tersebut masuk kedalam ingkar/wanprestasi. Wanprestasi bisa digugat apabila pelaku telah diberi teguran atau somasi oleh sang korban, minimal tiga kali somasi. Jika pemilik tetap tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ia janjikan, barulah anggota lainnya berhak atas penggantian biaya, kerugian, dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata. Dalam perspektif perdata lainnya, bagi korban yang merasa dirugikan oleh pemilik arisan tersebut, sementara diketahui bahwa pemilik tersebut memiliki kemampuan untuk membayar karena memiliki harta benda namun tidak mau menjalankan kewajibannya atau bahkan kabur, para korban dapat pula melakukan upaya hukum kepailitan di Peradilan Niaga.
Langkah-langkah hukum yang dapat di tempuh apabila menjadi korban penipuan Arisan Online :
- Langkah dalam Hukum Pidana, yaitu :
1. Membuat Laporan Polisi Mengenai Dugaan Tindak Pidana Menyebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan terkait bisnis berupa arisan online yang bisa memberikan keuntungan bagi konsumen/anggota arisan online.
Saudari dan para anggota lain yang menjadi korban dapat melaporkan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong atas "arisan bisnis" yang dikelola. Para bandar arisan dapat dijerat dengan UU ITE dengan acaman maksimal 6 tahun penjara, khususnya Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 28 ayat 1 : "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik." Pasal 45A ayat 1 : "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
2. Membuat Laporan Polisi Mengenai Dugaan Tindak Pidana Penipuan Pada saat membuat pengaduan/Laporan Polisi.
Saudari juga bisa mengadukan para bandar dengan dugaan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : "Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
3. Membuat Laporan Polisi Mengenai Dugaan Tindak Pidana Penggelapan.
tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah"
Untuk mengantisipasi pelaku arisan online berkelit dari tanggung jawab pidana, sebaiknya saat membuat Pengaduan/Laporan Polisi, Saudari bisa menyampaikan beberapa pasal mengenai Tindak Pidana sebagaimana diuraikan di atas, Jika Laporan akan diproses dikepolisian, apabila sudah masuk proses persidangan, maka Majelis Hakim yang akan mempertimbangkan dan memutuskan Tindak Pidana mana yang dinyatakan terbukti dilakukan oleh terdakwa dalam perkara arisan online yang membawa kerugian para anggotanya tersebut.
- Langkah dalam Hukum Perdata, yaitu :
Sebelum arisan online berjalan tentunya antara pemilik arisan dengan masing-masing anggota arisan membuat perjanjian baik secara lisan maupun tertulis, dimana perjanjian yang dibuat tersebut seperti dalam pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi:
"Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
a. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
b. kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c. suatu pokok persoalan tertentu
d. suatu sebab yang tidak terlarang"
Dengan adanya kesepakatan antara pemilik Arisan Online ini dan anggota maka kedua belah pihak terikat untuk menjalankan perjanjian sebaik-baiknya mengingat perjanjian yang telah dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, hal ini sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata: "Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan i'tikad baik).”
Dalam kasus diatas juga dikenakan kasus wanprestasi, yang mana wanprestasi merupakan kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu:
1. Tidak melakukan apa yang telah disanggupi atau dilakukannya.
2. Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan.
3. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat.
4. Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan.
Jika ternyata pemilik arisan mengingkari perjanjian yang telah disepakati dengan tidak melakukan pembayaran dengan cara dicicil hingga lunas dapat dikategorikan telah melakukan wanprestasi berupa tidak melakukan apa yang telah disanggupi atau dilakukannya. Sebelum dilaporkan, sebaiknya para anggota yang dirugikan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, apabila sang pemilik arisan online tidak ada itikad baik, maka lakukanlah somasi atau teguran dengan minimal tiga kali somasi dengan secara tertulis/tersurat untuk mengembalikan dana yang telah saudari setorkan dengan perhitungan biaya, rugi dan bunga. Jika dengan Somasi tersebut ternyata pemilik arisan online memenuhi isi somasi maka tidak perlu diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat, namun apabila sang pemilik arisan online tetap mengabaikan surat teguran/somasi tersebut. Maka saudari atau para anggota arisan online bisa melanjutkan persoalan hukum ke jenjang selanjutnya. Atas tindakan wanprestasi tersebut maka anda dapat mengambil langkah hukum mengajukan gugatan wanprestasi untuk meminta penggantian biaya, rugi dan bunga hal mana sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata: "Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya".
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!