Upaya Hukum terhadap Anjuran Mediator Sudinaker terkait PHK Pengurus Serikat Pekerja karena Kegiatan Organisasi

20/04/21

Oleh : Har***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Dalam anjuran Sudinaker, mediator menganjurkan agar para pekerja untuk menerima PHK dimana para pekerja yang terPHK juga merupakan pengurus serikat pekerja dan hal itu tidak menjadi pertimbangan mediator. sebagai catatan sanksi yang mendasari PHK tersebut didapat karena menjalani tugas organisasi. Pertanyaannya bisakah anjuran tersebut dipermasalahkan ke inspectorat atau jalur hukum lainnya karena mediator tidak mengindahkan UUK pasal 151. terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Har****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Harry Praz kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Permasalahan hukum yang anda sampaikan perihal pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana PHK tersebut tidak disetujui oleh pekerja sehingga mediator melalui sudinaker menganjurkan agar para pekerja menerima PHK, padahal dasar PHK menjalankan tugas organisasi. Sebelumnya perlu kami sampaikan ketentuan Pasal 151 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) yang berbunyi sebagai berikut : (1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. (2)Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. (3)Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetu-juan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kami berasumsi bahwa para pekerja yang di PHK telah menggunakan perundingan melalui mediator (bipartite) namun tidak menghasilkan persetujuan (kesepakatan), padahal berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (3) UUK dalam hal perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (3) UUK tersebut, jika perundingan tidak menghasilkan persetujuan maka keputusan PHK dapat dilakukan setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Namun perlu anda ketahui bahwa di dalam perubahan Pasal 151 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja membolehkan pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa didahului oleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). UU Cipta Kerja mengatur dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada buruh dan/atau serikat buruh. Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK) menyebutkan pemberitahuan PHK itu dibuat dalam bentuk surat dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada buruh dan/atau serikat buruh paling lama 14 hari kerja sebelum PHK. Setelah buruh menerima pemberitahuan itu dan tidak menolak PHK, pengusaha harus melaporkan PHK kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan/atau dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Bagi buruh yang menolak PHK itu harus membuat surat penolakan lengkap dengan alasannya paling lama 7 hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan itu. Perundingan bipartit dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan PHK ini. Jika bipartit tidak mencapai kesepakatan, proses selanjutnya mengikuti mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UUPPHI) Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum anda, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!