Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Keluarga Menurut Hukum Perdata dan Hukum Perorangan dalam Hukum Perdata

20/04/21

Oleh : Din***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apa yang saudara ketahui tentang hukum keluarga menurut hukum perdata dan hukum perorangan dalam hukum perdata? Jelaskan!

Terima kasih atas pertanyaan saudara Din** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Kartika Belina, S.Ikom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) Salah satu bagian dari hukum perdata adalah hukum keluarga. hukum keluarga adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan yang muncul dari hubungan kekeluargaan. Yang dinamakan keluarga pada umumnya adalah mereka-mereka yang mempunyai ikatan satu sama lainnya atas dasar perkawinan dan keturunan (hubungan darah). Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan/perlindungan antara orang yang satu dengan orang yang lain. Pasal 101 KUHPerdata berbunyi “ bila ternyata bahwa daftar-daftar itu tidak pernah ada atau hilang atau akta perkawinan itu tidak terdapat didalamnya, maka penilaian tentang cukup tidaknya bukti-bukti tentang adanya perkawinan diserahkan kepada hakim. KHI Pasal 7 ayat 2 Dalam hak perkawinan tidak bisa dibuktikan dengan Akta nikah maka dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. b. akibat hukum perkawinan 1 melakukan perbuatan hukum. Pasal 108 (membuat perjanjian) dan pasal 110 KUHPerdata (menghadap dimuka Pengadilan) seorang istri tidak diperkenankan melakukan perbuatan hukum kalau tanpa izin atau bantuan suaminya. Hal tersebut sudah tidak berlaku lagi stelah adanya UU Nomor 1 tahun 1974 yang berbunyi masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum. 2. pasal 106 KUHPerdata. Setiap istri harus tunduk dan patuh kepada suaminya. Ia wajib tinggal bersama dengan suami dalam rumah dan wajib mengikutinya dimana ia memilih tempat tinggal Hal tersebut dijelaskan kembali dalam pasal 32 undang-undang Nomor 1 tahun 1972 a. Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap b. Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini ditentukan oleh suamiistri bersama 3. Harta bersama dan harta bawaan Dalam pasal Pasal 119 KUHPerdata dijelaskan bahwa: Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarà suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri. Pasal 139 Para calon suami isteri dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dan peraturan undangundang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik atau dengan tata tertib umum dan diindahkan pula ketentuan-ketentuan berikut. Kemudian diatur dalam pasal 35 UU Nomor 1 tahun 1974 yang mengenal dan memisahkan antara harta berdama dan harta bawaan. (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. c. anak dilarang menyelidiki siapa bapaknya. Dalam KUHPerdata diBagian 3 tentang Pengakuan Anak-anak Luar Kawin (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) Pasal 287 ayat (1) menjelaskan bahwa dilarang menyelidiki bapak dari seorang anak, hal ini sudah tidak berlaku lagi setelah terbitnya UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dalam Pasal 56 ayat (1) berbunyi: Setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!