Penolakan Pelunasan Pengembalian Uang dan Denda Pembelian Tanah Bermasalah Sengketa Gono Gini serta Dugaan Penyalahgunaan Dana oleh Oknum Polisi
20/04/21
Oleh : Kir***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamungalaikum...Bpk ibu saya mau tanya,kakak saya membeli tanah dan bangunan ,tapi srtelah lunas ada masalah , rumah tersebut dalam sengketa gono gini, jadi kakak saya minta uang kembali sesuai perjanjian surat jual beli. Tapi si penjual tidak mau mengembalikan, akhirnya kita laporkn ke polisi, si penjual sudah 80% mengembalikan uang tersebut, tapi dia tidak mau melunasi dengan dendanya yg kita ajukan di kepolisian, sudah 18 bulan perkara tersebut berjalan , dari kepolisian belum ada kabar lagi, terus di tambah lagi ada pengembalian uang tersebut di pake sama pak polisi yg menangani masalah kita ,smpe sekarang belum di kembalikan.. gimana agar si penjual tersebut mau mengembalikan dengan dendanya, apakah polisi tidak bisa memaksa si penjual trsebut untuk melunasi dengan dendanya.. sertifikat tanah tersebut masih kita pegang., sebenarnya juga kita mempercayakn masalah tersebut ke seseorang untuk menanganinya, tapi dari orang tersebut juga belum ada kabar nya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kir*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Identifikasi pertanyaan :
Jual beli tanah dan bangunan yang bersengketa dan proses pengembalian uang
pembayaran yang tidak kunjung diselesaikan.
Analisis dan Dasar Hukum :
Membaca kronologis berdasarkan pertanyaan pemohon konsultasi, dapat diidentifikasi
sebagai berikut :
1. Transaksi jual beli tanah dan bangunan yang pembayarannya sudah dilunasi;
2. Seiring berjalan waktu obyek jual beli tersebut bermasalah terkait harta gono gini;
3. Sesuai perjanjian yang disepakati pihak pembeli meminta kembali uang pelunasan
dan pembelian batal;
4. Pihak penjual tidak mau mengembalikan;
5. Oleh pihak pembeli kemudian diperkarakan dan dilaporkan kepolisi;
6. Alhasil pihak penjual mengembalikan namun tidak utuh, baru 80% yang
dikembalikan;
7. Sisa dari tuntutan pengembalian hingga 18 bulan belum juga dikembalikan dan
penjual menuntut ganti rugi berupa pembayaran denda;
8. Uang pengembalian ada yang digunakan oleh petugas untuk megurus masalah;
9. Namun demikian sertifikat tanah masih dipegang oleh si pembeli;
10. Pihak penjual mempercayakan orang ketiga untuk menyelesaikan masalah namun
belum ada kabarnya juga
Terhadap hasil identifikasi perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Jual beli tanah merupakan hal yang sering dilakukan oleh masyarakat, namun tidak
dapat dipungkiri bahwa proses jual beli tanah yang dilakukan belum semuanya
memenuhi asas tunai dan terang. Selain itu, proses jual beli perlu dilakukan dengan
kesepakatan layaknya perikatan yang di dalamnya berisikan perjanjian yang
mengatur hak dan kewajiban serta sanksi/denda untuk menjaga komitmen hubungan
perikatan tersebut. Karena perjanjian jual beli merpakan payung hukum bagi para
pihak;
2. Ada 4 syarat yang dikemukakan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal
1320 agar suatu persetujuan dikatakan sah, yaitu:
a) kesepakatan mereka yang mengikat dirinya,
b) kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
c) suatu pokok persoalan tertentu, dan
d) suatu sebab yang tidak terlarang.
Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan
empat syarat, yaitu: Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para
pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai
perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan
penipuan. Berikutnya Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan
perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan
perjanjian.
Selanjutnya lihat pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak
cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni: Orang yang belum dewasa, di bawah
pengampuan. Syarat selanjutnya yaitu mengenai suatu hal tertentu, hal ini
maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu
dan yang terakhir adalah Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu
perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-
undang, kesusilaan dan ketertiban. Syarat cakap dan sepakat biasa disebut dengan
syarat subyektif, yaitu mengenai orang-orang yang mengadakan perjanjian. Apabila
syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk
meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Sedangkan syarat hal tertentu dan sebab
yang halal yakni mengenai obyek dari suatu perjanjian. apabila syarat obyektif yang
tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula
tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
Pembatalan perjanjian tersebut dilakukan melalui pengadilan.
Namun jika perjanjian tersebut dibuat berdasarkan paksaan atau kekhilafan maka
menjadi tidak sah. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 1321 KUH Perdata yang
berbunyi “Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena
kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.”
3. Perihal pelunasan, Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria pada intinya menyatakan bahwa
hukum tanah nasional adalah hukum adat, oleh karena itu pelaksanaan jual beli
tanah nasional juga menganut sistem jual beli tanah sesuai hukum adat. Pengertian
jual beli tanah menurut hukum adat adalah pemindahan hak yang memenuhi:
a) Asas Tunai, asas tunai adalah penyerahan hak dan pembayaran harga tanah
dilakukan pada saat yang sama. Selain itu, Asas ini mempunyai arti pembayaran
dilaksanakan sampai lunas sesuai dengan kesepakatan harga yang dituangkan
dalam akta jual beli. Tunai bukan berarti pembayaran dan pelunasan harga tanah
harus dilakukan seketika namun mempunyai arti melakukan pembayaran sesuai
harga yang telah disepakati. Jadi asas tunai tetap terpenuhi meskipun suatu
pembayaran dilakukan dengan metode angsuran.
b) Asas Terang
Asas terang mempunyai arti bahwa jual beli tanah dilakukan secara terbuka dan
tidak ditutupi. asas terang ini terpenuhi ketika jual beli tanah dilakukan
dihadapan dihadapan PPAT karena Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo.Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan
Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP tentang
Pendaftaran Tanah), jual beli tanah harus dilakukan dihadapan PPAT. Hal
tersebut mempunyai fungsi sebagai:
i. Jaminan atas kebenaran tentang status tanah, pemegang hak dan keabsahan
bahwa pelaksanaan jual beli tanah dilakukan sesuai hukum yang berlaku
dan telah memenuhi asas terang;
ii. Perwakilan dari warga desa sebagai bentuk dari asas publisitas, untuk jual
beli tanah yang dilakukan di hadapan PPAT minimal terdapat 2 (dua)
orang saksi yaitu terdiri dari Kepala Desa/Camat dan seseorang dalam
wilayah desa dimana terdapat tanah yang menjadi objek jual beli.
Asas tunai dan terang sebagaimana telah dijelaskan di atas terwujud dalam akta
jual beli tanah yang ditandatangani para pihak dan dilakukan di hadapan PPAT,
sekaligus menjadi bukti bahwa telah terjadi proses pemindahan hak atas tanah
dari penjual kepada pembelinya disertai pembayaran sesuai harga tanah yang
telah disepakati.
Jual beli tanah pada dasarnya tetap sah meskipun tidak dituangkan dalam akta
jual beli dan tidak di hadapan PPAT, hal tersebut dikarenakan jual beli tanah
sama saja dengan perjanjian jual beli pada umumnya dimana suatu perjanjian
harus memenuhi syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata yaitu
adanya kesepakatan para pihak, mempunyai kecakapan untuk melakukan
perbuatan hukum, adanya objek yang disepakati, dan perjanjian tersebut tidak
melanggar ketentuan hukum. Namun, dampak yang diterima oleh pihak pembeli
jika dalam melakukan jual beli tanah tanpa akta jual beli di hadapan PPAT
adalah pembeli tanah akan mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran hak
atas tanah yang telah dibelinya karena menurut PP tentang Pendaftaran Tanah
peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta
PPAT.
4. Perihal harta gono gini, Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dikenal harta bersama. Dalam pasal
tersebut, harta dalam perkawinan (rumah tangga) dibedakan menjadi:
a) Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum
perkawinan. Masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan
perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya.
b) Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau
hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada
pada masing-masing suami atau istri.
c) Harta Bersama atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama
perkawinan.
Demikian juga dalam Pasal 85 – Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, disebut
bahwa harta perkawinan dapat dibagi atas:
1. Harta bawaan suami, yaitu harta yang dibawa suami sejak sebelum
perkawinan;
2. Harta bawaan istri, yaitu harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan;
3. Harta bersama suami istri, yaitu harta benda yang diperoleh selama
perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri;
4. Harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan shadaqah suami, yaitu harta yang
diperolehnya sebagai hadiah atau warisan;
5. Harta hasil hadiah, hibah, waris, dan shadaqah istri, yaitu harta yang
diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.
Kemudian, dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 36 UU Perkawinan bahwa
Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan
kedua belah pihak. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri
mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta
bendanya.
Hal pertama yang penting untuk diperhatikan ialah Perjanjian Perkawinan. Saat
mengurus pembagian harta, Anda harus melihat apakah terdapat perjanjian
perkawinan mengenai pemisahan harta benda antara suami dan istri. Apabila
pasangan suami dan isteri memiliki perjanjian perkawinan yang menyatakan
memisahkan harta benda mereka, maka tidak ada yang namanya harta bersama.
Ketika perceraian terjadi, masing-masing suami atau istri tersebut hanya akan
membawa harta yang terdaftar atas nama mereka. Sebaliknya, apabila tidak ada
perjanjian perkawinan, maka pengaturan mengenai harta bersama mengacu pada
ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan pembagian harta gono-gini baik dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam adalah dibagi ½ dari seluruh harta
gono-gini antara suami dan istri. Namun, pada prakteknya hakim tidak selalu
membaginya dengan aturan tersebut. Pembagian juga harus memperhatikan
keadaan suami dan istri.
Perlu diingat bahwa putusan perceraian tidak secara otomatis memutuskan atau
menetapkan mengenai pembagian harta gono-gini dalam perkawinan. Pengajuan
pembagian harta gono-gini dapat diajukan sesudah putusan perceraian
memperoleh kekuatan hukum tetap. Bagi pasangan suami istri yang
perkawinannya dicatatkan ke kantor catatan sipil maka gugatannya diajukan ke
Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Sedangkan bagi yang
perkawinannya dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka
permohonan/gugatan diajukan ke Pengadilan Agama tempat tinggal istri.
Pembagian harta gono-gini juga dapat dilakukan dengan cara membuat
perjanjian kesepakatan bersama antara suami dan istri yang dibuat di hadapan
Notaris. Notaris akan membantu perhitungan seluruh aset dalam perkawinan
meliputi proses-proses yang perlu dilakukan jika ada pemindahan aset dan lain
sebagainya. Apabila tidak ada putusan atau penetapan mengenai pembagian
harta gono gini, maka setiap perbuatan hukum terhadap harta benda yang
terdaftar atas nama salah satu pihak, harus mendapatkan persetujuan dari mantan
suami/istri. Tentu hal ini sangat menyulitkan yang sudah bercerai, sehingga
pembagian harta gono-gini setelah perceraian sudah menjadi kewajiban bagi
suami istri yang sudah/akan bercerai.
5. Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, setiap orang memiliki kemungkinan
mengalami atau menyaksikan sebuah peristiwa yang diduga sebagai Tindak
Pidana. Dugaan ini bisa timbul karena anggapan bahwa ada rasa keadilan yang
diabaikan. Sehingga timbul dorongan untuk melaporkannya kepada pihak yang
berwenang (dalam hal ini polisi sebagai penegak hukum). Dalam konteks
demikian, siapapun dapat menggunakan haknya untuk melaporkannya kepada
kepolisian sepanjang yang diterangkan dalam syarat syaratnya. Dengan kata lain
bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban
dugaan suatu tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada
Polisi baik lisan maupun tertulis.
Bahwa laporan kepolisi merupakan respon terhadap adanya dugaan tindak
pidana, dimana oleh polisi akan dilakukan kajian apakah laporan tersebut layak
atau tidak untuk diteruskan. Jika bukti-bukti yang dikumpulkan dan hasil kajian
menemukan bukti tindak pidana/perbuatan melawan hukum, maka polisi akan
melakukan penyidikan sebagai syarat untuk diteruskan kepada penuntut
umum/jaksa. Ada proses-proses yang harus dilalui. Tidak serta merta dilaporkan
terus dilakukan penahanan. Tapi ada kajian/peyelidikan, apakah ada unsur/bukti
yang cukup atau tidak. Tentunya Polisi akan bekerja secara profesional sesuai
peraturan yang berlaku. Pelaporan ke Kepolisian mempunyai aturan yang harus
dipahami oleh masyarakat. Berikut hal hal yang dapat diketahui terkait dengan
pelaporan Polisi.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
Pasal 1 angka 24 menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan
oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada
pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya
peristiwa pidana.
Dari definisi tersebut bahwa suatu peristiwa yang dilaporkan belum tentu
kategori perbuatan pidana, dengan demikian oleh petugas kepolisian perlu
dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Tujuannya adalah untuk menentukan
apakah perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, Laporan Polisi adalah pemberitahuan yang disampaikan
oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada
pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya
peristiwa pidana. Dengan demikian, peristiwa pidana yang dilaporkan ke Polisi
belum tentu merupakan suatu tindak pidana sehingga perlu dilakukan
penyelidikan oleh pejabat yang berwenang.
Laporan merupakan hak dan kewajiban seseorang untuk memberikan
keterangan tentang sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana (Pasal 1 angka
24 KUHAP), berbeda halnya dengan pengaduan. Untuk pengaduan di samping
merupakan hak dan kewajiban masih disertai dengan suatu permintaan tertentu
(lihat Pasal 1 angka 25 KUHAP). Laporan atau pengaduan tersebut dapat
disampaikan secara lisan atau tertulis. Jika laporan tersebut disampaikan secara
lisan, maka petugas akan mencatatnya dalam laporan polisi dan pihak pelapor
atau pengadu menandatangani laporan atau pengaduan tersebut yang selanjutnya
akan memperoleh tanda terima bukti laporan atau pengaduan. Di dalam KUHAP
membedakan antara laporan dan pengaduan, adapun perbedaannya meliputi:
a) Laporan : Hak dan Kewajiban, delik biasa dan tidak dapat dicabut;
b) Pengaduan : Hak dan kewajiban disertai permintan tertentu, delik aduan,
dapat dicabut kembali
Dari pembedaan tersebut di atas jelas bahwa dalam pengaduan harus terkait
dengan delik aduan dan ada permintaan secara khusus dari pihak pengadu.
Pelapor atau pengadu atau kuasa dari pelapor atau pengadu pada waktu
menyampaikan laporan atau pengaduan harus datang ke kantor polisi karena
setelah laporan, pihak pelapor atau pengadu atau kuasanya harus
menandatangani formulir laporan atau pengaduan tersebut dan selanjutnya
mendapatkan tanda terima laporan atau pengaduan.
Terkait dengan laporan pidana, Pelapor wajib menerangkan tentang peristiwa
atau perbuatan yang sementara menurut penilaian dari pelapor (penyidik perlu
membuktikan lebih lanjut) merupakan peristiwa atau perbuatan pidana. Atas
dasar laporan tersebut, penyelidik atau penyidik harus segera menindaklanjuti
laporan itu untuk dapat memastikan apakah perbuatan atau peristiwa yang
dilaporkan tersebut merupakan peristiwa atau perbuatan pidana atau tidak.
Apakah sudah terdapat unsur pidananya ataukah belu ditemukan, mengingat
peristiwa hukum yang terjadi didahului dengan kesepakatan yang tentu
penyelesaiannya didahulukan berdasarkan payung hukum kedua pihak, yakni
kesepakatan dalam perjanjian.
Maka kemudian, perlu melihat kembali isi perjanjiannya apakah ada klausul
metode penyelesaian permasalahan disebutkan dalam klausul perjanjian. Namun
demikian, apabila dalam prosesnya ada unsur penyertaan, misal terdapat unsur
pidana seperti penipuan/penggelapan maka ranah ini merpakan kewenangan
polisi untuk menyelesaikannya sesuai dengan bukti kuat yang didapat.
Sebaliknya bila tidak terdapat bukti permulaan kuat adanya pidana maka
kepolisian tentu tidak mungkin meneruskan masalah pidana tanpa bukti bukti.
Sehingga ada kemungkinan laporan yang tidak ada progresnya karena tidak ada
bukti permulaan yang cukup.
6. Perlu mempertimbangkan kembali terhadap terhadap salah satu pihak yang
melakukan wanprestasi. Apabila di dalam pelaksanaan pemenuhan prestasi tidak
ditentukan tenggang waktunya, maka dianggap perlu bagi pihak untuk
memperingatkan atau menegur pihak yang wanprestasi agar ia memenuhi
kewajibannya. Teguran inilah yang disebut dengan somasi.
Peringatan tertulis dapat juga dilakukan secara resmi dilakukan melalui
Pengadilan Negeri yang berwenang dengan perantaraan Jurusita
menyampaikan surat peringatan tersebut disertai berita acara penyampaiannya.
Dan dapat juga secara tidak resmi misalnya melalui surat tercatat, telegram atau
disampaikan sendiri oleh kreditur kepada debitur dengan tanda terima.
Dalam hal kesulitan membayar sisa pelunasan dilihat lebih dahulu apakah ada
mekanisme pengaturan pengembalian pembayaran yang sudah dilunasi. Namun
demikian, bagi para pihak dapat dimungkinkan tindakan rescheduling, atau
reconditioning, dapat dipertimbangkan.
Terhadap tindakan ini, adalah peluang bagi penyelesaian masalah pelunasan
pengembalian uang pembayaran dengan mengatur ulang jadwal dan
pertimbangan kondisi yang disepekati secara musyawarah dan mufakat.
Sehingga ada peluang untuk mengembalikan uang. Hal-hal seperti kondisi yang
telah terjadi pasca pelunasan pembayaran jual beli rumah perlu disampaikan
secara jujur oleh masing masing pihak, sehingga memungkinkan menjadi
pertimbangan dirubahnya perjanjian untuk penjadwalan tagihan kembali
(tagihan diundur) guna memberi ruang bagi penjual menyiapkan dana
pengembalian sisa pembayaran. Dengan demikian keberlangsungan perjanjian
tetap terjaga komitmen masing masing para pihak untuk menyelesaikannya.
Relaksasi/penjadwalan tagihan dengan mempertimbangkan kondisi merupakan
salah bentuk solusi dan itu dimungkinkan oleh hukum untuk diwujudkan. Jika
dalam keadaan terpaksa dan tidak bisa dihindari yang pertama harus dilakukan
adalah tetap tenang dan bersikap bijaksana.
Kesimpulan :
Berdasarkan kronologis dan hasil analisis yang disampaikan pemohon konsultasi
perlu dilakukan yaitu:
Penting untuk memahami jual beli dalam sebuah transaksi terkait property berupa
tanah dan bangunan/rumah. Proses jual beli tanah atau properti lainnya memang
tidak bisa terlepas dari berbagai hal. Masing-masing transaksi harus memiliki bukti
jual beli yang sah secara hukum agar tidak ada masalah atau sengketa di kemudian
hari. Bukti tersebut menjadi tanda jika tanah yang dibeli telah berpindah tangan.
Bukti jual beli tanah dinyatakan dengan AJB atau Akta Jual Beli Tanah dan
Bangunan. Ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan agar transaksi jual beli
tanah sah secara hukum, yaitu :
a. Pengecekan Sertifikat dan Dokumen PBB, pengecekan dilakukan dengan cara
menyamakan data antara sertifikat dengan data pada buku tanah di kantor
pertanahan. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen
PBB yang ada. Petugas terkait nantinya akan memeriksa Surat Tanda Terima
Setoran PBB untuk lebih meyakinkan apakah tanah yang sedang dalam proses
transaksi tidak memiliki tunggakan pembayaran PBB.
b. Harus sudah disetujui semua pihak, jika penjual sudah menikah dan tanah
yang akan dijual termasuk harta bersama (suami dan istri), maka keduanya
perlu membuat surat persetujuan bersama. Dengan begitu, tanah yang akan
dijual sudah disetujui oleh kedua belah pihak, baik suami maupun istri. Selain
surat perjanjian bersama, suami istri juga perlu melakukan penandatanganan
AJB.
Selain itu, perlu mengatur isi/klausul perjanjian dengan memertimbangkan situasi
dan kondisi yang dapat terjadi dikemudian hari termasuk celah terjadinya
wanprestasi/cidera janji terhadap kesepakatan yang telah disepakati. Tidak hanya
membahas masalah hak dan kewajiban saja tetapi perlu juga mengatur mekanisme
penyelesaian masalah agar teruka ruang menjaga nilai keadilan bagi para pihak
bilamana terjadi permasalahan.
Disclaimer
(1) Setiap informasi yang terkandung dalam jawaban konsultasi ini hanya untuk
tujuan layanan konsultasi hukum semata (non litigasi)/ pemberian informasi (2)
Jawaban konsultasi hukum ini dilarang untuk ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat
hukum terhadap suatu kasus atau perkara litigasi/pengadilan. (3) Pemohon atau
pembaca layanan ini dilarang bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat
hukum pada ahlinya atau profesional lainnya yang mempunyai kompetensi di
bidangnya. (4) Jawaban konsultasi hukum disampaikan dan dilakukan sebatas
sebagai bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat
yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
(5) Konsultan hukum tidak bertanggung jawab terhadap pengabaian point 1 s.d
point 4 oleh pemohon/pembaca naskah jawaban ini.
Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat.
Terima kasih.
Sumber literasi :
a. KUH Perdata;
b. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok
Agraria;
c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
d. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas
Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!