Penolakan Pelunasan Pengembalian Uang dan Denda Pembelian Tanah Bermasalah Sengketa Gono Gini serta Dugaan Penyalahgunaan Dana oleh Oknum Polisi

20/04/21

Oleh : Kir***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamungalaikum...Bpk ibu saya mau tanya,kakak saya membeli tanah dan bangunan ,tapi srtelah lunas ada masalah , rumah tersebut dalam sengketa gono gini, jadi kakak saya minta uang kembali sesuai perjanjian surat jual beli. Tapi si penjual tidak mau mengembalikan, akhirnya kita laporkn ke polisi, si penjual sudah 80% mengembalikan uang tersebut, tapi dia tidak mau melunasi dengan dendanya yg kita ajukan di kepolisian, sudah 18 bulan perkara tersebut berjalan , dari kepolisian belum ada kabar lagi, terus di tambah lagi ada pengembalian uang tersebut di pake sama pak polisi yg menangani masalah kita ,smpe sekarang belum di kembalikan.. gimana agar si penjual tersebut mau mengembalikan dengan dendanya, apakah polisi tidak bisa memaksa si penjual trsebut untuk melunasi dengan dendanya.. sertifikat tanah tersebut masih kita pegang., sebenarnya juga kita mempercayakn masalah tersebut ke seseorang untuk menanganinya, tapi dari orang tersebut juga belum ada kabar nya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kir*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Identifikasi pertanyaan : Jual beli tanah dan bangunan yang bersengketa dan proses pengembalian uang pembayaran yang tidak kunjung diselesaikan. Analisis dan Dasar Hukum : Membaca kronologis berdasarkan pertanyaan pemohon konsultasi, dapat diidentifikasi sebagai berikut : 1. Transaksi jual beli tanah dan bangunan yang pembayarannya sudah dilunasi; 2. Seiring berjalan waktu obyek jual beli tersebut bermasalah terkait harta gono gini; 3. Sesuai perjanjian yang disepakati pihak pembeli meminta kembali uang pelunasan dan pembelian batal; 4. Pihak penjual tidak mau mengembalikan; 5. Oleh pihak pembeli kemudian diperkarakan dan dilaporkan kepolisi; 6. Alhasil pihak penjual mengembalikan namun tidak utuh, baru 80% yang dikembalikan; 7. Sisa dari tuntutan pengembalian hingga 18 bulan belum juga dikembalikan dan penjual menuntut ganti rugi berupa pembayaran denda; 8. Uang pengembalian ada yang digunakan oleh petugas untuk megurus masalah; 9. Namun demikian sertifikat tanah masih dipegang oleh si pembeli; 10. Pihak penjual mempercayakan orang ketiga untuk menyelesaikan masalah namun belum ada kabarnya juga Terhadap hasil identifikasi perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Jual beli tanah merupakan hal yang sering dilakukan oleh masyarakat, namun tidak dapat dipungkiri bahwa proses jual beli tanah yang dilakukan belum semuanya memenuhi asas tunai dan terang. Selain itu, proses jual beli perlu dilakukan dengan kesepakatan layaknya perikatan yang di dalamnya berisikan perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban serta sanksi/denda untuk menjaga komitmen hubungan perikatan tersebut. Karena perjanjian jual beli merpakan payung hukum bagi para pihak; 2. Ada 4 syarat yang dikemukakan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1320 agar suatu persetujuan dikatakan sah, yaitu: a) kesepakatan mereka yang mengikat dirinya, b) kecakapan untuk membuat suatu perikatan, c) suatu pokok persoalan tertentu, dan d) suatu sebab yang tidak terlarang. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu: Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan. Berikutnya Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian. Selanjutnya lihat pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni: Orang yang belum dewasa, di bawah pengampuan. Syarat selanjutnya yaitu mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu dan yang terakhir adalah Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang- undang, kesusilaan dan ketertiban. Syarat cakap dan sepakat biasa disebut dengan syarat subyektif, yaitu mengenai orang-orang yang mengadakan perjanjian. Apabila syarat subyektif tidak dapat terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Sedangkan syarat hal tertentu dan sebab yang halal yakni mengenai obyek dari suatu perjanjian. apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Pembatalan perjanjian tersebut dilakukan melalui pengadilan. Namun jika perjanjian tersebut dibuat berdasarkan paksaan atau kekhilafan maka menjadi tidak sah. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 1321 KUH Perdata yang berbunyi “Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.” 3. Perihal pelunasan, Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria pada intinya menyatakan bahwa hukum tanah nasional adalah hukum adat, oleh karena itu pelaksanaan jual beli tanah nasional juga menganut sistem jual beli tanah sesuai hukum adat. Pengertian jual beli tanah menurut hukum adat adalah pemindahan hak yang memenuhi: a) Asas Tunai, asas tunai adalah penyerahan hak dan pembayaran harga tanah dilakukan pada saat yang sama. Selain itu, Asas ini mempunyai arti pembayaran dilaksanakan sampai lunas sesuai dengan kesepakatan harga yang dituangkan dalam akta jual beli. Tunai bukan berarti pembayaran dan pelunasan harga tanah harus dilakukan seketika namun mempunyai arti melakukan pembayaran sesuai harga yang telah disepakati. Jadi asas tunai tetap terpenuhi meskipun suatu pembayaran dilakukan dengan metode angsuran. b) Asas Terang Asas terang mempunyai arti bahwa jual beli tanah dilakukan secara terbuka dan tidak ditutupi. asas terang ini terpenuhi ketika jual beli tanah dilakukan dihadapan dihadapan PPAT karena Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP tentang Pendaftaran Tanah), jual beli tanah harus dilakukan dihadapan PPAT. Hal tersebut mempunyai fungsi sebagai: i. Jaminan atas kebenaran tentang status tanah, pemegang hak dan keabsahan bahwa pelaksanaan jual beli tanah dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan telah memenuhi asas terang; ii. Perwakilan dari warga desa sebagai bentuk dari asas publisitas, untuk jual beli tanah yang dilakukan di hadapan PPAT minimal terdapat 2 (dua) orang saksi yaitu terdiri dari Kepala Desa/Camat dan seseorang dalam wilayah desa dimana terdapat tanah yang menjadi objek jual beli. Asas tunai dan terang sebagaimana telah dijelaskan di atas terwujud dalam akta jual beli tanah yang ditandatangani para pihak dan dilakukan di hadapan PPAT, sekaligus menjadi bukti bahwa telah terjadi proses pemindahan hak atas tanah dari penjual kepada pembelinya disertai pembayaran sesuai harga tanah yang telah disepakati. Jual beli tanah pada dasarnya tetap sah meskipun tidak dituangkan dalam akta jual beli dan tidak di hadapan PPAT, hal tersebut dikarenakan jual beli tanah sama saja dengan perjanjian jual beli pada umumnya dimana suatu perjanjian harus memenuhi syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata yaitu adanya kesepakatan para pihak, mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, adanya objek yang disepakati, dan perjanjian tersebut tidak melanggar ketentuan hukum. Namun, dampak yang diterima oleh pihak pembeli jika dalam melakukan jual beli tanah tanpa akta jual beli di hadapan PPAT adalah pembeli tanah akan mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran hak atas tanah yang telah dibelinya karena menurut PP tentang Pendaftaran Tanah peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta PPAT. 4. Perihal harta gono gini, Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) dikenal harta bersama. Dalam pasal tersebut, harta dalam perkawinan (rumah tangga) dibedakan menjadi: a) Harta Bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri dari sebelum perkawinan. Masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya. b) Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri. c) Harta Bersama atau Gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan. Demikian juga dalam Pasal 85 – Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, disebut bahwa harta perkawinan dapat dibagi atas: 1. Harta bawaan suami, yaitu harta yang dibawa suami sejak sebelum perkawinan; 2. Harta bawaan istri, yaitu harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan; 3. Harta bersama suami istri, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri; 4. Harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan shadaqah suami, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan; 5. Harta hasil hadiah, hibah, waris, dan shadaqah istri, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan. Kemudian, dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 36 UU Perkawinan bahwa Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya. Hal pertama yang penting untuk diperhatikan ialah Perjanjian Perkawinan. Saat mengurus pembagian harta, Anda harus melihat apakah terdapat perjanjian perkawinan mengenai pemisahan harta benda antara suami dan istri. Apabila pasangan suami dan isteri memiliki perjanjian perkawinan yang menyatakan memisahkan harta benda mereka, maka tidak ada yang namanya harta bersama. Ketika perceraian terjadi, masing-masing suami atau istri tersebut hanya akan membawa harta yang terdaftar atas nama mereka. Sebaliknya, apabila tidak ada perjanjian perkawinan, maka pengaturan mengenai harta bersama mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Ketentuan pembagian harta gono-gini baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam adalah dibagi ½ dari seluruh harta gono-gini antara suami dan istri. Namun, pada prakteknya hakim tidak selalu membaginya dengan aturan tersebut. Pembagian juga harus memperhatikan keadaan suami dan istri. Perlu diingat bahwa putusan perceraian tidak secara otomatis memutuskan atau menetapkan mengenai pembagian harta gono-gini dalam perkawinan. Pengajuan pembagian harta gono-gini dapat diajukan sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. Bagi pasangan suami istri yang perkawinannya dicatatkan ke kantor catatan sipil maka gugatannya diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Sedangkan bagi yang perkawinannya dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka permohonan/gugatan diajukan ke Pengadilan Agama tempat tinggal istri. Pembagian harta gono-gini juga dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian kesepakatan bersama antara suami dan istri yang dibuat di hadapan Notaris. Notaris akan membantu perhitungan seluruh aset dalam perkawinan meliputi proses-proses yang perlu dilakukan jika ada pemindahan aset dan lain sebagainya. Apabila tidak ada putusan atau penetapan mengenai pembagian harta gono gini, maka setiap perbuatan hukum terhadap harta benda yang terdaftar atas nama salah satu pihak, harus mendapatkan persetujuan dari mantan suami/istri. Tentu hal ini sangat menyulitkan yang sudah bercerai, sehingga pembagian harta gono-gini setelah perceraian sudah menjadi kewajiban bagi suami istri yang sudah/akan bercerai. 5. Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, setiap orang memiliki kemungkinan mengalami atau menyaksikan sebuah peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana. Dugaan ini bisa timbul karena anggapan bahwa ada rasa keadilan yang diabaikan. Sehingga timbul dorongan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang (dalam hal ini polisi sebagai penegak hukum). Dalam konteks demikian, siapapun dapat menggunakan haknya untuk melaporkannya kepada kepolisian sepanjang yang diterangkan dalam syarat syaratnya. Dengan kata lain bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban dugaan suatu tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada Polisi baik lisan maupun tertulis. Bahwa laporan kepolisi merupakan respon terhadap adanya dugaan tindak pidana, dimana oleh polisi akan dilakukan kajian apakah laporan tersebut layak atau tidak untuk diteruskan. Jika bukti-bukti yang dikumpulkan dan hasil kajian menemukan bukti tindak pidana/perbuatan melawan hukum, maka polisi akan melakukan penyidikan sebagai syarat untuk diteruskan kepada penuntut umum/jaksa. Ada proses-proses yang harus dilalui. Tidak serta merta dilaporkan terus dilakukan penahanan. Tapi ada kajian/peyelidikan, apakah ada unsur/bukti yang cukup atau tidak. Tentunya Polisi akan bekerja secara profesional sesuai peraturan yang berlaku. Pelaporan ke Kepolisian mempunyai aturan yang harus dipahami oleh masyarakat. Berikut hal hal yang dapat diketahui terkait dengan pelaporan Polisi. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 angka 24 menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Dari definisi tersebut bahwa suatu peristiwa yang dilaporkan belum tentu kategori perbuatan pidana, dengan demikian oleh petugas kepolisian perlu dilakukan penyelidikan terlebih dahulu. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Laporan Polisi adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Dengan demikian, peristiwa pidana yang dilaporkan ke Polisi belum tentu merupakan suatu tindak pidana sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang. Laporan merupakan hak dan kewajiban seseorang untuk memberikan keterangan tentang sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana (Pasal 1 angka 24 KUHAP), berbeda halnya dengan pengaduan. Untuk pengaduan di samping merupakan hak dan kewajiban masih disertai dengan suatu permintaan tertentu (lihat Pasal 1 angka 25 KUHAP). Laporan atau pengaduan tersebut dapat disampaikan secara lisan atau tertulis. Jika laporan tersebut disampaikan secara lisan, maka petugas akan mencatatnya dalam laporan polisi dan pihak pelapor atau pengadu menandatangani laporan atau pengaduan tersebut yang selanjutnya akan memperoleh tanda terima bukti laporan atau pengaduan. Di dalam KUHAP membedakan antara laporan dan pengaduan, adapun perbedaannya meliputi: a) Laporan : Hak dan Kewajiban, delik biasa dan tidak dapat dicabut; b) Pengaduan : Hak dan kewajiban disertai permintan tertentu, delik aduan, dapat dicabut kembali Dari pembedaan tersebut di atas jelas bahwa dalam pengaduan harus terkait dengan delik aduan dan ada permintaan secara khusus dari pihak pengadu. Pelapor atau pengadu atau kuasa dari pelapor atau pengadu pada waktu menyampaikan laporan atau pengaduan harus datang ke kantor polisi karena setelah laporan, pihak pelapor atau pengadu atau kuasanya harus menandatangani formulir laporan atau pengaduan tersebut dan selanjutnya mendapatkan tanda terima laporan atau pengaduan. Terkait dengan laporan pidana, Pelapor wajib menerangkan tentang peristiwa atau perbuatan yang sementara menurut penilaian dari pelapor (penyidik perlu membuktikan lebih lanjut) merupakan peristiwa atau perbuatan pidana. Atas dasar laporan tersebut, penyelidik atau penyidik harus segera menindaklanjuti laporan itu untuk dapat memastikan apakah perbuatan atau peristiwa yang dilaporkan tersebut merupakan peristiwa atau perbuatan pidana atau tidak. Apakah sudah terdapat unsur pidananya ataukah belu ditemukan, mengingat peristiwa hukum yang terjadi didahului dengan kesepakatan yang tentu penyelesaiannya didahulukan berdasarkan payung hukum kedua pihak, yakni kesepakatan dalam perjanjian. Maka kemudian, perlu melihat kembali isi perjanjiannya apakah ada klausul metode penyelesaian permasalahan disebutkan dalam klausul perjanjian. Namun demikian, apabila dalam prosesnya ada unsur penyertaan, misal terdapat unsur pidana seperti penipuan/penggelapan maka ranah ini merpakan kewenangan polisi untuk menyelesaikannya sesuai dengan bukti kuat yang didapat. Sebaliknya bila tidak terdapat bukti permulaan kuat adanya pidana maka kepolisian tentu tidak mungkin meneruskan masalah pidana tanpa bukti bukti. Sehingga ada kemungkinan laporan yang tidak ada progresnya karena tidak ada bukti permulaan yang cukup. 6. Perlu mempertimbangkan kembali terhadap terhadap salah satu pihak yang melakukan wanprestasi. Apabila di dalam pelaksanaan pemenuhan prestasi tidak ditentukan tenggang waktunya, maka dianggap perlu bagi pihak untuk memperingatkan atau menegur pihak yang wanprestasi agar ia memenuhi kewajibannya. Teguran inilah yang disebut dengan somasi. Peringatan tertulis dapat juga dilakukan secara resmi dilakukan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang dengan perantaraan Jurusita menyampaikan surat peringatan tersebut disertai berita acara penyampaiannya. Dan dapat juga secara tidak resmi misalnya melalui surat tercatat, telegram atau disampaikan sendiri oleh kreditur kepada debitur dengan tanda terima. Dalam hal kesulitan membayar sisa pelunasan dilihat lebih dahulu apakah ada mekanisme pengaturan pengembalian pembayaran yang sudah dilunasi. Namun demikian, bagi para pihak dapat dimungkinkan tindakan rescheduling, atau reconditioning, dapat dipertimbangkan. Terhadap tindakan ini, adalah peluang bagi penyelesaian masalah pelunasan pengembalian uang pembayaran dengan mengatur ulang jadwal dan pertimbangan kondisi yang disepekati secara musyawarah dan mufakat. Sehingga ada peluang untuk mengembalikan uang. Hal-hal seperti kondisi yang telah terjadi pasca pelunasan pembayaran jual beli rumah perlu disampaikan secara jujur oleh masing masing pihak, sehingga memungkinkan menjadi pertimbangan dirubahnya perjanjian untuk penjadwalan tagihan kembali (tagihan diundur) guna memberi ruang bagi penjual menyiapkan dana pengembalian sisa pembayaran. Dengan demikian keberlangsungan perjanjian tetap terjaga komitmen masing masing para pihak untuk menyelesaikannya. Relaksasi/penjadwalan tagihan dengan mempertimbangkan kondisi merupakan salah bentuk solusi dan itu dimungkinkan oleh hukum untuk diwujudkan. Jika dalam keadaan terpaksa dan tidak bisa dihindari yang pertama harus dilakukan adalah tetap tenang dan bersikap bijaksana. Kesimpulan : Berdasarkan kronologis dan hasil analisis yang disampaikan pemohon konsultasi perlu dilakukan yaitu: Penting untuk memahami jual beli dalam sebuah transaksi terkait property berupa tanah dan bangunan/rumah. Proses jual beli tanah atau properti lainnya memang tidak bisa terlepas dari berbagai hal. Masing-masing transaksi harus memiliki bukti jual beli yang sah secara hukum agar tidak ada masalah atau sengketa di kemudian hari. Bukti tersebut menjadi tanda jika tanah yang dibeli telah berpindah tangan. Bukti jual beli tanah dinyatakan dengan AJB atau Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan. Ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan agar transaksi jual beli tanah sah secara hukum, yaitu : a. Pengecekan Sertifikat dan Dokumen PBB, pengecekan dilakukan dengan cara menyamakan data antara sertifikat dengan data pada buku tanah di kantor pertanahan. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen PBB yang ada. Petugas terkait nantinya akan memeriksa Surat Tanda Terima Setoran PBB untuk lebih meyakinkan apakah tanah yang sedang dalam proses transaksi tidak memiliki tunggakan pembayaran PBB. b. Harus sudah disetujui semua pihak, jika penjual sudah menikah dan tanah yang akan dijual termasuk harta bersama (suami dan istri), maka keduanya perlu membuat surat persetujuan bersama. Dengan begitu, tanah yang akan dijual sudah disetujui oleh kedua belah pihak, baik suami maupun istri. Selain surat perjanjian bersama, suami istri juga perlu melakukan penandatanganan AJB. Selain itu, perlu mengatur isi/klausul perjanjian dengan memertimbangkan situasi dan kondisi yang dapat terjadi dikemudian hari termasuk celah terjadinya wanprestasi/cidera janji terhadap kesepakatan yang telah disepakati. Tidak hanya membahas masalah hak dan kewajiban saja tetapi perlu juga mengatur mekanisme penyelesaian masalah agar teruka ruang menjaga nilai keadilan bagi para pihak bilamana terjadi permasalahan. Disclaimer (1) Setiap informasi yang terkandung dalam jawaban konsultasi ini hanya untuk tujuan layanan konsultasi hukum semata (non litigasi)/ pemberian informasi (2) Jawaban konsultasi hukum ini dilarang untuk ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum terhadap suatu kasus atau perkara litigasi/pengadilan. (3) Pemohon atau pembaca layanan ini dilarang bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum pada ahlinya atau profesional lainnya yang mempunyai kompetensi di bidangnya. (4) Jawaban konsultasi hukum disampaikan dan dilakukan sebatas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. (5) Konsultan hukum tidak bertanggung jawab terhadap pengabaian point 1 s.d point 4 oleh pemohon/pembaca naskah jawaban ini. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih. Sumber literasi : a. KUH Perdata; b. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria; c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; d. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; e. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!