Penggunaan PBB Tahun 2020 dalam Pengurusan Sertifikat Tanah Saat PBB Tahun 2021 Belum Terbit

20/04/21

Oleh : Apa***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah boleh membuat sertifikat tanah pd bulan maret kmrin harus memakai pbb tahun 2020 sedangkan tahun 2021 belum keluar??

Terima kasih atas pertanyaan saudara Apa************************************************************************************************************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Hasanudin, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Identifikasi pertanyaan : Mekanisme dan prosedur pengusulan sertifikat melalui PBB tahun sebelumnya Analisis dan Dasar Hukum : Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan yang dimiliki dan dikuasainya. Oleh karena tanah merupakan asset yang mempunyai nilai keekonomian perlu dilindungi dan dikuatkan legalitasnya dengan mendaftarkannya sebagai bentuk pengakuan yang sah melalui sertifikat kepemilikan berupa sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Sertifikat tanah bisa diusulkan untuk dibuat baik dilakukan melalui pribadi perorangan maupun melalui jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal yang sama jika membeli suatu lahan dan telah mendapat sertifikat tanah yang baru, sertifikat tersebut perlu didaftarkan demi menjamin kepastian hukum. Adapun tujuan pendaftaran tanah dalam pasal 3 PP No. 24 tahun 1997 yaitu: 1. Memberi kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain yang terdaftar agar dengan membuktikan dirinya sebagai pemegang bersangkutan. 2. Untuk menyediakan informasi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah memperoleh data yang diperlukan. 3. Untuk penyajian data Kantor Pertanahan atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama. 4. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Sertifikat tanah pun memiliki fungsi surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis. Sepanjang data fisik dan yuridis sesuai dengan data yang ada di dalam surat ukur dan buku tanah, maka sertifikat tanah pun terbukti keabsahannya. Akta tanah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diberi kewenangan oleh kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dimana PPAT memiliki kewenangan membuat akta otentik mengenai hak atas tanah Adapun jenis-jenis akta tanah yang dibuat PPAT berdasarkan Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, BAB II pasal 2 ayat (1) tentang Tugas Pokok dan Kewenangan PPAT: 1. Akta Jual Beli (AJB) 2. Akta Tukar Menukar 3. Akta Hibah 4. Akta Pemasukan ke Dalam Perusahaan 5. Akta Pembagian Hak Bersama 6. Akta Pemberian Hak Tanggungan 7. Akta Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik 8. Akta Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik Dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dikenal juga buku tanah dan sertifikat tanah. Pada pasal 1 ayat 19 dikemukakan bahwa buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran yang sudah ada haknya. Sedangkan pengertian sertifikat tanah pada pasal 1 ayat 20 berbunyi, sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Perbedaan keduanya dapat terlihat bahwa sertifikat tanah diterbitkan untuk kepentingan pemilik dengan data fisik dan yuridis yang telah terdaftar. Sedangkan buku tanah tak bisa digunakan untuk kepentingan jual beli tanah karena hanya berisi data. Prosedur dan Mekanisme Pengurusan Sertifikat Tanah Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, cara mengurus sertifikat tanah elektronik seluruhnya dilakukan dengan sistem elektronik dan memuat dokumen eletronik. Berikut kelengkapan syarat-syaratnya yang perlu dilengkapi untuk mengurus sertifikat tanah : 1. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB) 2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 3. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) 4. SPPT PBB 5. Surat pernyataan kepemilikan lahan Sedangkan jika ingin membuat sertifikat tanah atau girik dari tanah warisan atau tanah yang belum memiliki sertifikat, berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan: 1. Akta jual beli tanah; 2. Fotokopi KTP, KK dan NPWP; 3. Fotokopi girik yang dimiliki; 4. Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik. Pendaftaran dilakukan di kantor pertanahan setempat. Setelah itu buatlah janji dengan petugas untuk melakukan pengukuran tanah. Setelah urusan mengukur tanah selesai, akan diterima surat Ukur Tanah. Kemudian serahkan surat tersebut beserta persyaratan lainnya ke kantor BPN. Kemudian, tinggal menunggu sampai surat keputusan dikeluarkan. Sembari menunggu sertifikat tanah terbit pemohon akan dikenai BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). Pilihan lain mengurus sertifikat tanah selain di BPN yaitu melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), namun biayanya bisa beberapa kali lipat. Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik Berikut hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan selama mengikuti cara mengurus sertifikat tanah: 1. Surat Keterangan Tidak Sengketa Pastikan tanah yang Anda miliki bebas datri sengketa dan Anda adalah pemilik yang sah di mana pada Surat Keterangan Tidak Sengketa dicantumkan tanda tangan para saksi terpercaya seperti RT dan RW. 2. Surat Keterangan Riwayat Tanah Selain itu siapkan Surat Keterangan Riwayat Tanah yang berfungsi untuk menjelaskan riwayat asal mula penguasaan tanah dari kelurahan hingga penguasaan yang sekarang. Ada pun di surat tersebut juga memuat proses peralihan, misalnya sebagian telah dijual atau dialih namakan 3. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah. 4. Mengajukan Permohonan Sertifikat Pengajuan permohonan sertifikat dengan melampirkan semua dokumen sebelumnya ditambah dengan fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang. 5. Pengukuran lokasi oleh petugas 6. Pengesahan surat ukur. Setelah mendapatkan Surat Ukur Tanah yang sah, dilanjutkan dengan penelitian oleh petugas panitia A yaitu petugas dari BPN dan lurah setempat. Dalam 60 hari, BPN dan kelurahan akan mengumumkan data yuridis permohonan tersebut untuk memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. 7. Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN Dalam 60 hari, BPN dan kelurahan akan mengumumkan data yuridis permohonan tersebut untuk memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. 8. Setelah diumumkan, selanjutnya adalah proses penerbitan SK hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). 9. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) 10. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). 11. Pengambilan Sertifikat Pengambil sertifikat tanah di loket pengambilan, lamanya tidak bisa ditentukan, namun dalam jangka sekitar 6 bulan asal seluruh persyaratan lengkap dan tak ada yang tertinggal. Cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT Selain dapat dilakukan secara mandiri membuat sertifikat tanah bisa juga menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT memiliki wewenang untuk membuat dokumen autentik tentang suatu perbuatan tentang hak tanah. Berikut cara membuat sertifikat tanah melalui PPAT: 1. Mendatangi kantor BPN Mengajukan permohonan kepada PPAT. 2. PPAT menerima permohonan untuk balik nama pembuatan sertifikat tanah. 3. Kemudian, PPAT akan melakukan pengubahan nama penjual dengan cara mencoret pemegang hak lama (penjual) dengan tinta hitam 4. Selanjutnya, nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat Kepala BPN atau pejabat yang berwenang akan menandatangani bagian tersebut, serta membubuhi tanggal. 5. Kemudian PPAT akan melakukan proses pembuatan sertifikat tanah ini dalam waktu sekitar 14 hari Kesimpulan : Pengurusan dan pendaftaran sertifikat tanah harus memenuhi persayaratan dan tahapan yang telah ditetapkan. Manakala ada kekurangan persyaratan maka harus dilengkapi terlebih dahulu sehingga tidak menghambat proses lainnya. Disclaimer (1) Setiap informasi yang terkandung dalam jawaban konsultasi ini hanya untuk tujuan layanan konsultasi hukum semata (non litigasi)/ pemberian informasi (2) Jawaban konsultasi hukum ini dilarang untuk ditafsirkan sebagai nasihat/pendapat hukum terhadap suatu kasus atau perkara litigasi/pengadilan. (3) Pemohon atau pembaca layanan ini dilarang bertindak tanpa mencari second opinion/nasihat hukum pada ahlinya atau profesional lainnya yang mempunyai kompetensi di bidangnya. (4) Jawaban konsultasi hukum disampaikan dan dilakukan sebatas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas memberikan layanan kepada masyarakat yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. (5) Konsultan hukum tidak bertanggung jawab terhadap pengabaian point 1 s.d point 4 oleh pemohon/pembaca naskah jawaban ini. Demikian Penjelasan yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Terima kasih. Sumber literasi : 1. https://www.merdeka.com/sumut/cara-mengurus-sertifikat-tanah-beserta-syarat- dan-biayanya-langkap-dan-urut-kln.html; 2. https://money.kompas.com/read/2022/06/11/070000626/cara-membuat-sertifikat- tanah-lengkap-dengan-syarat-dan-biayanya?page=all; 3. https://www.rumah123.com/panduan-properti/tips-properti-73855-mengenal- pengertian-fungsi-dan-jenis-sertifikat-tanah-id.html. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!