Perhitungan Sisa Masa Pidana dan Waktu Pengurusan Pembebasan Bersyarat Setelah Remisi untuk Vonis 4 Tahun Subsider 2 Bulan

20/04/21

Oleh : rif***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya bingung di regiristasi sisa hukuman di kertas kaka saya itu tinga 2tahun 28 dan kaka saya di jatuhi humman 4tahun subsider 2bulan ,dan sudah jalan sejak tagl 06 juni 2019 dan sudah dapat remisi kurang lebih nya 2 bulan dan di mungkin di tambah remisi lebaran dj tahun 2021 ini,, jadi kira kira kaka saya harus di urus pb nya di bulan berpa? dan brrpa bulan kaks saya menjalani hukuman nya??? cukup sekian mohon di perjelaskan dan singkat saja min untuk pertanyaan saya ini, sekian dan trimaksi

Terima kasih atas pertanyaan saudara rif*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pertanyaan saudara dapat kami sampaikan sebagai berikut : 1. Bagaimana mengetahui sisa masa tahanan adalah dengan melihat vonis yang diterima dari hakim kemudian dikurangi dengan masa hukuman yang sudah dijalankan. Selain itu juga berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Jadi untuk mengetahui sisa masa hukuman anda silahkan menghitung dari vonis yang diterima dikurangi masa hukuman yang sudah dijalankan di lapas/rutan serta dikurangi dari masa penangkapan dan atau penahanan yang sudah dijalani sebelum jatuhnya putusan (vonis hakim). 2. Bagaimana mendapatkan PB, Pembebasan bersyarat adalah kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan dua pertiga hukumannya, diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 14 ayat 1 huruf k Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Adapun pengaturan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak narapidana diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pasal 43A (1) Pemberian Pembebasan Bersyarat untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) juga harus memenuhi persyaratan: a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya; b. telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan d. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar: 1)kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau 2)tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme. (2) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (3) Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Selain syarat telah menjalani 2/3 masa hukuman, syarat dokumen yang dibutuhkan berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. adalah sebagai berikut : a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas); d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan; e. salinan register F dari Kepala Lapas; f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. Demikian penjelasan kami semoga dapat mencerahkan. Dasar Hukum - Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana - UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, - Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan - Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagaipendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!