Perhitungan Sisa Masa Pidana dan Waktu Pengurusan Pembebasan Bersyarat Setelah Remisi untuk Vonis 4 Tahun Subsider 2 Bulan
20/04/21Oleh : rif***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya bingung di regiristasi sisa hukuman di kertas kaka saya itu tinga 2tahun 28
dan kaka saya di jatuhi humman 4tahun subsider 2bulan ,dan sudah jalan sejak tagl 06 juni 2019 dan sudah dapat remisi kurang lebih nya 2 bulan dan di mungkin di tambah remisi lebaran dj tahun 2021 ini,, jadi kira kira kaka saya harus di urus pb nya di bulan berpa?
dan brrpa bulan kaks saya menjalani hukuman nya??? cukup sekian mohon di perjelaskan dan singkat saja min untuk pertanyaan saya ini, sekian dan trimaksi
Terima kasih atas pertanyaan saudara rif*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pertanyaan saudara dapat kami sampaikan
sebagai berikut :
1. Bagaimana mengetahui sisa masa tahanan adalah dengan melihat vonis yang
diterima dari hakim kemudian dikurangi dengan masa hukuman yang sudah
dijalankan. Selain itu juga berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa masa penangkapan dan
atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Jadi untuk
mengetahui sisa masa hukuman anda silahkan menghitung dari vonis yang diterima
dikurangi masa hukuman yang sudah dijalankan di lapas/rutan serta dikurangi dari
masa penangkapan dan atau penahanan yang sudah dijalani sebelum jatuhnya
putusan (vonis hakim).
2. Bagaimana mendapatkan PB, Pembebasan bersyarat adalah kebebasan yang
diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan dua pertiga hukumannya,
diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan
Pasal 14 ayat 1 huruf k Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan. Adapun pengaturan mengenai syarat-syarat dan tata cara
pelaksanaan hak-hak narapidana diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah, yaitu
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pasal 43A
(1) Pemberian Pembebasan Bersyarat untuk Narapidana yang dipidana karena
melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika,
psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak
asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya,
selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(2) juga harus memenuhi persyaratan:
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar
perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan
ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan)
bulan;
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa
pidana yang wajib dijalani; dan
d. telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang
menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
1)kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi
Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2)tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis
bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan
tindak pidana terorisme.
(2) Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan
prekursor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun.
(3) Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
harus dinyatakan secara tertulis oleh instansi penegak hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Selain syarat telah menjalani 2/3 masa hukuman, syarat dokumen yang dibutuhkan
berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara
Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,
Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. adalah sebagai berikut :
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan
pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing
Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas);
d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian
Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang
bersangkutan;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar
hukum; dan
h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi
pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala
desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan
melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama
mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Demikian penjelasan kami semoga dapat mencerahkan.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
- UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengubah Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan dan
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03
Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti
Bersyarat.
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagaipendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!