Kelayakan Asimilasi Covid dan Perhitungan Masa Menjalani Pidana Narkotika Pasal 111 Ayat (1) dengan Vonis 4 Tahun Subsider 2 Bulan sejak 6 Juni 2019
20/04/21Oleh : adi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
maff seblm nya ,saya mau tanya kaka saya masuk penjara tahun 2019 tepat nya tgl 06juni2019 ,dengan kasus narkoba 111 (1) dan di jatuhi hukuman selama 4 tahun subsider 2bulan di karna kan kaka saya masi aktif kuliah di wktu itu dan hakim memberi toleransi hukuman sepantas nya..
dan apakah kaka saya kena asimilasi covid narpidana di tahun ini?
dan kira kira berapa lama kaka saya harus menjalani hukuman nya??
Terima kasih atas pertanyaan saudara adi******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pertanyaan saudara dapat kami sampaikan
sebagai berikut :
1. Terkait asimilasi covid, pemerintah terus berupaya mengambil langkah kebijakan
pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui pemberian asimilasi dan hak
integrasi bagi narapidana dan anak guna mencegah dan penanggulangan penyebaran
virus corona/COVID-19 yang terus meningkat terutama mencegah semaksimal
mungkim aktivitas kerumunan. Salah satunya, kondisi lembaga pemasyarakatan
(lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang selama ini mengalami over kapasitas.
Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum
dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak
Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan
Penyebaran COVID-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-
19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan
Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan
Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Ketentuan mengenai asimilasi dan syaratnya
tertuang dalam pasal 2 (1) PERMENKUMHAM No 10 Tahun 2020 tentang
pencegahan dan penanggulangan penyebaran ditengah wabah COVID-19 , Asimilasi
Narapidana dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas.
(2) Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi syarat: berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani
hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; aktif mengikuti
program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana.
Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor : PAS-497.PK.01.04.04
Tahun 2020 Tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana Dan Anak Melalui
Asimilasi Dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan
Penyebaran Covid-19. Untuk, Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-
19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi
harus dilakukan dengan berbagai ketentuan. Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020
tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan
Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona. Surat
edaran yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho itu juga
mengatur mengenai mekanisme pengeluaran narapidana dengan cara integrasi dan
asimilasi. Pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah dengan
kriteria sebagai berikut : 1. Narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya jatuh
sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 2. Anak yang 1/2 (satu per dua) masa
pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. 3. Narapidana dan Anak
yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsidaer dan
bukan warga negara asing. 4. Asimilasi dilaksanakan di Rumah sampai dengan
dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti
Bersyarat. 5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA
dan KepalaRutan. Pembebasan Narapidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat), dengan kriteria sebagai
berikut : 1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana. 2. Anak yang telah
menjalani 1/2 masa pidana. 3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 99
tahun 2012, yang tidak menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing. 4.
Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. 5. Surat keputusan
integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Selain itu, asimilasi
dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas
dan pembimbingan serta pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai
Pemasyarakatan Ada sejumlah syarat pengeluaran narapidana dan anak melalui
asimilasi sesuai Kepmenkumham ini. Pertama, narapidana yang 2/3 masa pidananya
jatuh sampai 31 Desember 2020. Kedua, anak yang ½ masa pidananya jatuh sampai
dengan 31 Desember 2020. Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan
PP No.99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga
negara asing. Keempat, asimilasi dilaksanakan di rumah. Kelima, surat keputusan
asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, LPKA, dan Rutan. Kemudian pembebasan
anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang
bebas) dilakukan dengan mekanisme yang kurang lebih sama dengan asimilasi.
Tidak semua narapidana mendapat asimilasi. Asimilasi ini diberikan untuk
Narapidana yang melakukan tindak pidana selain tindak pidana terorisme, narkotika
psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi
manusia yang berta, serta kejahatan transnasional terorganisasi, warga negara asing.
Hanya narapidana yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri HAM Nomor 10
Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana
dan Anak Didik dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-
19 saja yang mendapat asimilasi. Ada sejumlah syarat pengeluaran narapidana dan
anak melalui asimilasi sesuai Kepmenkumham ini. Pertama, narapidana yang 2/3
masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020. Kedua, anak yang ½ masa
pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Ketiga, narapidana dan anak
yang tidak terkait dengan PP No.99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani
subsider dan bukan warga negara asing. Keempat, asimilasi dilaksanakan di rumah.
Kelima, surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, LPKA, dan Rutan.
Kemudian pembebasan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat,
dan cuti menjelang bebas) dilakukan dengan mekanisme yang kurang lebih sama
dengan asimilasi. Hanya saja bedanya, usulan pembebasan melalui integrasi melalui
usulan yang dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. Selain itu, Surat
Keputusan Integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Khusus
pembimbingan dan pengawasan asimilasi serta integrasi dilaksanakan oleh Balai
Pemasyarakatan (Bapas). Selain itu, laporan pembimbingan dan pengawasan
dilakukan secara daring. Dalam kepmen itu juga disebutkan Bahwa Kepala lapas,
kepala LPKA, kepala rutan, dan kepala bapas menyampaikan laporan pelaksanaan
pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada Dirjen Pemasyarakatan
melalui kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Kepala divisi
pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan pelaksanaan keputusan
menteri ini dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan. Kepmen ini mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan dilakukan perbaikan apabila di kemudian
hari terdapat kekeliruan. Jadi terkait kasus anda, maka kaka anda termasuk tidak bisa
mendapatkan asimilasi karena kasusnya adalah narkoba.
2. Bagaimana mengetahui sisa masa tahanan adalah dengan melihat vonis yang
diterima dari hakim kemudian dikurangi dengan masa hukuman yang sudah
dijalankan. Selain itu juga berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa masa penangkapan dan
atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Jadi untuk
mengetahui sisa masa hukuman anda silahkan menghitung dari vonis yang diterima
dikurangi masa hukuman yang sudah dijalankan di lapas/rutan serta dikurangi dari
masa penangkapan dan atau penahanan yang sudah dijalani sebelum jatuhnya
putusan (vonis hakim).
Demikian, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum
PERMENKUMHAM No 10 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan
penyebaran ditengah wabah COVID-19 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang
Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi
Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona Surat Edaran
Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran Dan Pembebasan
Narapidana Dan Anak Melalui Asimilasi Dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagaipendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!