Kelayakan Asimilasi Covid dan Perhitungan Masa Menjalani Pidana Narkotika Pasal 111 Ayat (1) dengan Vonis 4 Tahun Subsider 2 Bulan sejak 6 Juni 2019

20/04/21

Oleh : adi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
maff seblm nya ,saya mau tanya kaka saya masuk penjara tahun 2019 tepat nya tgl 06juni2019 ,dengan kasus narkoba 111 (1) dan di jatuhi hukuman selama 4 tahun subsider 2bulan di karna kan kaka saya masi aktif kuliah di wktu itu dan hakim memberi toleransi hukuman sepantas nya.. dan apakah kaka saya kena asimilasi covid narpidana di tahun ini? dan kira kira berapa lama kaka saya harus menjalani hukuman nya??

Terima kasih atas pertanyaan saudara adi******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pertanyaan saudara dapat kami sampaikan sebagai berikut : 1. Terkait asimilasi covid, pemerintah terus berupaya mengambil langkah kebijakan pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak guna mencegah dan penanggulangan penyebaran virus corona/COVID-19 yang terus meningkat terutama mencegah semaksimal mungkim aktivitas kerumunan. Salah satunya, kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang selama ini mengalami over kapasitas. Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH- 19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Ketentuan mengenai asimilasi dan syaratnya tertuang dalam pasal 2 (1) PERMENKUMHAM No 10 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyebaran ditengah wabah COVID-19 , Asimilasi Narapidana dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas. (2) Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan telah menjalani ½ (satu per dua) masa pidana. Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana Dan Anak Melalui Asimilasi Dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Untuk, Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH- 19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona. Surat edaran yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho itu juga mengatur mengenai mekanisme pengeluaran narapidana dengan cara integrasi dan asimilasi. Pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah dengan kriteria sebagai berikut : 1. Narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 2. Anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. 3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing. 4. Asimilasi dilaksanakan di Rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. 5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan KepalaRutan. Pembebasan Narapidana dan Anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat), dengan kriteria sebagai berikut : 1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana. 2. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana. 3. Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, yang tidak menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing. 4. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. 5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas dan pembimbingan serta pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan Ada sejumlah syarat pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi sesuai Kepmenkumham ini. Pertama, narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020. Kedua, anak yang ½ masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP No.99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Keempat, asimilasi dilaksanakan di rumah. Kelima, surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, LPKA, dan Rutan. Kemudian pembebasan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) dilakukan dengan mekanisme yang kurang lebih sama dengan asimilasi. Tidak semua narapidana mendapat asimilasi. Asimilasi ini diberikan untuk Narapidana yang melakukan tindak pidana selain tindak pidana terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berta, serta kejahatan transnasional terorganisasi, warga negara asing. Hanya narapidana yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Didik dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid- 19 saja yang mendapat asimilasi. Ada sejumlah syarat pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi sesuai Kepmenkumham ini. Pertama, narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020. Kedua, anak yang ½ masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP No.99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing. Keempat, asimilasi dilaksanakan di rumah. Kelima, surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, LPKA, dan Rutan. Kemudian pembebasan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) dilakukan dengan mekanisme yang kurang lebih sama dengan asimilasi. Hanya saja bedanya, usulan pembebasan melalui integrasi melalui usulan yang dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. Selain itu, Surat Keputusan Integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Khusus pembimbingan dan pengawasan asimilasi serta integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selain itu, laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring. Dalam kepmen itu juga disebutkan Bahwa Kepala lapas, kepala LPKA, kepala rutan, dan kepala bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Kepala divisi pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan pelaksanaan keputusan menteri ini dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan. Kepmen ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan dilakukan perbaikan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan. Jadi terkait kasus anda, maka kaka anda termasuk tidak bisa mendapatkan asimilasi karena kasusnya adalah narkoba. 2. Bagaimana mengetahui sisa masa tahanan adalah dengan melihat vonis yang diterima dari hakim kemudian dikurangi dengan masa hukuman yang sudah dijalankan. Selain itu juga berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Jadi untuk mengetahui sisa masa hukuman anda silahkan menghitung dari vonis yang diterima dikurangi masa hukuman yang sudah dijalankan di lapas/rutan serta dikurangi dari masa penangkapan dan atau penahanan yang sudah dijalani sebelum jatuhnya putusan (vonis hakim). Demikian, semoga bermanfaat. Dasar Hukum PERMENKUMHAM No 10 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyebaran ditengah wabah COVID-19 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona Surat Edaran Nomor : PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana Dan Anak Melalui Asimilasi Dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagaipendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!