Pengurusan Akta Kelahiran Anak yang Lahir Sebelum Orang Tua Memiliki Buku Nikah dan Pencantuman Nama Ayah
20/04/21Oleh : Cic***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Orang tua saya dulu nikah siri setelah itu dikarunia i anak yaitu saya, setelah saya umur 2 tahun orang tua saya baru mengurus buku nikahnya. Bagaimana cara mengurus akte kelahiran saya?
Kemarin saya mencoba mengurus akte kelahiran malah tidak disetujui dikarenakan lebih dulu lahir saya dari pada buku nikah. Apakah saya bisa mengurus akte kelahiran yang didalamnya dicantumkan nama ayah saya? Bagaimana prosesnya agar dipermudah mengurus akte kelahirannya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Cic********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Perkawinan siri atau di bawah tangan banyak terjadi di dalam masyarakat, pernikahan siri sebenarnya sah apabila terpenuhi syarat dan rukunnya, akan tetapi pernikahan siri tidak dicatatkan sehingga pernikahan siri dianggap tidak ada pernikahan sesuai dengan perundang-undangan negara. Hal ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada Pasal 2 sebagai berikut:
(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkawinan selain harus sesuai dengan agamanya masing-masing dan kepercayaannya juga harus dicatatkan, apabila Muslim yaitu berupa buku nikah sedang untuk Nonmuslim dapat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.
Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menjelaskan:
“Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah”
Meskipun demikian perundang-perundangan mempersilahkan kepada pasangan pernikahan siri untuk mengajukan penetapan nikah (itsbat nikah) ke Pengadilan Agama (muslim) agar pernikahannya tercatat dalam hukum negara, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam.
“Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akat Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama”.
Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
(b) Hilangnya Akta Nikah;
(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
(d) Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;
(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Thaun 1974.
Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu (Pasal 7 ayat 4 KHI).
Dari penjelasan-penjelasan tersebut di atas dikaitkan dengan permasalahan yang anda sampaikan bahwa ada kemungkinan dimana buku nikah yang dari orang tua anda bukan dari proses itsbat nikah tetapi dari pernikahan ulang di KUA setelah anda dilahirkan dimana tanggal pernikahan pada buku nikah orang tua tidak sesuai dengan pada saat pernikahan siri. Kami menyarankan agar anda mengkroscek terlebih dahulu pada KUA yang menerbitkan buku nikah tersebut, apakah prosesnya dari pernikahan biasa atau melalui proses itsbat nikah, apabila melalui itsbat nikah maka ada kesalahan pada pencantuman tanggal pada buku nikah tersebut seharusnya sesuai dengan tanggal pada saat nikah siri.
Bagaimana nasib anak dari pernikahan siri dalam pembuatan akta kelahiran? Akta kelahiran merupakan hak setiap warga negara baik anak yang lahir di luar nikah maupun anak dari perkawinan yang sah, harus diterbitkan akta kelahiran. Anak yang lahir di luar nikah termasuk dari pernikahan siri karena tidak tercatat maka keperdataannya hanya dengan ibunya saja, begitu juga akta kelahirannya hanya tercantum nama ibunya. Dalam permasalahan penanya apakah dapat dicantumkan nama ayahnya dalam akta kelahiran? Hal ini perlu dilakukan perbaikan/penyesuaian tanggal pernikahan pada buku nikah sesuai dengan pada saat pernikahan siri dilakukan, baik melalui istbat nikah maupun penelusuran data pada KUA yang menerbitkan buku nikah tersebut apabila terjadi kesalahan penulisan tanggal pernikahan.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!