Pelaporan Perselingkuhan Anggota Polri dan Penelantaran Nafkah Anak dengan Domisili Istri di Jakarta dan Penugasan Suami di Kalimantan Timur
19/04/21Oleh : ice***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya istri polisi dan polisi itu sdh selingkuh bahkan pny anak dan tidak menafkahi anak saya kurang lebih 6 tahun , apakah saya bisa melaporkannya di domisili saya jakarta dan di proses di jakarta. suami tugas di kaltim
terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara ice kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. ICE dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar perbuatan perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP. Dalam Pasal 11 PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila: melakukan tindak pidana; melakukan pelanggaran; meninggalkan tugas atau hal lain.
Ada beberapa pasal yang bisa dijerat kepada anggota polisi terkait dengan dugaan kasus pelanggaran etik tersebut. Di antaranya, Pasal 7 ayat 1(b), Pasal 11 huruf (c) Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, ada juga Pasal 5 huruf (a) PP RI Nomor 2 Tahun 2003 Tentang peraturan disiplin Anggota Polri. Dari seluruh pasal yang bisa dikenakan tersebut, ada sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Terkait kasus anda sebagai Pelapor atau pengadu dapat melaporkan tindakan yang dilakukan anggota Polri / suami anda ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) terdekat. Sedangkan untuk proses pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan, akan ditindaklanjuti secara terpisah oleh Divpropam Polri. Saat pengaduan, bagian SPK akan menerima dan melayani tamu dengan baik, menerima penjelasan maksud dan tujuan dari pelapor/pengadu, menerima dan membuat Laporan Pengaduan/Laporan Polisi serta mencatatkan/mengagendakan, membuat dan menyerahkan Surat Penerimaan Laporan Polisi (SPLP), dan dilanjutkan dengan memberikan informasi/penjelasan tentang mekanisme dan jangka waktu standar penyelesaian penanganan laporannya.
Kemudian penerima laporan akan meneruskan pelapor/pengadu, saksi-saksi lainnya beserta alat bukti (bilamana ada) ke Pus Provost untuk dilakukan proses pemeriksaan pendahuluan/Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah itu Pus Provost akan menilai permasalahan yang dilaporkan oleh pengadu atau pelapor, melimpahkan laporan pengaduan/laporan polisi dan BAP Pendahuluan serta alat bukti sesuai dengan kapasitasnya. Dan langkah terakhir adalah menerbitkan suatu pemberitahuan tindak lanjut penanganan perkara kepada pelapor/saksi korban.
Adapun Penyelesaian Pelanggaran Disiplin, PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 14 menyatakan;
(1) Penjatuhan tindakan disiplin dilaksanakan seketika dan langsung pada saat diketahuinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Penjatuhan hukuman disiplin diputuskan dalam sidang disiplin.
(3) Penentuan penyelesaian pelanggaran Peraturan Disiplin melalui sidang disiplin merupakan kewenangan Ankum.
Pasal 25 PP Nomor 2 Tahun 2003 menyatakan;
Penyelesaian perkara pelanggaran disiplin dilaksanakan melalui tahapan:
a. laporan atau pengaduan;
b. pemeriksaan pendahuluan;
c. pemeriksaan di depan sidang disiplin;
d. penjatuhan hukuman disiplin;
e. pelaksanaan hukuman;
f. pencatatan dalam Data Personel Perseorangan.
Pasal 11 PP Nomor 2 Tahun 2003 menyatakan;
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak
dengan hormat apabila:
a. melakukan tindak pidana;
b. melakukan pelanggaran;
c.meninggalkan tugas atau hal lain.
Sanksi bagi pelaku anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 12 menyatakan;
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:
a. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak
benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melaporkan tindak pidana kepada Kepolisian diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia. Cara Melapor ke Polisi bagi masyarakat umum untuk kasus pidana umum lainnya, Berikut ini prosedur melaporkan tindak pidana kepada polisi:
1. Melaporkan peristiwa tindak pidana atau kriminal ke kantor polisi terdekat terlebih dahulu. Terdapat daerah hukum kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2007:
• Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
• Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah provinsi
• Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
• Kepolisan Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan
Terkait hal di atas, warga dapat melaporkan tindak pidana atau kriminal kepada kepolisian tingkat sektor di mana tindak pidana tersebut terjadi.
2. Berdasarkan Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) bertugas untuk memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi. Maka dari itu setelah mendatangi kantor polisi, bisa langsung ke bagian SPKT untuk memberi laporan atau pengaduan. Selanjutnya penyidik akan memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.
3. Setelah itu, penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan. Setelah laporan polisi dibuat, terhadap pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor”.
Secara garis besar, jika melihat tindak kriminal atau mengalami tindak pidana, warga bisa melaporkannya secara langsung ke kantor polisi. Laporan dapat disampaikan lewat layanan Call Cantre Polri (110), SMS (1717), dan online.
Jadi pada dasarnya anda bisa membuat laporan / pengaduan kepsesuai dengan domisili anda berada yakni jakarta walaupun pada saat ini suami bertugas/berdinas di Kaltim. Karena hasil dari laporan / pengaduan anda akan diteruskan ke wilayah dimana suami anda ditempatkan untuk bisa segera dilakukan pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri-Jakarta Ke Divpropam Polda Kaltim untuk dimintai keterangan suami anda selaku pihak terlapor untuk dilakukan BAP.
Anda sebagai pihak pelapor dapat terus memantau perkembangan kasus anda ke bagian Divpropam Polri. Jika anda masih tidak mengerti proses hukum dimaksud, maka anda bisa didampingi oleh pngacara / LBH terdekat dengan tempat tinggal anda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
• KUHPidana
• PP Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia
• PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
• PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
• PERKAPOLRI NO. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!