Pembagian Harta Warisan Tanpa Wasiat dan Hak Anak terhadap Klaim Saudara Kandung Pewaris
19/04/21
Oleh : Ilh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat malam, mohon izin saya mau bertanya. Saya punya teman dekat, pacar sih. Nah pacar saya ini ayah nya baru meninggal beberapa hari lalu, belum seminggu. Sedangkan saudara kandung bapak nya sudah sibuk mengurus masalah harta gono gini peninggalan bapak nya itu. Dia adalah anak tunggal, tapi dia punya kakak dari istri pertama ayah nya. Saya kasihan aja, lihat dia sedih karena ayah nya baru aja meninggal, sedangkan keluarga/saudara ayah nya sudah sibuk membagi harta peninggalan ayah nya, ayah nya tidak sempat membuat wasiat.
Yang saya ingin tanyakan
1. Apakah harus langsung di bagi masalah harta sedangkan ayah nya baru meninggal ?
2. Apakah lebih kuat hak saudara dari pada anak nya ?
3. Apa jalan yang harus di lakukan dia sebagai anak, sedangkan ayah nya tidak meninggalkan wasiat
Terima Akasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ilh** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Salah satu permasalahan dalam keluarga pada saat salah satu anggota keluarga meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah harta sehingga harus dibagikan kepada ahli warisnya sedangkan sebagian masyarakat kita masih banyak yang belum memahami cara pembagian harta warisnya dan kapan harus dibagikan. Menanggapi pertanyaan penanya bahwa idealnya harta warisan agar secepatnya dilakukan pembagian agar tidak terjadi permasalahan waris di kemudian hari nanti. Harta waris dapat dibagikan setelah dikeluarkan biaya-biaya kepengurusan jenazah dan lain - lain sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 sebagai berikut:
Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
c. menyelesaikan wasiat pewaris;
d. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
Selanjutnya bagaiamana tata cara pembagiannya warisan di Indonesia? Pembagian warisan di Indonesia menganut hukum waris perdata, hukum waris islam, dan hukum waris adat. Tetapi untuk waris adat tidak banyak digunakan dalam pembagian waris di Indonesia. Kami akan menyampaikan pembagian warisan secara hukum perdata dan hukum waris islam.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip pewarisan adalah :
1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW)
2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris.
Dalam hukum waris perdata dibagi menjadi 4 (empat golongan) yaitu:
a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW)
b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya.
c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,.
d. Golongan IV adalah:
i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
ii. Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Pembagian waris menurut Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu, janda/duda
“Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”.
Dari penjelasan hukum waris perdata dimana dalam pembagian warisan digolongkan menjadi 4 (empat) golongan dengan ketentuan bahwa apabila masih terdapat ahli waris golongan I maka ahli waris golongan II, III, dan IV tidak berhak atas harta waris. Terkait dengan pertanyaan anda bahwa ahli waris anak tunggal masih ada, dan anak merupakan masuk dalam golongan I, artinya ketika anak (golongan I) masih ada maka golongan II yaitu orang tua pewaris, saudara kandung, begitu juga golongan III dan seterusnya tidak tidak berhak atas harta waris pewaris.
Begitu juga dijelaskan dalam Kompilasi pada Pasal 174 bahwa apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda, artinya anak menjadi prioritas dalam pembagian warisan. Pada saat anak masih ada maka pembagian warisan bukan pada saudara pewaris tetapi anak menjadi ahli waris utama.
Saran kami agar dibagikan harta waris sesuai dengan aturan apabila saudara kandung pewaris belum memahami dapat meminta bantuan kepada orang yang memahami dalam pembagian warisan yang sesuai dengan aturan baik secara hukum warisan perdata maupun hukum waris islam sesuai dalam aturan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!