Kemungkinan Putusan Perkara Cerai Gugat Saat Penggugat Tidak Hadir pada Sidang Kedua

19/04/21

Oleh : Ars***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kira2 bagaimana keputusannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ars*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. ARSYAD dari SULAWESI SELATAN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Kehadiran para pihak dalam persidangan merupakan suatu hal yang penting dan sangat berpengaruh pada agenda persidangan selanjutnya. Ketidakhadiran para pihak yang berperkara dalam persidangan, walau telah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut, dapat dianggap sebagai ketidakseriusan pihak tersebut untuk mempertahankan haknya. Terkait dengan hal ini, baik Tergugat dan Penggugat yang tidak memberikan kehadirannya di muka persidangan dapat memberikan dampak yang berbeda terhadap jalannya persidangan selanjutnya. Apabila pihak Tergugat ataupun kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Hakim jika perlu dapat menunda sidang dengan memerintahkan memanggil kepada pihak yang tidak hadir. Seperti yang telah diatur dalam pasal 126 HIR, hal ini bertujuan memberikan kelonggaran bagi para pihak dan supaya Hakim tidak tergesa-gesa dalam memberikan putusan dikarenakan adanya kemungkinan para pihak tidak datang karena alasan-alasan tertentu yang sah. Namun apabila Tergugat dicurigai secara sengaja tidak hadir dalam sidang pertama, padahal ia telah dipanggil secara sah dan patut, oleh Hakim dapat menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek (tanpa hadirnya Tergugat). Apabila pada hari sidang pertama penggugat atau semua penggugat tidak datang, meskipun telah dipanggil dengan patut dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah, sedangkan tergugat atau ku asanya yang sah datang, maka gugatan digugur kan dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara. Penggugat dapat mengajukan gu gatan tersebut sekali lagi dengan membayar panjar biaya perkara lagi. Apabila telab dilakukan sita jaminan, sita tersebut ikut gugur. Jika penggugat pada hari sidang pertama tidak datang, meskipun ia telah dipanggil dengan patut, tetapi pada hari kedua ia datang dan pada hari ketiga penggugat tidak hadir lagi, perkara nya tidak bisa digugurkan (pasal 124 HIR). Pengguguran gugatan diatur dalam Pasal 148 R.Bg./124 HIR yang berbunyi: “Jika penggugat tidak datang menghadap PN pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara; akan tetapi penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi.” Pasal 150 R.Bg./126 HIR Dalam kejadian sebagaimana dalam sidang pertama apakah Penggugat atau Tergugat yang tidak hadir Hakim dapat memerintahkan untuk memanggil sekali lagi pihak yang tidak hadir agar datang menghadap pada hari yang ditentukan dalam sidang itu; Pasal 186 ayat (3) R.Bg./159 ayat (3) HIR Jika di antara pihak-pihak yang hadir pada hari pertama ada yang kemudian tidak hadir pada hari sidang berikutnya, yang kemudian ditunda lagi, maka Ketua memerintahkan agar pihak itu dipanggil lagi untuk hadir pada sidang berikutnya; Berdasarkan Pasal 124 HIR sebagaimana tersebut di atas, maka alasan digugurkannya gugatan penggugat oleh pengadilan karena: 1. penggugat dan/atau kuasanya tidak datang pada hari sidang pertama yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah; 2. penggugat telah dipanggil secara patut dan sah; Pengguguran gugatan dilakukan oleh Majelis Hakim yang berwenang secara ex-officio apabila alasan yang tersebut dalam Pasal 124 HIR telah terpenuhi. Dengan kata lain, bahwa kewenangan pengguguran gugatan itu dapat dilakukan oleh hakim meskipun tidak ada permintaan dari pihak tergugat. Akan tetapi, kewenangan pengguguran gugatan tidak bersifat imperatif, karena berdasarkan Pasal 126 HIR menegaskan bahwa sebelum menjatuhkan putusan pengguguran gugatan, Pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya pihak yang tidak hadir dipanggil untuk kedua kalinya supaya datang menghadap pada hari sidang yang lain. Disamping itu, apabila penggugat pernah hadir tetapi kemudian tidak hadir lagi, maka penggugat dipanggil sekali lagi dengan peringatan (peremptoir) untuk hadir dan apabila tetap tidak hadir sedangkan tergugat tetap hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan dan diputus secara kontradiktoir. Gugatan yang digugurkan oleh pengadilan, maka akan dituangkan dalam putusan, dan penggugat berhak mengajukan kembali atas gugatannya tersebut. Dari ketentuan-ketentuan dan pendapat ahli di atas, yang dapat dilakukan Hakim terhadap kedua belah pihak yaitu: • Penggugat yang sengaja tidak hadir dalam sidang pertama, padahal ia yang mempunyai inisiatif mengajukan gugatan, sikap Penggugat yang demikian dapat dinilai oleh Hakim bahwa Penggugat beritikad buruk, sedangkan Tergugat telah hadir artinya Tergugat dapat dinilai oleh Hakim ia telah beritikad baik untuk menyelesaikan perkaranya, maka oleh Hakim dapat menyatakan gugatannya digugurkan dan Penggugat dihukum mebayar biaya perkara; • Tergugat yang sengaja tidak hadir dalam sidang pertama, padahal ia telah dipanggil secara sah dan patut, Penggugat telah mengeluarkan biaya dan hadir di persidangan, oleh Hakim Tergugat dinilai beritikad buruk, maka oleh Hakim dapat menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek (tanpa hadirnya Tergugat); • Dalam sidang pertama apakah Penggugat atau Tergugat yang tidak hadir dalam persidangan, Hakim jika perlu dapat menunda sidang dengan memerintahkan memanggil kepada pihak yang tidak hadir, jadi jika dalam sidang pertama Penggugat yang tidak hadir atau Tergugat yang tidak hadir Hakim masih memberi kesempatan yang sama untuk memanggil lagi; • Dalam sidang pertama Penggugat hadir Tergugat hadir, namun dalam sidang berikutnya Tergugat tidak hadir, maka Hakim wajib memanggil Tergugat untuk hadir dalam sidang berikutnya; • Tujuan adanya pasal 126 HIR ini adalah untuk memberikan kelonggaran bagi para pihak dan supaya Hakim tidak tergesa-gesa dalam memberikan putusan dikarenakan adanya kemungkinan para pihak tidak datang karena ada halangan-halangan tertentu (misalnya, salah satu pihak tersebut tidak mengetahui adanya panggilan tersebut). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: • Herziene Inlandsch Reglement (HIR) • Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!