Penentuan Ahli Waris atas Harta Bawaan Istri yang Meninggal dari Penghasilan Sebelum Menikah dengan Suami Kedua
19/04/21Oleh : Nad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana dengan istri yang sudah meninggal dan ia meninggalkan harta warisan yang selama hidupnya harta tersebut ia peroleh dari hasil kerjanya sendiri sebelum ia menikah dengan suaminya yang sekarang, siapakah yang menjadi ahli warisnya anak kandungnya? atau suami barunya yang sekarang? apakah suaminya yang sekarang juga mendapat bagian harta tersebut?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nad** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Seorang perempuan yang meninggal selanjutnya disebut pewaris
meninggalkan suami selanjutnya disebut duda dan meninggalkan anak
kandung, bagaimana pembagian harta warisnya, apakah suami (duda)
mendapat warisan dari harta isterinya?. Menanggapi permasalahan anda
kami akan menjawab menggunakan Hukum Waris Islam dan Hukum Waris
Perdata.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 174 dijelaskan:
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a. Menurut hubungan darah:
- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki,
paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara
perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan
hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Pada Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam tersebut pada ayat (1 ayat 2) bahwa
anak dan duda dapat menjadi ahli waris dan berhak mendapat harta waris
dari pewarisnya.
Berapa bagian hak waris dari anak?
Dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan:
“Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua
orang atau lebih mereka bersama-sama mendapzt dua pertiga bagian, dan
apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka
bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan”
Selanjutnya berapa bagian waris dari duda?
Dalam Pasal 179 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan:
“Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak,
dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat
bagaian”.
Dari penjelasan pasal di atas dapat disimpulkan bahwa secara hukum waris
islam anak berhak mendapatkan harta waris dari ibu kandungnya, begitu
juga duda berhak mendapatkan harta waris dari isterinya yang meninggal
terlebih dahulu. Apabila tidak meninggalkan anak duda mendapat separoh
harta isterinya sedangkan jika isteri meninggalkan anak, duda mendapatkan
seperempat dari harta isterinya. Dalam hal ini pewaris (isteri) meninggalkan
anak maka hak waris suaminya (duda) adalah 1/4 (seperempat) dari hari
harta isterinya.
Selanjutnya bagaimana permasalahan ini dilihat dari hukum waris perdata?
Dalam pembagian waris menurut hukum waris perdata digolongkan
menjadi 4 (empat) golongan dengan ketentuan apabila ahli waris pada
golongan I masih ada maka golongan II, III, dan IV tidak berhak atas harta
waris dari pewaris, penjelasannya selengkapnya sebagai berikut:
a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-
anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal
dunia) (Pasal 852 BW)
b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk
keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini
baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila
masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup
golongan diatasnya.
c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan
ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu
maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan
I dan golongan II tidak ada,.
d. Golongan IV adalah:
Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat
ke enam dihitung dari pewaris.
Dari penjelasan pembagian harta waris secara hukum waris perdata
tersebut bahwa suami (duda) dan anak masuk dalam golongan I, artinya
ahli waris pada golongan I merupakan ahli waris utama yang berhak
mendapatkan warisan dari pewaris, dan karena golongan I masih ada maka
golongan II, III, dan IV tidak berhak mendapatkan warisan apabila dibagi
sesuai dengan hukum waris perdata.
Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa meskipun
harta isteri diperoleh dari hasil usaha isteri sebelum menikah, sesuai hukum
waris suami (duda) berhak atas warisan harta isteri apabila isteri meninggal
terlebih dahulu, begitu juga anak kandungnya berhak atas harta waris ibu
kandungnya. Silahkan kepada penanya untuk memutuskan atau
menyepakati akan dibagi secara hukum waris islam atau sesuai dengan
hukum waris perdata.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!