Hak Waris Cucu atas Harta Peninggalan Ayah yang Telah Meninggal Menurut Ketentuan Hukum di Indonesia
19/04/21Oleh : mei***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mau menuntut hak waris dari ayah...yg sudah meninggal.. dan ayah saya punya kaka perempuan..kake nenek dan ayah saya sudah meninggal, saya sebagai cucu berhak mendapat warisan..???
tolong penjelasannya sesuai pasal" dan kuhp..
Terima kasih atas pertanyaan saudara mei** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Menanggapi pertanyaan anda bahwa sebagai cucu dari kakek nenek yang sudah meninggal dan sebelumnya mempunyai ayah sebagai ahli waris dari kakek dan nenek, apakah bisa menjadi ahli waris pengganti dari ayahnya yang sudah meninggal dunia?.
Ahli waris pengganti diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Hukum Waris Perdata. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 185 sebagai berikut:
1. Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam yang dimaksud dari ahli waris pengganti yang tidak bisa/terhalang mendapatkan harta waris yaitu:
a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Ahli waris pengganti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatur dalam Pasal 841 - 848. Ahli waris pengganti adalah orang yang menggantikan kedudukan ahli waris yang telah terlebih dahulu meninggal dunia. Orang yang berhak menjadi ahli waris pengganti adalah anak dari ahli waris yang meninggal dunia tersebut. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER) apabila orang tua meninggal dunia maka ahli waris pengganti akan menduduki kedudukan orang tuanya secara mutlak.
Dalam KUHPerdata dikenal tiga macam penggantian (representatie) yaitu :
a) Penggantian dalam garis lurus ke bawah tiada batas, yaitu penggantian seseorang oleh keturunannya dengan tidak ada batasnya, selama keturunannya itu tidak dinyatakan onwarding atau menolak menerima warisan (Pasal 824 KUHPer)
b) Penggantian dalam garis ke samping, dimana setiap saudara si pewaris baik sekandung maupun saudara tiri, jika meninggal dunia lebih dahulu digantikan oleh anak-anaknya. Juga penggantian ini dilakukan dengan tiada batasnya (Pasal 853 jo Pasal 856 jo Pasal 957 KUHPer)
c) Penggantian dalam garis ke samping menyimpang, dalam hal kakek dan nenek baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, maka harta peninggalan diwarisi oleh golongan keempat yaitu paman sebelah ayah dan sebelah ibu. Pewarisan ini juga dapat digantikan oleh keturunannya sampai derajat keenam (Pasal 861). Menurut ketentuan hukum kewarisan dalam KUHPerdata, bagian yang akan diperoleh oleh ahli waris yang menggantikan kedudukan ayahnya persis sama dengan bagian yang seharusnya diperoleh ayahnya seandainya ayahnya masih hidup dari pewaris.
Dari penjelasan pasal tersebut ahli waris yang meninggal terlebih dahulu dapat digantikan oleh ahli waris di bawahnya, misalnya ahli warisnya ayahnya jika meninggal terlebih dahulu dapat digantikan anaknya. Dalam hal ini anda sebagai cucu dapat menggantikan ayahnya untuk menerima harta waris dari kakek anda. Selanjutnya anda dapat menyampaikan kepada pihak-pihak yang saat ini menguasai harta warisan kakek nenek anda tersebut bahwa sebagai cucu berhak menjadi ahli waris pengganti dari ayahnya yang meninggal terlebih dahulu.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!