Penjelasan Unsur Penggelapan dalam Jabatan pada Tindak Pidana Penggelapan oleh Pegawai Bank di Medan
19/04/21Oleh : kri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya sedang mengerjakan putusan mengenai penggelapan yang dilakukan oleh salah satu pegawai bank di medan. salah satu unsur nya yaitu penggelapan dalam jabatan. yang ingin saya pertanyakan yaitu penjelasan yang luas tentang penggelapan dalam jabatan. mohon penjelasannya. terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara kri*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudari Kristel Tampubolon berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudari sampaikan Penggelapan (verduistering) dibahas dalam Buku II (Bab XXIV) Pasal 372-377 dan dikategorikan menjadi penggelapan dalam bentuk pokok (327); penggelapan ringan (373); penggelapan dengan pemberatan (374 dan 375); dan penggelapan dalam kalangan keluarga (376). Penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Oleh karena itu, Pasal 374 ini dikategorikan sebagai delik dikualifisir atau penggelapan dengan pemberatan (Geequalificeerde Verduistering) dengan pasal pokok Pasal 372 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Pasal 374 memiliki unsur subjektif berupa unsur kesengajaan (opzettelijk) di mana pelaku sadar sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban dan unsur melawan hukum pelaku sadar bahwa tindakannya melawan hukum formil (hukum tertulis) atau hukum materiil (norma masyarakat). Kedua unsur ini wajib terpenuhi untuk dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Unsur yang memperberat adalah terdakwa menerima upah dalam bentuk barang/uang yang digelapkan atas dasar hubungan pekerjaan/jabatannya. Perlu diketahui bahwa penggelapan dalam jabatan hanya berlaku karena adanya perjanjian kerja (hubungan buruh dengan majikan) dan tidak berlaku bagi hubungan kepegawaian negri (ambt). Hal ini disebabkan kepegawaian negri berdasarkan surat keputusan pengangkatan bukan perjanjian kerja. Lebih lanjut, penggelapan dalam jabatan memiliki perbedaan dengan penipuan sekalipun keduanya memiliki definisi yang mirip. Perbedaan tersebut terdapat pada objeknya. Objek penggelapan hanya terbatas pada uang dan barang namun objek penipuan dapat berupa memberi atau menghapus hutang. Perbedaan berikutnya, penggelapan dalam jabatan harus terlebih dahulu ada barang/uang yang dikuasai sedangkan penipuan tidak perlu.
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!