Pertanggungjawaban Hukum Owner Arisan Online atas Anggota Menunggak, Arisan Mundur, dan Tuntutan Pengembalian Dana oleh Member

19/04/21

Oleh : Len***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jadi saya selaku owner arisan sudah menjalankan arisan dengan semestinya. Tp akhr ini ada masalah dengan member karna ada yg melarikan diri dan telat membayar. Dampak dr itu get mundur. Bagaimana semestinya saya brusaha untuj menalangi tetapi member antar member di blakang saya saling menghasut/mempengaruhi untuk meminta semua uang kembali. Posisi saya tdk kabur dan masih kontek dg smua member . Apakah hal tersebut saya selaky owner bisa d tuntut karna itu? Di tuntut di pidanakan. Krna saya menyanggupi memberikan get/hak mrka wlpun saya cicil sebisanya. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Len** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. LENNY dari JAWA TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Secara yuridis, tindakan penipuan berkedok arisan online merupakan tindakan melawan hukum, bertentangan dengan aturan perundang- undangan. Mengenai kejahatan penipuan secara pokok diatur pada Pasal 378 KUHP. Terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik karena arisan dilakukan secara online, terdapat ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik." Terhadap pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Asas itikad baik dapat dibedakan berdasarkan 2 bentuk, yaitu bentuk • pertama, itikad baik dilihat secara subjektif dimana itikad baik dilihat dari hati seseorang dalam melaksanakan perjanjian, yang dimaksud dari hati yaitu kejujuran seseorang dalam melaksanakan perjanjian. • Kedua bentuk itikad baik dapat dilihat secara objektif dimana itikad baik disini dilihat dari keadaan lingkungan seseorang yang membuat suatau perjanjian apakah hal yang diperjanjikan itu dapat diterima dan tidak bertentangan dengan lingkungan masyarakat pada umumnya Wanprestasii merupakan kelalaian dan kealpaaan seorang debiturr itu ada empat jenis, pertama tidak melaksanakan yang disanggupi akan dilakukannya, kedua melaksanakan yang dijanjikannya tetapi tidak seperti yang diikatkan, ketiga melaksanakan sesuatu dijanjikan tetapi terlambat, keempat melanggar ketentuan yang ada didalam perjanjian. Pengertian dan arti dari itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) kitab undangundang hukum perdata yang berarti melalkukan pelaksanaan suatu perjanjian dengan itikad baik, ialah merupakan suatau sifat yang dinamis. Memiliki arti para pihak dalam melaksanakan perjanjiiaan harus melihat dari kejujuran dan berjalan dalam hati sanubari seorang manusia. Kabareskrim Polri pada tahun 2012 telah mengeluarkan Surat Telegram Kabareskrim Nomor: STR/583/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 tentang Penerapan Restorative Justice, surat telegram tersebut yang dijadikan dasar penyidik dalam penyelesaian perkara pidana dengan keadilan restoratif, hingga muncul Surat Edaran Kapolri Nomor 7 Tahun 2018 (SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018) tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Jadi jika anda memang berniat untuk menyelesaian kasus arisan online dengan itikad baik untuk melunasi / menanggung seluruh kerugian anggota arisan online walaupun secara menyicil. Karena dengan cara tersebut maka anda sudah mau menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!