Penipuan Rekrutmen Kerja Mengatasnamakan Bank dan Biro Perjalanan Setelah Korban Transfer Biaya Tiket dan Administrasi

19/04/21

Oleh : Moh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sebelumnya mohon maaf saya mahsun izinkan saya menceritakan kronologi kejadian. Berawal dari sebuah situs lowongan kerja yg mengatasnamakan PT. BNI Syariah tbk membuka lowongan pekerjaan. Sy mendaftar kemudian mendapatkan email panggilan dari Bank tersebut yg berisi jadwal tes dan interview. Untuk pergi ke tempat interview Bank tersebut telah bekerjasama dengan salah satu biro perjalanan atas nama Bayu Buana Travel Service yg bertanggungjawab atas transportasi, akomodasi, dll dan sy diharuskan konfirmasi kepadanya via Wa. Kemuadian Bayu Buana Travel mengirimkan tiket/rencana perjalanan dengan nominal Rp. 2.538.500 dan saya transfer. Hari berikutnya Travel tersebut meminta biaya lg untuk pengaktifan CRDF Rp. 750.000. Setelah semuanya sy selesaikan, tiket tak kunjung diserahkan. Pada akhirnya sy diblokir dari percakapan WhatsApp. Apa yg harus saya lakukan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Moh******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. Mohammad Mahsun Nidhom dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Pasal mengenai penipuan secara umum diatur pada Pasal 378 dan 379 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu: Pasal 378 KUHP: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Pasal 379 KUHP: “Perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.” Jika penipuan dilakukan secara online menggunakan media elektronik, maka peraturan lain yang digunakan ialah Pasal 28 ayat (1) UU ITE, yaitu “setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Sanksi Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur pada Pasal 45 ayat (2), yaitu “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan apabila kita sebagai konsumen tertipu dalam transkasi jual beli online, yaitu: 1. Melaporkan ke polisi Tahap pertama yang harus dilakukan ialah melaporkan penipuan online ke polisi. Tahap ini harus dilakukan terlebih dahulu agar bank selanjutnya mau memproses kasus penipuan online. Anda sebagai korban menceritakan kronologis, lalu memberikan bukti, baik bukti transfer maupun screenshot bukti percakapan wa. Polisi akan mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dan kemudian melanjutkan laporan ke tahap penyelidikan dan penyidikan. 2. Mendatangi bank dimana travel membuka rekening Setelah mendapatkan surat dari polisi, pembeli mendatangi bank dimana penjual membuka rekening dengan disertai beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, screenshot bukti percakapan, bukti transfer, meterai. Apabila bank bersedia memproses, pembeli akan diberikan surat kronologis, dan surat permohonan pembekuan rekening yang harus ditandatangani di atas meterai. Apabila proses berjalan lancar, bank akan memblokir rekening penjual dan kemudian uang yang pembeli transfer akan dikembalikan ke pembeli jika uang tersebut tersebut masih ada di rekening. Kebanyakan, saat rekening diblokir, saldonya sudah kosong karena sudah dipindahkan ke rekening lain sehingga pembeli sebagai korban tidak bisa mendapatkan uangnya kembali. 3. Apabila anda ditolak, anda bisa mendatangi bank dimana travel membuka rekening Tak jarang, bank rekening penjual tidak mau memberikan memproses dengan alasan menjaga rahasia nasabah. Apabila terjadi hal tersebut, pembeli bisa mendatangi bank dimana pembeli membuka rekening dan melakukan tahapan yang sama saat seperti mendatangi bank rekening penjual. Sumber hukum: • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: • KUHP • UU NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!