Langkah Hukum atas Wanprestasi Kontraktor Renovasi Rumah yang Tidak Menyelesaikan Pekerjaan Sesuai SPK Setelah Pembayaran Termin 5
19/04/21
Oleh : Aru***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya renovasi rumah dengan kontraktor pasa Agustus 2020 dan di spk sanggup menyelesaikan dalam waktu 200hari kerja,dengan 6termin pembayaran(yang sudah saya penuhi sampai termin ke 5 )tetapi sampai saat ini rumah saya tak kunjung selesai,tukang sering tidak berangkat,material juga tidak ada. Saya musyawarah dengan mandor proyek tersebut berjanji April akhir selesai,tapi minggu kemaren tukang tidak berangkat 3 hari dan saat berangkat cuma 1 orang. Saya musyawarah kembali untuk yg kedua kali dan saya beri tenggang waktu sampai 30mei,tp hari ini saja tukang tidak berangkat dengan alasan melayat(alasan yg sering sekali dipakai karena mandor tidak sanggup membayar tukang tsbt) sebaiknya langkah apa yg harus saya lakukan ,karena kalo dilihat dari gerak geriknya mandor tidak ada itikad baik untuk segera menyelesaikan proyek saya,sementara saya sudah melaksanakan kewajiban membayar sesuai kesepakatan.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Aru* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudari Arum berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudari sampaikan Wanprestasi/Ingkar merupakan pelaksanaan kewajiban yang tidak terpenuhi atau kelalaian atau ingkar janji oleh seorang debitur. Misalnya melakukan hal yang dilarang pada surat perjanjian atau tidak melakukan hal-hal yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak.
Prestasi adalah suatu yang wajib harus dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Prestasi merupakan isi daripada perikatan. Apabila debitur tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian, ia dikatakan wanprestasi (kelalaian).
Wanprestasi seorang debitur dapat berupa 4 macam yaitu:
(1) Sama sekali tidak memenuhi prestasi
(2) Tidak tunai memenuhi prestasi
(3) Terlambat memenuhi prestasi
(4) Keliru memenuhi prestasi
Wanprestasi sendiri diatur dalam KUHPerdata pada pasal 1238 yang mana berbunyi: “Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Adapun kasus di atas merupakan kasus wanprestasi, dimana pihak dari kontraktor/mandor tersebut merupakan debitur yang lalai sebab ingkar dalam perjanjian dengan saudari Arum yang sesuai dengan spk yang berlaku. Kontraktor atau sang debitur sudah dapat dianggap wanprestasi apabila tidak melakukan kewajiban ataupun terlambat dalam menjalankan kewajibannya, dan apabila dalam perjanjian tidak ada perjanjian kapan debitur memenuhi prestasi/kewajibannya maka haruslah diberi teguran/sommatie terlebih dahulu.
Sedangkan, saudari Arum pun sudah memberikan peringatan atau somasi kepada pihak kontraktor berupa teguran, yang mana hal ini diatur dalam pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata, dimana teguran/sommatie ini berupa surat perintah atau dengan akta sejenis dan dilakukan minimal sebanyak tiga kali, yang mana apabila tidak dihiraukan oleh sang pihak kontraktor atau debitur, bolehlah kasus ini dibawa ke pengadilan. Tetapi dalam kasus di atas, pihak saudari Arum belum memberi teguran sebanyak tiga kali, apabila ingin dibawa ke pengadilan maka lebih baik sang pihak debitur ditegur sekali lagi dengan tulisan agar menjadi bukti bahwa telah melakukan tiga kali teguran. Setelah menegur sebanyak tiga kali dan sudah dibawa ke ranah pengadilan maka pihak pengadilan lah yang dapat menentukan wanprestasi atau tidak dan menjatuhkan sanksinya. Sebelum diajukan gugatan ke pengadilan, dapat pula setelah somasi saudari Arum menerima upaya perdamaian, jika dari debitur mengajukan upaya damai sepanjang mengakomodir hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Apabila debitur dalam keadaan wanprestasi, pihak kreditur atau saudari Arum dapat memilih di antara beberapa kemungkinan tuntutan sebagaimana disebut Pasal 1267 BW yaitu :
1. Pemenuhan perikatan: sang kreditur dapat meminta pelaksanaan perjanjian, meski pelaksanaan ini sudah terlambat.
2. Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian: sang kreditur dapat menuntut pelaksanaan perjanjian disertai dengan penggantian kerugian yang diderita olehnya sebagai akibat terlambatnya pelaksanaan perjanjian.
3. Ganti kerugian: sang kreditur dapat meminta penggantian kerugian saja, yaitu kerugian yang dideritanya, karena perjanjian tidak atau terlambat dilaksanakan, atau dilaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya.
4. Pembatalan perjanjian timbal balik: dalam hal suatu perjanjian yang meletakkan kewajiban timbal balik, kelalaian satu pihak memberikan hak kepada pihak yang lain untuk meminta pada hakim supaya perjanjian dibatalkan, disertai dengan permintaan penggantian kerugian.
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!