Prosedur Pengurusan Hak Waris atas Tanah atau Rumah Tanpa Akta atau Sertifikat
19/04/21Oleh : Nad***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana kalau kita sebagai ahli waris tidak mempunyai akte atau sertifikat tanah/rumah itu ,bagaimana teknis/prosedur nya ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nad* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pertanyaan anda, dapat kami sampaikan adalah
Anda beserta ahli waris lainnya (jika ada) dapat mengurus pendaftaran dan sertifikat
hak atas tanah tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Jika mengenai warisan, yang harus dilakukan pertama kali adalah mengurus
surat kematian.
2. Bagi warga negara Indonesia membuat Surat Keterangan Waris (SKW) di
Lurah yang dikuatkan oleh Camat, dan bagi WNI keturunan membuat Akta
Waris di Notaris.
3. Untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, para ahli waris datang ke Kantor
Pertanahan dan menyerahkan:
a. surat kematian pemberi waris;
b. surat tanda bukti sebagai ahli waris;
c. surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa ahli
waris menguasai bidang tanah tersebut sesuai dengan ketentuan
pembuktian hak lama sebagaimana dimaksud Pasal 24 PP 24/1997;
d. dan surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang
bersangkutan belum besertifikat dari Kantor Pertanahan, atau untuk
tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor
Pertanahan, dari pemegang hak yang bersangkutan dengan dikuatkan
oleh Kepala Desa/Kelurahan.
Sebagai catatan, surat tanda bukti sebagai ahli waris digunakan apabila penerima
warisan hanya satu orang. Sedangkan jika penerima warisan lebih dari satu orang dan
waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang
memuat keterangan bahwa hak atas tanah jatuh kepada seorang penerima warisan
tertentu, maka pendaftaran peralihan hak atas tanah itu dilakukan kepada penerima
warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta
pembagian waris tersebut.
Akan tetapi, jika menurut akta pembagian waris, warisan hak atas tanah harus dibagi
bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta
pembagian warisnya, maka didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang
berhak sebagai hak bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris
dan/atau akta pembagian waris tersebut.
Penguasaan tanah warisan, karena berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembukuan
dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah selama 20 tahun
atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-
pendahulunya, dengan syarat:
a) penguasaan dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang
bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian
orang yang dapat dipercaya.
b) penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidak
dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang
bersangkutan ataupun pihak lainnya.
Maksud dari pengumuman dalam huruf b di atas adalah pengumuman daftar isian hasil
penelitian alat-alat bukti beserta peta bidang atau bidang-bidang tanah yang
bersangkutan sebagai hasil pengukuran selama 14 hari dalam pendaftaran tanah secara
sistematik atau 30 hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk memberi
kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan.
Setelah jangka waktu pengumuman berakhir, data fisik dan data yuridis yang
diumumkan tersebut oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik
atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik disahkan
dengan suatu berita acara yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri. Berita acara
pengesahan tersebut kemudian yang akan menjadi dasar untuk:
a. pembukuan hak atas tanah yang bersangkutan dalam buku tanah;
b. pengakuan hak atas tanah;
c. pemberian hak atas tanah.
Selanjutnya, terhadap bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya sudah lengkap
dan tidak ada yang disengketakan, dilakukan pembukuannya dalam buku tanah, lalu
diterbitkan sertifikat untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai
dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak
memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak
Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!