Tanggung Jawab Pemilik Baru Developer atas PPJB Pembelian Rumah Tunai dengan Pemilik Developer Lama yang Kabur
19/04/21
Oleh : Der***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: assalamualaikum admin, saya mau mempertanyakan soal perkara saya membeli rumah cash dengan harga 75jt dari harga normal 140jt pada pengembang yg menawarkan harga setengah dari harga normal.
PERMASALAHANNYA bos pengembang ini kabur dan tidak bertanggung jawab, saya hanya pegang surat PPJB dan sekarang developer itu berganti kepemilikan, dan pemilik yg baru tidak bertanggungjawab atas kasus saya ini, rumah yg sudah saya beli mau dijual kembali dengan dalih permasalahan saya dengan bos yg sebelumnya.
PERTANYAANNYA apakah benar pemilik developer yg baru tidak bertanggungjawab atas apa yg dilakukan oleh pemilik developer yg lama, karena disini tidak berganti developer atau tidak berganti perusahaan, hanya pemiliknya saja yg berganti.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Der******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih Saudari Deri Julian atas persoalan yang disampaikan kepada kami, Sebelum
kami menjawab pertanyaan saudari, terlebih dahulu kami akan menjelaskan
pengertian terkait Devoloper, Sesuai Peraturan Pemerintah Dalam Negeri pada pasal
5 ayat satu, nomor 5 tahun 1974, Developer atau Perusahaan Pembangunan
Perumahan merupakan sebuah perusahaan yang berusaha pada bidang
pembangunan berbagai jenis perumahan dan dalam kuantitas atau jumlah yang
besar. Pembangunan perumahan tersebut dilakukan pada sebuah kesatuan
lingkungan atau pemukiman yang difasilitasi dengan beragam prasarana lingkungan
serta fasilitas sosial untuk keperluan masyarakat penghuninya. Hak dan Kewajiban
Developer Hak dan kewajiban Developer diatur dalam undang undang perlindungan
konsumen, karena merupakan perusahaan yang melayani masyarakat. Hak-Hak
Developer Sebagai pelaku usaha hak developer diatur dalam pasal 6 undang-undang
Perlindungan Konsumen. antara lain: a, Mendapat perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik, b.Menerima pembayaran yang sesuai
dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan. c. Hak melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen, d. Hak untuk rehabilitasi nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. dan e. Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan Kewajiban Developer Sesuai dengan Pasal 7 undang-undang
Perlindungan Konsumen, ada beberapa kewajiban sebagai pelaku usaha yang perlu
dipenuhi, antara lain: a. Memberikan informasi dengan benar, jujur, dan jelas terkait
kondisi serta jaminan barang atau jasa, juga memberi penjelasan mengenai
penggunaan, pemeliharaan, dan perbaikan. b. Itikad baik dalam menjalani aktivitas
usahanya. c. Memperlakukan dan melayani konsumen dengan jujur dan benar, serta
tak melakukan diskriminasi. d. Menjamin mutu atau kualitas barang dan jasa yang
diperjualbelikan atau diproduksi sesuai dengan ketentuan standar mutu yang
berlaku. e. Memberi kesempatan bagi konsumen untuk mencoba atau menguji
barang atau jasa tertentu, dan juga memberikan jaminan atas barang atau jasa
yang diperdagangkan tersebut. Dan f. Memberi ganti rugi atau kompensasi jika
barang atau jasa dimanfaatkan atau diterima tak sesuai perjanjian. Sedangkan
Tanggung Jawab dan Tugas Developer Tanggung jawab dari Developer dituangkan
pada kode etik Real Estate Indonesia atau REI yang disebut Sapta Brata. aturan
tersebut berisi:
Melaksanakan usaha senantiasa berlandaskan pada Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945.
Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa
mentaati segala undang-undang maupun peraturan yang berlaku di Indonesia.
Senantiasa menjaga keselarasan antara kepentingan usahanya dengan
kepentingan pembangunan bangsa dan negara.
Menempatkan diri sebagai perusahaan swasta nasional yang bertanggung jawab,
menghormati dan menghargai profesi usaha real estate dan menjunjung tinggi
rasa keadilan, kebenaran dan kejujuran.
Senantiasa menjunjung tinggi AD/ART Real Estate Indonesia serta memegang
teguh disiplin dan solidaritas organisasi.
Melaksanakan usaha dengan senantiasa saling menghormati, menghargai dan
saling membantu serta menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat
antara sesama pengusaha.
Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa
memberikan pelayanan pada masyarakat sebaik-baiknya.
Demikian semoga dapat bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai mana putusan
Pengadilan
Dasar Hukum : Pasal 5 ayat satu, nomor 5 tahun 1974, Pasal 7 undang-undang
Perlindungan Konsumen
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!