Tanggung Jawab Pemilik Baru Developer atas PPJB Pembelian Rumah Tunai dengan Pemilik Developer Lama yang Kabur

19/04/21

Oleh : Der***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
assalamualaikum admin, saya mau mempertanyakan soal perkara saya membeli rumah cash dengan harga 75jt dari harga normal 140jt pada pengembang yg menawarkan harga setengah dari harga normal. PERMASALAHANNYA bos pengembang ini kabur dan tidak bertanggung jawab, saya hanya pegang surat PPJB dan sekarang developer itu berganti kepemilikan, dan pemilik yg baru tidak bertanggungjawab atas kasus saya ini, rumah yg sudah saya beli mau dijual kembali dengan dalih permasalahan saya dengan bos yg sebelumnya. PERTANYAANNYA apakah benar pemilik developer yg baru tidak bertanggungjawab atas apa yg dilakukan oleh pemilik developer yg lama, karena disini tidak berganti developer atau tidak berganti perusahaan, hanya pemiliknya saja yg berganti.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Der******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih Saudari Deri Julian atas persoalan yang disampaikan kepada kami, Sebelum kami menjawab pertanyaan saudari, terlebih dahulu kami akan menjelaskan pengertian terkait Devoloper, Sesuai Peraturan Pemerintah Dalam Negeri pada pasal 5 ayat satu, nomor 5 tahun 1974, Developer atau Perusahaan Pembangunan Perumahan merupakan sebuah perusahaan yang berusaha pada bidang pembangunan berbagai jenis perumahan dan dalam kuantitas atau jumlah yang besar. Pembangunan perumahan tersebut dilakukan pada sebuah kesatuan lingkungan atau pemukiman yang difasilitasi dengan beragam prasarana lingkungan serta fasilitas sosial untuk keperluan masyarakat penghuninya. Hak dan Kewajiban Developer Hak dan kewajiban Developer diatur dalam undang undang perlindungan konsumen, karena merupakan perusahaan yang melayani masyarakat. Hak-Hak Developer Sebagai pelaku usaha hak developer diatur dalam pasal 6 undang-undang Perlindungan Konsumen. antara lain: a, Mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik, b.Menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. c. Hak melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen, d. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. dan e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Sedangkan Kewajiban Developer Sesuai dengan Pasal 7 undang-undang Perlindungan Konsumen, ada beberapa kewajiban sebagai pelaku usaha yang perlu dipenuhi, antara lain: a. Memberikan informasi dengan benar, jujur, dan jelas terkait kondisi serta jaminan barang atau jasa, juga memberi penjelasan mengenai penggunaan, pemeliharaan, dan perbaikan. b. Itikad baik dalam menjalani aktivitas usahanya. c. Memperlakukan dan melayani konsumen dengan jujur dan benar, serta tak melakukan diskriminasi. d. Menjamin mutu atau kualitas barang dan jasa yang diperjualbelikan atau diproduksi sesuai dengan ketentuan standar mutu yang berlaku. e. Memberi kesempatan bagi konsumen untuk mencoba atau menguji barang atau jasa tertentu, dan juga memberikan jaminan atas barang atau jasa yang diperdagangkan tersebut. Dan f. Memberi ganti rugi atau kompensasi jika barang atau jasa dimanfaatkan atau diterima tak sesuai perjanjian. Sedangkan Tanggung Jawab dan Tugas Developer Tanggung jawab dari Developer dituangkan pada kode etik Real Estate Indonesia atau REI yang disebut Sapta Brata. aturan tersebut berisi:  Melaksanakan usaha senantiasa berlandaskan pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.  Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa mentaati segala undang-undang maupun peraturan yang berlaku di Indonesia.  Senantiasa menjaga keselarasan antara kepentingan usahanya dengan kepentingan pembangunan bangsa dan negara.  Menempatkan diri sebagai perusahaan swasta nasional yang bertanggung jawab, menghormati dan menghargai profesi usaha real estate dan menjunjung tinggi rasa keadilan, kebenaran dan kejujuran.  Senantiasa menjunjung tinggi AD/ART Real Estate Indonesia serta memegang teguh disiplin dan solidaritas organisasi.  Melaksanakan usaha dengan senantiasa saling menghormati, menghargai dan saling membantu serta menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat antara sesama pengusaha.  Anggota Real Estate Indonesia dalam melaksanakan usahanya senantiasa memberikan pelayanan pada masyarakat sebaik-baiknya. Demikian semoga dapat bermanfaat. Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai mana putusan Pengadilan Dasar Hukum : Pasal 5 ayat satu, nomor 5 tahun 1974, Pasal 7 undang-undang Perlindungan Konsumen Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!