Prosedur Legalisasi Nikah Siri dan Pembuatan Akta Kelahiran Anak dari Perkawinan Siri

19/04/21

Oleh : and***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat siang hal yang ingin saya tanyakan adalah 1. bagaimana cara melegalkan nikah siri yang sudah berjalan 5 tahun( nikah KUA syarat dan cara apabila orangtua pengantin pria sudah meninggal) 2. membuat akta kelahiran anak dari nikah siri Terima Kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara and* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Klien Andi atas pertanyaannya. Berdasarkan keterangan Klien, permasalahan hukum yang ditanyakan Klien adalah terkait upaya legalisasi nikah siri dan anak hasil nikah siri. Berdasarkan keterangan Klien pula, yang menanyakan prosedur di pernikahan di Kantor Urusan Agama, disingkat KUA, dapat dipastikan bahwa Klien beragama Islam. Perlu dipahami lebih dahulu bahwa pernikahan bagi Warga Negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 undang-undang tersebut menyatakan : “(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Berdasarkan aturan tersebut jelas bahwa pernikahan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan yang dianutnya dan dicatatkan. Pencatatan pernikahan di KUA ini penting agar pernikahan diakui secara hukum atau dengan kata lain memiliki legalitas. Karena, meskipun pernikahan sudah sah secara agama belum dapat diakui secara hukum jika belum dicatatkan. Legalitas perkawinan sendiri hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah dari KUA. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, disingkat KHI, yang menyatakan : “Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.” Terkait pertanyaan Klien untuk melegalkan nikah siri, hal itu dapat dilakukan dengan itsbat nikah. Itsbat nikah tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama di tempat Klien tinggal. Ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan : “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.” Setelah diputuskan oleh Pengadilan Agama, Klien dapat mengajukan permohonan ke Kantor Urusan Agama setempat untuk dicatatkan pernikahannya dengan membawa bukti putusan pengadilan tersebut. Terkait meninggalnya orangtua dari pengantin pria, hal itu tidak menjadi penghalang dilakkukannya itsbat nikah. Karena yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawina, bukan hanya orangtua dari pihak pria. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan : “Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.” Pertanyaan kedua adalah tentang legalisasi anak hasil nikah siri. Secara hukum, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 43 (1) yang menyatakan : “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.” Berdasarkan berdasarkan aturan tersebut jelas bahwa anak luar kawin tetap bisa memperoleh akta kelahiran meskipun tidak melampirkan persyaratan buku nikah/kutipan akta perkawinan. Oleh karena anak hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu, maka dalam akta kelahiran tersebut yang dicantumkan hanya ada nama ibu saja. Demikian jawaban kami atas pertanyaan Klien tentang legalisasi nikah siri dan pembuatan Akta Kelahiran anak hasil pernikahan siri. Semoga bisa membantu Klien. Semoga dapat membantu Klien dalam legalisasi nikah siri dan pembuatan Akta Kelahiran anak. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 2. Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!