Prosedur Legalisasi Nikah Siri dan Pembuatan Akta Kelahiran Anak dari Perkawinan Siri
19/04/21Oleh : and***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
selamat siang
hal yang ingin saya tanyakan adalah
1. bagaimana cara melegalkan nikah siri yang sudah berjalan 5 tahun( nikah KUA syarat dan cara apabila orangtua pengantin pria sudah meninggal)
2. membuat akta kelahiran anak dari nikah siri
Terima Kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara and* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Klien Andi atas pertanyaannya.
Berdasarkan keterangan Klien, permasalahan hukum yang ditanyakan Klien adalah
terkait upaya legalisasi nikah siri dan anak hasil nikah siri. Berdasarkan keterangan Klien
pula, yang menanyakan prosedur di pernikahan di Kantor Urusan Agama, disingkat KUA,
dapat dipastikan bahwa Klien beragama Islam.
Perlu dipahami lebih dahulu bahwa pernikahan bagi Warga Negara Indonesia diatur
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 2 undang-undang tersebut menyatakan :
“(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.”
Berdasarkan aturan tersebut jelas bahwa pernikahan sah apabila dilakukan menurut hukum
agama dan kepercayaan yang dianutnya dan dicatatkan. Pencatatan pernikahan di KUA ini
penting agar pernikahan diakui secara hukum atau dengan kata lain memiliki legalitas.
Karena, meskipun pernikahan sudah sah secara agama belum dapat diakui secara hukum jika
belum dicatatkan. Legalitas perkawinan sendiri hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah
yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah dari KUA. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
Kompilasi Hukum Islam, disingkat KHI, yang menyatakan : “Perkawinan hanya dapat
dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.”
Terkait pertanyaan Klien untuk melegalkan nikah siri, hal itu dapat dilakukan dengan
itsbat nikah. Itsbat nikah tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama di tempat Klien
tinggal. Ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan :
“Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat
nikahnya ke Pengadilan Agama.” Setelah diputuskan oleh Pengadilan Agama, Klien dapat
mengajukan permohonan ke Kantor Urusan Agama setempat untuk dicatatkan
pernikahannya dengan membawa bukti putusan pengadilan tersebut.
Terkait meninggalnya orangtua dari pengantin pria, hal itu tidak menjadi penghalang
dilakkukannya itsbat nikah. Karena yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah
suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan
perkawina, bukan hanya orangtua dari pihak pria. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (4)
Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan : “Yang berhak mengajukan permohonan itsbat
nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan
dengan perkawinan itu.”
Pertanyaan kedua adalah tentang legalisasi anak hasil nikah siri. Secara hukum, anak
yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu. Hal ini
diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 43 (1) yang menyatakan : “Anak yang
dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan
keluarga ibunya.” Berdasarkan berdasarkan aturan tersebut jelas bahwa anak luar kawin
tetap bisa memperoleh akta kelahiran meskipun tidak melampirkan persyaratan buku
nikah/kutipan akta perkawinan. Oleh karena anak hanya mempunyai hubungan hukum
dengan ibu, maka dalam akta kelahiran tersebut yang dicantumkan hanya ada nama ibu saja.
Demikian jawaban kami atas pertanyaan Klien tentang legalisasi nikah siri dan
pembuatan Akta Kelahiran anak hasil pernikahan siri. Semoga bisa membantu Klien.
Semoga dapat membantu Klien dalam legalisasi nikah siri dan pembuatan Akta Kelahiran
anak.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana
putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!