Pelaporan Dugaan Penipuan oleh Penyelenggara Arisan atas Dana Arisan yang Tidak Dibayarkan
19/04/21Oleh : Gae***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Hallo kak selamat siang saya mba dini ini melaporkan orang yang telah menipu saya sebesar 2,5jt rupiah , orang itu owner dari arisan tersebut , kemarin uang arisan saya naik sejumlah 5jt rupiah dan uang saya yang masuk sudah 2,5 jt jadi yang dia tipu saya 2,5jt saja , saya ingin melaporkan karena saya merasa di permainkan dan di tipu karena saya di janji janji saaja dan sampai sekarang uang saya belum di kembalikan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Gae****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Dra. Tuti Nurhayati, M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Saudari Dini dari Sulawesi Selatan atas pertanyaannya.
Mencermati pertanyaan Saudari, dapat disimpulkan pertanyaannya bahwa Saudara merasa ditipu oleh owner Arisan sebesar 2,5 jt, dia mempermainkan saudara karena saya di janji janji saaja dan sampai sekarang uang saya belum di kembalikan
Pertanyaan Saudara kurang lengkap, apakah saudara telah membuat surat perjanjian dengan owner arisan tersebut ? apabila ada surat perjanjiannya, maka perbuatan ingkar janji bisa menjadi kasus penipuan.
Ketika salah satu pihak telah melaksanakan atau tidak melaksanakan atau tidak memberikan sesuatu sesuai dengan yang disepakati dapat dikatakan sebagai ingkar janji atau wanprestasi.
Jika pada awal pembuatan Perjanjian pada kenyataannya Para Pihak tidak beritikad baik, contoh dengan “memalsukan identitas” atau tindakan lainnya yang tidak baik, maka ketika terjadi ingkar janji, hal tersebut bisa dimasukkan sebagai tindak pidana penipuan.
Menurut Satrio (1999), terdapat dua bentuk wanprestasi, yaitu:
1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali. Contoh jika debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2. Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya, banyak dari orang yang merasa dirugikan tidak puas dengan “hasil” wanprestasi. Hal inipun didukung oleh penegak hukum yang mengakibatkan, perkara wanprestasi dapat diseret ke ranah pidana seperti penipuan.
Unsur-unsur wanprestasi antara lain: Adanya perjanjian yang sah (1320), adanya kesalahan (karena kelalaian dan kesengajaan), adanya kerugian, adanya sanksi, dapat berupa ganti rugi, berakibat pembatalan perjanjian, peralihan risiko, dan membayar biaya perkara (apabila masalahnya sampai di bawa ke pengadilan).
Oleh sebab itu, dari pertanyaan Saudara apabila ada surat perjanjian yang diketahui oleh kedua belah pihak, namun dibuat dengan adanya itikad tidak baik, seperti memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Maka dapat dikatakan penipuan. Tetapi kalau tidak ada dasar yang kuat maka tidak bisa dikatakan penipuan.
Demikian jawaban kami semoga bisa memberi pemahaman hukum bagi Saudara Dini dari Sulawesi Selatan...
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
KUHP
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!