Kemungkinan Pengajuan Kembali Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Anak Patah Kaki Setelah Lebih dari Satu Bulan Berlalu
19/04/21Oleh : son***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
assalamualaikum selamat pagi,
berapa bulan lalu seseorang tidak sengaja menggeser anak kecil yang menyebrang tiba-tiba tanpa melihat kiri dan kanan.namun pengendara motor tetap bertanggung jawab dan beberapa kali berobat juga di kasih uang.
setelah satu bulan lebih berlalu apakah kasus kecelakaan anak yang menyebabkan kaki patah bisa di angkat kembali ?
terimakasih..
Terima kasih atas pertanyaan saudara son** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Shinta dari
Jawa Tengah terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada
tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara
online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka
saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari
sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan
kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari client. Dalam kasus client
apabila adanya kelalaian dari fihak korban maka agar dapat membuktikan dalam
laporan pengaduan jika korban melaporkan/pengaduan ke fihak berwajib dan dalam
hal bertanggung jawab pengemudi kendaraan dengan membiayai pengobatan adalah
hal yang tepat hal ini merupakan upaya itikad baik dari pelaku. Terkait Pengemudi
kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan
korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam
dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU
LLAJ yang berbunyi:
2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena
kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka
ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena
kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka
berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
4. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
Tidak hanya itu, pengemudi juga wajib memberikan bantuan biaya pengobatan
untuk korban cedera, serta bantuan biaya pengobatan dan/atau biaya
pemakaman bagi korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 235
UU LLAJ. Sayangnya kewajiban untuk memberikan bantuan biaya ini tidak disertai
dengan adanya sanksi hukum yang memaksa.
Perlu digarisbawahi, pemberian bantuan biaya ini tidak menghapus tuntutan pidana
kepada pengemudi tersebut.
Di sisi lain, pasal yang terkait tabrak lari lainnya juga menyebutkan setiap pengemudi
yang terlibat kecelakaan lalu lintas juga memiliki tanggung jawab antara lain wajib
a. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”)
terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Sebagai informasi terhadap client, dalam rancah hukum pidana, daluwarsa diatur
untuk mengajukan pengaduan, penuntutan, menjalankan pidana dan upaya hukum
lainnya, tetapi tidak diatur daluwarsa untuk menindaklanjuti laporan. Menurut Pasal
74 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), masa daluwarsa mengajukan
pengaduan ke kepolisian adalah:
a. 6 (enam) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang
dilakukan itu, bila ia berada di Indonesia;
b. 9 (sembilan) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan itu
dilakukan, bila ia berada di luar negeri.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih.
Sumber;
1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan
hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi,
Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!