Kemungkinan Pengajuan Kembali Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Anak Patah Kaki Setelah Lebih dari Satu Bulan Berlalu

19/04/21

Oleh : son***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
assalamualaikum selamat pagi, berapa bulan lalu seseorang tidak sengaja menggeser anak kecil yang menyebrang tiba-tiba tanpa melihat kiri dan kanan.namun pengendara motor tetap bertanggung jawab dan beberapa kali berobat juga di kasih uang. setelah satu bulan lebih berlalu apakah kasus kecelakaan anak yang menyebabkan kaki patah bisa di angkat kembali ? terimakasih..

Terima kasih atas pertanyaan saudara son** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Shinta dari Jawa Tengah terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari client. Dalam kasus client apabila adanya kelalaian dari fihak korban maka agar dapat membuktikan dalam laporan pengaduan jika korban melaporkan/pengaduan ke fihak berwajib dan dalam hal bertanggung jawab pengemudi kendaraan dengan membiayai pengobatan adalah hal yang tepat hal ini merupakan upaya itikad baik dari pelaku. Terkait Pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4)  UU LLAJ  yang berbunyi: 2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). 3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 4. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Tidak hanya itu, pengemudi juga wajib memberikan bantuan biaya pengobatan untuk korban cedera, serta bantuan biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 235 UU LLAJ. Sayangnya kewajiban untuk memberikan bantuan biaya ini tidak disertai dengan adanya sanksi hukum yang memaksa. Perlu digarisbawahi, pemberian bantuan biaya ini tidak menghapus tuntutan pidana kepada pengemudi tersebut. Di sisi lain, pasal yang terkait tabrak lari lainnya juga menyebutkan setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas juga memiliki tanggung jawab antara lain wajib a. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya; b. memberikan pertolongan kepada korban; c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) terdekat; dan d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan. Sebagai informasi terhadap client, dalam rancah hukum pidana, daluwarsa diatur untuk mengajukan pengaduan, penuntutan, menjalankan pidana dan upaya hukum lainnya, tetapi tidak diatur daluwarsa untuk menindaklanjuti laporan. Menurut Pasal 74 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), masa daluwarsa mengajukan pengaduan ke kepolisian adalah: a. 6 (enam) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan itu, bila ia berada di Indonesia; b. 9 (sembilan) bulan setelah yang berhak mengadu mengetahui perbuatan itu dilakukan, bila ia berada di luar negeri.  Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat terima kasih. Sumber; 1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana; 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!