Prosedur Pengurusan Justice Collaborator (JC) bagi Terpidana dengan Vonis 9,6 Bulan

19/04/21

Oleh : Ary***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau meuruskan jc nya suami saya dengan vonis hukuman 9,6 bulan.. Tapi saya belum tau prosedur pengurusan nya harus kemana dulu biar bisa meurus jc

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ary* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. ARYA dari KALIMANTAN SELATAN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Justice Collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar. 1. Berdasarkan UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14 huruf (i,j, k.l.m) adalah warga Binaan berhak antara lain : i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga; k. mendapatkan pembebasan bersyarat; l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 aturan itu memperketat bagi narapidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Syarat baru itu: khusus mengenai Narkoika adalah: a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya b. Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika hanya berlaku terhadap narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Selain mengatur remisi, Peraturan Pemerinah Nomor 99 Tahun 2012 ini juga mengatur soal pengetatan asimilasi dan pemberian bebas bersyarat. Namun untuk menjawab pertanyaan saudara bahwa: Justice Collaborator (JC) yang merupakan salah satu syarat bagi narapidana kasus narkotika yang hukumannya 5 (lma) tahun ke atas untuk mendapatkan remisi atau Pembebasan bersyarat, surat tersebut di keluarkan oleh Badan Nasional Narkotika (BNN) atau kepolisian. dengan demikian surat JC tersebut adalah merupakan salah satu syarat tidak di kenal dengan kadarluarsa. Pembebasan bersyarat tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat, yang juga harus bermanfaat bagi narapidana dan anak serta keluasrganya. Untuk dapat diberikan pembebasan bersyarat, ada syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana yaitu: • telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; • berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; • telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana. • Mendapatkan surat Justice Collaborator (JC) dari BNN atau Kepolisian terkait hukuman di atas 5 (lima) tahun ke atas Untuk mendapatkan syarat-syarat diatas, harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen berikut: • fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; • laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”); • laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”); • surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan; • salinan register F dari Kepala Lapas; • salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; • surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan • surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:  narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan  membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. Bagi kasus narkoba maka Untuk batas minimus pengurusan JC sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Kepolisian Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: • UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan • PP Nomor 99 Tahun 2012 ini juga mengatur soal pengetatan asimilasi dan pemberian bebas bersyarat Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!