Kedudukan Anak Angkat dalam Menerima Warisan dari Orang Tua Angkat dan Orang Tua Kandung serta Pembagiannya
19/04/21Oleh : Mif***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Mau tanya pak apakah anak angkat bisa mendapat 2 warisan. Dari orang tua angkat sama orang tua kandungnya dan apakah pembagiannya sama rata dengan lainnya. Makasihh
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mif*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. MIFTAH
dari JAWA TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda
kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara
on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan
kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan
yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait
berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima
dari anda.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) mendefinisikan anak angkat dalam pasal 171
huruf (h) sebagai :”anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya
pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada
orangtua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan”. Sedangkan hukum
kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta
peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli
waris dan berapa bagiannya masing-masing;
Pengangkatan anak, adopsi, selayaknya dilakukan dengan sebuah putusan
Pengadilan. Dengan menggunakan putusan Pengadilan maka dapat dijadikan
sebagai bukti autentik tentang adanya pengangkatan anak. Bila dikemudian hari ada
sengketa tentang pengangkatan anak tersebut maka putusan Pengadilan dapat
dijadikan sebagai alat bukti.
Dalam hukum kewarisan anak angkat tidak termasuk ahli waris, karena
secara biologis tidak ada hubungan kekeluargaan antara anak angkat dengan
orangtua angkatnya kecuali anak angkat itu diambil dari keluarga orangtua
angkatnya. Karena bukan ahli waris, maka anak angkat tidak mendapatkan bagian
sebagai ahli waris dari warisan orangtua angkatnya. Walaupun tidak mendapat
warisan dari orangtua angkatnya akan tetapi anak angkat mendapat wasiat wajibat
untuk mendapatkan harta warisan orangtua angkatnya.
Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh KHI dalam pasal 209 ayat (a) :
”Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-
banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya”.
Dalam hukum kewarisan, sesuai dengan ketentuan pasal 209 KHI kalau
orang tua angkat meninggal dunia, maka anak angkat akan mendapat wasiat
wajibat. Demikian juga kalau anak angkat meninggal dunia maka orang tua
angkatnya akan mendapat wasiyat wajibat. Makna “wasiat wajibah” adalah
seseorang dianggap menurut hukum telah menerima wasiat meskipun tidak ada
wasiat secara nyata. Anggapan hukum itu lahir dari asas apabila dalam suatu hal
hukum telah menetapkan harus berwasiat, maka ada atau tidak ada wasiat dibuat,
wasiat itu dianggap ada dengan sendirinya.
Menurut pasal 830 BW (KUHP) yaitu, pewarisan hanya berlangsung karena
kematian, dengan demikian warisan itu baru terbuka kalau si peninggal waris sudah
meninggal dunia.
Cara memperoleh warisan menurut hukum Perdata ada dua macam, yaitu :
1) Sebagai ahli waris menurut undang-undang atau abintestato
2) Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament).
Berdasarkan Pasal 875 KUH Perdata, seseorang berhak membuat wasiat atau
testamen berisi pernyataan tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal
dunia, termasuk kehendaknya mengenai harta. Dengan pijakan ini, orang tua angkat
bisa membuat wasiat yang memberikan bagian kepada anak angkat, tetapi
pernyataan itu harus memperhatikan legitime portie ahli waris.
Pengangkatan anak ditinjau menurut hukum perdata dalam Staatsblad 1917
No. 129 mengakibatkan perpindahannya keluarga dari orang tua kandungnya
kepadaorang tua yang mengangkatnya dengan status anak tersebut seolah-olah
dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat. Jadi status anak angkat itu sama
dengan anak sah dan di dalam hukum waris ia disebut juga sebagai ahli waris
terhadap kedua orang tua angkatnya tersebut dengan pembatasan anak angkat
tersebut hanya menjadi ahli waris dari bagian yang tidak diwasiatkan. Anak angkat
memiliki hak waris sebagimana hak waris yang dimilki oleh anak kandung,
sebagaimana dalam Staats Blad 1917 No. 38 pasal 12 dinyatakan bahwa anak
angkat disamakan dengan anak kandung yang lahir dari pasangan suami istri yang
mengangkatnya. Lazimnya, pengangkatan anak yang semacam itu merupakan
suatu perbuatan yang menyamakan kedudukan anak angkat dengan anak kandung,
baik itu dalam hal pemeliharaan dan sampai pada hal kewarisan.
Cara mewarisi ahli waris di dalam sistem KUH Perdata terbagi menjadi 2
macam, yaitu:
1. Ahli waris menurut Undang-Undang (Ab Intestato) Ahli waris yang berdasarkan
undang- undang ini berdasarkan kedudukannya dibagi menjadi dua bagian yakni,
ahli waris berdasarkan kedudukan sendiri (Uit Eigen Hoofde) dan ahli waris
berdasarkan penggantian (Bij Plaatvervuling).
2. Ahli waris berdasarkan wasiat (Testament) Yang menjadi ahli waris di sini adalah
orang yang ditunjuk atau diangkat oleh pewaris dengan surat wasiat sebagai ahli
warisnya. Wasiat dalam KUH Perdata adalah pernyataan seseorang tentang apa
yang di kehendakinya setelah ia meninggal dunia.
Pada asasnya suatu pernyataan kemauan terakhir itu ialah keluar dari satu pihak
saja dan setiap waktu dapat ditarik kembali oleh pewasiat baik secara tegas atau
secara diam-diam. Sedangkan jika anak angkat tersebut masih memiliki orang tua
kandung, maka anak tersebut berhak pula menerima warisan dari orang tua
kandungnya
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
Staatsblad 1917 Nomor 38 Tentang Verddaging Van De Inwerkingtreding Voor
De Residentien Lampongsche Districten En Riouw Nomor 685, Houdende
Toepasselijkverklaring Op Die Gewesten Van De Koelieordonnantie Sumatra’s
Westkust (stbl 1915 Nomor 421).
KUHPERDATA
INPRES Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum,
yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!