Kedudukan Anak Angkat dalam Menerima Warisan dari Orang Tua Angkat dan Orang Tua Kandung serta Pembagiannya

19/04/21

Oleh : Mif***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mau tanya pak apakah anak angkat bisa mendapat 2 warisan. Dari orang tua angkat sama orang tua kandungnya dan apakah pembagiannya sama rata dengan lainnya. Makasihh

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mif*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. MIFTAH dari JAWA TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Kompilasi Hukum Islam (KHI) mendefinisikan anak angkat dalam pasal 171 huruf (h) sebagai :”anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada orangtua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan”. Sedangkan hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing; Pengangkatan anak, adopsi, selayaknya dilakukan dengan sebuah putusan Pengadilan. Dengan menggunakan putusan Pengadilan maka dapat dijadikan sebagai bukti autentik tentang adanya pengangkatan anak. Bila dikemudian hari ada sengketa tentang pengangkatan anak tersebut maka putusan Pengadilan dapat dijadikan sebagai alat bukti. Dalam hukum kewarisan anak angkat tidak termasuk ahli waris, karena secara biologis tidak ada hubungan kekeluargaan antara anak angkat dengan orangtua angkatnya kecuali anak angkat itu diambil dari keluarga orangtua angkatnya. Karena bukan ahli waris, maka anak angkat tidak mendapatkan bagian sebagai ahli waris dari warisan orangtua angkatnya. Walaupun tidak mendapat warisan dari orangtua angkatnya akan tetapi anak angkat mendapat wasiat wajibat untuk mendapatkan harta warisan orangtua angkatnya. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh KHI dalam pasal 209 ayat (a) : ”Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak- banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya”. Dalam hukum kewarisan, sesuai dengan ketentuan pasal 209 KHI kalau orang tua angkat meninggal dunia, maka anak angkat akan mendapat wasiat wajibat. Demikian juga kalau anak angkat meninggal dunia maka orang tua angkatnya akan mendapat wasiyat wajibat. Makna “wasiat wajibah” adalah seseorang dianggap menurut hukum telah menerima wasiat meskipun tidak ada wasiat secara nyata. Anggapan hukum itu lahir dari asas apabila dalam suatu hal hukum telah menetapkan harus berwasiat, maka ada atau tidak ada wasiat dibuat, wasiat itu dianggap ada dengan sendirinya. Menurut pasal 830 BW (KUHP) yaitu, pewarisan hanya berlangsung karena kematian, dengan demikian warisan itu baru terbuka kalau si peninggal waris sudah meninggal dunia. Cara memperoleh warisan menurut hukum Perdata ada dua macam, yaitu : 1) Sebagai ahli waris menurut undang-undang atau abintestato 2) Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testament). Berdasarkan Pasal 875 KUH Perdata, seseorang berhak membuat wasiat atau testamen berisi pernyataan tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia, termasuk kehendaknya mengenai harta. Dengan pijakan ini, orang tua angkat bisa membuat wasiat yang memberikan bagian kepada anak angkat, tetapi pernyataan itu harus memperhatikan legitime portie ahli waris. Pengangkatan anak ditinjau menurut hukum perdata dalam Staatsblad 1917 No. 129 mengakibatkan perpindahannya keluarga dari orang tua kandungnya kepadaorang tua yang mengangkatnya dengan status anak tersebut seolah-olah dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat. Jadi status anak angkat itu sama dengan anak sah dan di dalam hukum waris ia disebut juga sebagai ahli waris terhadap kedua orang tua angkatnya tersebut dengan pembatasan anak angkat tersebut hanya menjadi ahli waris dari bagian yang tidak diwasiatkan. Anak angkat memiliki hak waris sebagimana hak waris yang dimilki oleh anak kandung, sebagaimana dalam Staats Blad 1917 No. 38 pasal 12 dinyatakan bahwa anak angkat disamakan dengan anak kandung yang lahir dari pasangan suami istri yang mengangkatnya. Lazimnya, pengangkatan anak yang semacam itu merupakan suatu perbuatan yang menyamakan kedudukan anak angkat dengan anak kandung, baik itu dalam hal pemeliharaan dan sampai pada hal kewarisan. Cara mewarisi ahli waris di dalam sistem KUH Perdata terbagi menjadi 2 macam, yaitu: 1. Ahli waris menurut Undang-Undang (Ab Intestato) Ahli waris yang berdasarkan undang- undang ini berdasarkan kedudukannya dibagi menjadi dua bagian yakni, ahli waris berdasarkan kedudukan sendiri (Uit Eigen Hoofde) dan ahli waris berdasarkan penggantian (Bij Plaatvervuling). 2. Ahli waris berdasarkan wasiat (Testament) Yang menjadi ahli waris di sini adalah orang yang ditunjuk atau diangkat oleh pewaris dengan surat wasiat sebagai ahli warisnya. Wasiat dalam KUH Perdata adalah pernyataan seseorang tentang apa yang di kehendakinya setelah ia meninggal dunia. Pada asasnya suatu pernyataan kemauan terakhir itu ialah keluar dari satu pihak saja dan setiap waktu dapat ditarik kembali oleh pewasiat baik secara tegas atau secara diam-diam. Sedangkan jika anak angkat tersebut masih memiliki orang tua kandung, maka anak tersebut berhak pula menerima warisan dari orang tua kandungnya Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  Staatsblad 1917 Nomor 38 Tentang Verddaging Van De Inwerkingtreding Voor De Residentien Lampongsche Districten En Riouw Nomor 685, Houdende Toepasselijkverklaring Op Die Gewesten Van De Koelieordonnantie Sumatra’s Westkust (stbl 1915 Nomor 421).  KUHPERDATA  INPRES Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!