Hak Waris Anak yang Tinggal dan Tidak Tinggal dengan Orang Tua dalam Adat Batak
18/04/21Oleh : Mer***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah dalam adat batak jika anak siapudan tidak tinggal dengan orangtua nya tetap berhak mendapatkan warisan lebih banyak daripada anak yang tinggal dengan orangtua nya. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mer** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. MERRY
dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda
kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara
on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan
kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan
yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait
berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima
dari anda.
Hukum waris yang berlaku di Indonesia terdapat di dalam beberapa system
hukum waris. Ada pluralism system hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu:
Sistem Hukum Waris Barat, Sistem Hukum Waris Adat dan Sistem Hukum Waris
Islam. Hukum waris Barat terdapat di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata). Sistem hukum waris adat terdapat di dalam masing-
masing adat di Indonesia, sementara hukum Islam berlaku bagi mereka yang
beragama Islam. Menurut Pasal 830 KUH Perdata Pewarisan hanya berlangsung
karena kematian.
Undang-undang mengenal dua cara untuk mendapat suatu warisan yaitu:
a. Secara ab intestato (ahli waris menurut undang-undang), dalam Pasal 832
KUH Perdata. Menurut ketentuan undang-undang ini, maka yang berhak
menerima bagian warisan adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun di
luar kawin dan suami atau isteri yang hidup terlama.
b. Secara testamentair (ahli waris karena ditunjuk dalam suatu wasiat =
testamen), dalam Pasal 899 KUH Perdata.Dalam hal ini pemilik kekayaan
membuat wasiat dimana para ahli warisnya ditunjuk dalam suatu
wasiat/testamen
Syarat yang berhubungan dengan ahli waris, yaitu orang-orang yang
berhak/ahli waris atas harta peninggalan harus sudah ada atau masih hidup saat
kematian si pewaris. Hidupnya ahli waris dimungkinkan dengan :
1) Hidup secara nyata, yaitu dia menurut kenyataan memang benar-benar masih
hidup, dapat dibuktikan dengan panca indra.
2) Hidup secara hukum, yaitu dia tidak diketahui secara kenyataan masih hidup.
Dalam hal ini termasuk juga bayi dalam kandungan ibunya (Pasal 1 ayat 2 KUH
Perdata).
Apabila dibandingkan dengan pewarisan dalam hukum adat Batak, Hukum
waris adat itu meliputi aturan-aturan hukum yang bertalian dengan proses dari abad
ke abad yang menarik perhatian, ialah proses penerusan dan peralihan kekayaan
material dan immateriel dari turunan keturunannya.
Dalam Ruhut-ruhut ni adat Batak (Peraturan Adat batak) jelas di sana
diberikan pembagian warisan bagi perempuan yaitu, dalam hal pembagian harta
warisan bahwa anak perempuan hanya memperoleh: Tanah (Hauma pauseang),
Nasi Siang (Indahan Arian), warisan dari Kakek (Dondon Tua), tanah sekadar
(Hauma Punsu Tali). Dalam adat Batak yang masih terkesan Kuno, peraturan adat –
istiadatnya lebih terkesan ketat dan lebih tegas, itu ditunjukkan dalam pewarisan,
anak perempuan tidak mendapatkan warisan apapun.
Sementara yang paling banyak dalam mendapat warisan adalah anak
Bungsu atau disebut Siapudan. yaitu berupa Tanah Pusaka, Rumah Induk atau
Rumah peninggalan Orang tua dan harta yang lain nya dibagi rata oleh semua anak
laki – laki nya. Anak siapudan tidak boleh pergi meninggalkan kampung halaman
nya, karena anak Siapudan tersebut sudah dianggap sebagai penerus ayahnya,
misalnya jika ayahnya Raja Huta atau Kepala Kampung, maka itu turun kepada
Anak Bungsunya (Siapudan). Jika kasusnya orang yang tidak memiliki anak laki-laki
maka hartanya jatuh ke tangan saudara ayahnya. Sementara anak perempuannya
tidak mendapatkan apapun dari harta orang tuanya.
Akibat dari perubahan zaman, peraturan adat Batak tersebut tidak lagi banyak
dilakukan oleh masyarakat batak. Khususnya yang sudah merantau dan
berpendidikan. Selain pengaruh dari hukum perdata nasional yang dianggap lebih
adil bagi semua anak, juga dengan adanya persamaan gender dan persamaan hak
antara laki – laki dan perempuan maka pembagian warisan dalam masyarakat adat
Batak Toba saat ini sudah mengikuti kemauan dari orang yang ingin memberikan
warisan.
Jadi hanya tinggal orang-orang yang masih tinggal di kampung atau daerah
lah yang masih menggunakan waris adat seperti di atas. Beberapa hal positif yang
dapat disimpulkan dari hukum waris adat dalam suku Batak Toba yaitu laki-laki
bertanggung jawab melindungi keluarganya, hubungan kekerabatan dalam suku
batak tidak akan pernah putus karena adanya marga dan warisan yang
menggambarkan keturunan keluarga tersebut.
Terkait pilihan hukum atas pembagian warisan biasanya kembali kepada
keputusan keluarga pewaris, apakah akan menggunakan hukum adat atau
menggunakan ketentuan di dalam KUHPerdata. Namun beberapa putusan
pengadilan terkait masalah waris Batak sudah banyak mengacu kepada ketentuan di
dalam KUHPerdata.
Pewarisan merupakan salah satu cara seseorang untuk memperoleh
kekayaan baik yang materiil maupun yang imateriil dari seseorang yang lain.
Masalah pewarisan di Indonesia saat ini masih berlaku hukum adat walaupun bagi
penduduk Indonesia yang beragama Islam dipengaruhi oleh hukum waris Islam.
Mengenai hukum waris di Indonesia selain berlakunya hukum adat dan hukum
agama juga berlaku hukum waris Perdata Barat yang diatur dalam Kitab Undang –
Undang Hukum Perdata.
Sistem pewarisan dalam hukum adat Batak
a. Sistem pewarisan individual
Pada keluarga-keluarga patrilineal di tanah Batak pada umumnya berlaku sistem
pewarisan individual, yaitu harta warisan terbagi-bagi kepemilikannya kepada
masing-masing ahli waris. Salah satu kelebihan sistem pewarisan individual ini
adalah dengan adanya pembagian terhadap harta warisan kepada masing-
masing ahli waris, mereka masing-masing bebas untuk menentukan
kehendaknya terhadap bagian waris tersebut.
b. Sistem pewarisan mayorat
Pada masyarakat adat Batak Toba, selain sistem pewarisan individual ada juga
sebagian masyarakat yang menggunakan sistem pewarisan mayorat, yaitu
sistem pewarisan yang menentukan bahwa harta warisan seluruhnya dikuasai
dan dipelihara oleh anak laki-laki sulung.
c. Sistem pewarisan minorat
Pada sebagian masyarakat adat Batak Toba, anak laki-laki bungsu diberi
kepercayaan untuk menguasai dan memelihara harta warisan peninggalan
orangtuanya. Misalnya ia yang paling lama tinggal dirumah warisan
orangtuanya, dengan demikian ia merupakan orang yang menjaga dan
memelihara rumah warisan tersebut
Didalam Hukum Waris Adat Batak dapat dijumpai tiga macam sistem pewarisan,
antara lain:
1. Sistem Pewarisan Individual Pada keluarga patilineal di tanah Batak pada
umumnya berlaku sistem pewarisan individual dimana harta warisan terbagi –
bagi kepemilikannya kepada masing – masing ahli waris. Salah satu kelebihannya
adalah dengan adanya pembagian terhadap harta warisan kepada masing –
masing pribadi ahli waris maka mereka masing – masing bebas untuk
menentukan kehendaknya terhadap bagian warisan. 1
2. Sistem Pewarisan Mayorat Laki – Laki Pada masyarakat suku batak selain sistem
pewarisan individual ada juga sebagian masyarakat suku Batak yang
menggunakan sistem pewarisan mayorat laki – laki yaitu sistem pewarisan yang
menentukan bahwa harta warisan seluruhnya dikuasai dan dipelihara oleh anak
laki – laki sulung.
3. Sistem Pewarisan Minorat Laki – Laki Pada sebagain suku Batak, anak laki – laki
bungsu dapat diberikan kepercayaan untuk menguasai dan memelihara harta
warisan peninggalan orang-tuanya dikarenakan anak laki – laki bungsu yang
paling lama tinggal dirumah sehingga ia merupakan orang yang menjaga dan
memelihara harta warisan tersebut.
Perubahan/perkembangan yang terjadi pada kedudukan terutama pada anak
perempuan dalam hukum pewarisan, saat ini dipengaruhi oleh prinsip-prinsip sistem
patrilineal mumi serta asas ketidaksetaraan terhadap anak permpuan, dengan
keluarnya Tap MPRS No II/1960 disusul dengan turunnya Putusan Makamah Agung
No 179K/Sip/1960 dan Putusan Makamah Agung No 179K/Sip/1961 dan hingga
keluarnya UU No. 1 tahun 1974 tentang UU Perkawianan serta dipengaruhi oleh
politik, ekonomi dan ilmu pengetahuan kedudukan anak perempuan dalam
pewarisan khususnya orang Batak telah mengalami perubahan. Di dalam Tap
MPRS No 11/1960 terutama huruf c dikatakan, bahwa terhadap semua harta adalah
untuk anak-anak dan janda apabila peninggal harta ada meninggalkan anak dan
janda.
Makamah Agung di dalam putusan MA No. 179K/Sip/1961 mempersamakan
hak anak laki-laki dan perempuan serta janda di dalam hal warisan.
Di dalam Pasal 35 UU No 1 Tahun 1974 disebutkan :
1. Harta yang diperoleh selama perkawianan harta bersama.
2. Harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah
dibawah penguasaan masing-masing.
Dengan adanya perubahan/perkembangan tersebut, sudah terlihat adanya asas
kesamarataan atau kesederajatan anatara laki-laki dan perempuan, asas keadailan
dan persamaan hak serta asas perikemanusiaan. Pengaruh pola berpikir orang yang
semamkin rasional mengakibatkan perubahaan dalam hukum adat Batak Toba,
yang disebabkan oleh bermacam-macam faktor. Hal ini bagi hukum adat sendiri
pada mulanya dianggap asing, dan pada waktu sebelumnya keluarnya Tap MPRS
No. 11 tahun 1960 dan putusan Makamah Agung No. 179K/Sip/1961 harus tunduk
pada sistem yang berlaku menurut hukum adat yaitu system kerabatan/sistem
kekeluargaan parilineal yang membuat posisi kaum perempuan didalam rumah
tangga maupun masyarakat tidak bisa bergerak/posisinya lemah.
a. Pewaris; Orang tau subjek yang berkedudukan sebagai pemilik harta
kekayaan yang meneruskan/mewariskan harta peninggalannya ketika ia
masih hidup atau ketika ia suadah meninggal dunia. Pada suku Batak yang
disebut pewaris adalah pihak laki-laki (ayah).
b. Ahli waris utama; Ahli waris utama yang berlaku di tanah batak adalah
terhadap anak laki-laki meskipun harta benda yang telah di bawakan kepada
anak-anak perempuan tidak boleh diabaikan.
Menurut asas hukum waris adat Batak Toba, yang berhak atas warisan
seseorang ayah hanyalah anak laki-laki. Hak ini dapat di perlunak dengan
pembekalan tanah pertanian atau ternak si ayah kepada anak-anak perempuannya
yang tidak kawin dan yang akan kawin, serta pemberian kepada keturunan sulung
dari anak perempuannya tersebut (cucu si pewaris).
Biasanya yang menjadi ahli waris dari harta peninggalan orang tuanya adalah
anak kandung, yaitu yang lahir dari kandung ibunya dan ayah kandungnya, bisa juga
disebut anak sah. Anak anggkat bisa juga menjadi ahli waris dari orang tuanya
angkatnya, tetapi tidak bisa mewaris dari orang tua kandungnya.
Kata kedudukan mengandung atri tinggkatan atau mattabat keadan yang
sebenarnya, status keadaan atau tinggkatan orang, badan atau negara. 3
Kedudukan sebagi anak, Masyarakat hukum Indonesia jika ditinjau dari segi
kekeluargaan adalah berbeda-beda, disetiap lingkungan adat ini masing-masing
mempunyai sistem kekeluargaan yang berbeda pula. Begitu juga dalam hal
kedudukna anak laki-laki dengan anak perempuan pada prinsipnya dan asasnya
adalah berbeda. Hukum adat Batak Toba merupakan salah satu hukum adat yang
masih hidup dengan sistem kekerabatannya mengikuti garis keturuan ayah
(patrilineal) yang membedakan kekdudukan anak laki-laki dan anak perempuan.
Anak laki-laki merupakan generasi penerus ayahnya, sedangkan anak perempuan
tidak karena anak perempuan dianggap hanya bersifat sementara, dan suatu ketika
anak perempuan dianggap hanya bersifat sementara, dan suatu ketika anak
perempuan akan menikah dan mengikuti suaminya, dan masuk ke dalam klan
suaminya. Selama anak perempuan belum menikah, ida masih tetap kelompok
ayahnya. Dalam masyarakat Batak Toba yang menajdi ahli waris adalah anak laki-
laki. Sedangkan anak perempuan bukan sebagai ahli waris ayahnya. Anak
perempuan hanya pemperoleh sesuatu dari oarang tuanya sebagai hadiah.
Tetapi dengan keluarnya Putusan Makamah Agung tanggal 31 januari 1968
No. 136K/Sip/1967, Makamah Agung telah membenarkan putusan Pengadilan
Tinggi yang mempergunakan hukum adat Batak, Holong Ate atas pembagian harta
warisan kepada anak perempuan lebih banyak atas pertimbangan kemajuan
kedudukan perempuan dan hak perempuan di tanah Batak pada khususnya dan
diperantauan pada umumnya. Putusan Makamah Agung tanggal 31 Juli 1973 No.
103K/Sip/1971. Makamah Agung juga mengatakan bahwa anak perempuan adalah
satu-satunya ahli waris dan berhak atas harta warisan yang di tinggal pewaris.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
UU No. 1 tahun 1974 tentang UU Perkawianan
Tap MPRS No II/1960
Tap MPRS No. 11 tahun 1960
Putusan Makamah Agung No 179K/Sip/1960
Putusan Makamah Agung No 179K/Sip/1961
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum,
yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!