Hak Waris Anak yang Tinggal dan Tidak Tinggal dengan Orang Tua dalam Adat Batak

18/04/21

Oleh : Mer***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah dalam adat batak jika anak siapudan tidak tinggal dengan orangtua nya tetap berhak mendapatkan warisan lebih banyak daripada anak yang tinggal dengan orangtua nya. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mer** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. MERRY dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Hukum waris yang berlaku di Indonesia terdapat di dalam beberapa system hukum waris. Ada pluralism system hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu: Sistem Hukum Waris Barat, Sistem Hukum Waris Adat dan Sistem Hukum Waris Islam. Hukum waris Barat terdapat di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Sistem hukum waris adat terdapat di dalam masing- masing adat di Indonesia, sementara hukum Islam berlaku bagi mereka yang beragama Islam. Menurut Pasal 830 KUH Perdata Pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Undang-undang mengenal dua cara untuk mendapat suatu warisan yaitu: a. Secara ab intestato (ahli waris menurut undang-undang), dalam Pasal 832 KUH Perdata. Menurut ketentuan undang-undang ini, maka yang berhak menerima bagian warisan adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun di luar kawin dan suami atau isteri yang hidup terlama. b. Secara testamentair (ahli waris karena ditunjuk dalam suatu wasiat = testamen), dalam Pasal 899 KUH Perdata.Dalam hal ini pemilik kekayaan membuat wasiat dimana para ahli warisnya ditunjuk dalam suatu wasiat/testamen Syarat yang berhubungan dengan ahli waris, yaitu orang-orang yang berhak/ahli waris atas harta peninggalan harus sudah ada atau masih hidup saat kematian si pewaris. Hidupnya ahli waris dimungkinkan dengan : 1) Hidup secara nyata, yaitu dia menurut kenyataan memang benar-benar masih hidup, dapat dibuktikan dengan panca indra. 2) Hidup secara hukum, yaitu dia tidak diketahui secara kenyataan masih hidup. Dalam hal ini termasuk juga bayi dalam kandungan ibunya (Pasal 1 ayat 2 KUH Perdata). Apabila dibandingkan dengan pewarisan dalam hukum adat Batak, Hukum waris adat itu meliputi aturan-aturan hukum yang bertalian dengan proses dari abad ke abad yang menarik perhatian, ialah proses penerusan dan peralihan kekayaan material dan immateriel dari turunan keturunannya. Dalam Ruhut-ruhut ni adat Batak (Peraturan Adat batak) jelas di sana diberikan pembagian warisan bagi perempuan yaitu, dalam hal pembagian harta warisan bahwa anak perempuan hanya memperoleh: Tanah (Hauma pauseang), Nasi Siang (Indahan Arian), warisan dari Kakek (Dondon Tua), tanah sekadar (Hauma Punsu Tali). Dalam adat Batak yang masih terkesan Kuno, peraturan adat – istiadatnya lebih terkesan ketat dan lebih tegas, itu ditunjukkan dalam pewarisan, anak perempuan tidak mendapatkan warisan apapun. Sementara yang paling banyak dalam mendapat warisan adalah anak Bungsu atau disebut Siapudan. yaitu berupa Tanah Pusaka, Rumah Induk atau Rumah peninggalan Orang tua dan harta yang lain nya dibagi rata oleh semua anak laki – laki nya. Anak siapudan tidak boleh pergi meninggalkan kampung halaman nya, karena anak Siapudan tersebut sudah dianggap sebagai penerus ayahnya, misalnya jika ayahnya Raja Huta atau Kepala Kampung, maka itu turun kepada Anak Bungsunya (Siapudan). Jika kasusnya orang yang tidak memiliki anak laki-laki maka hartanya jatuh ke tangan saudara ayahnya. Sementara anak perempuannya tidak mendapatkan apapun dari harta orang tuanya. Akibat dari perubahan zaman, peraturan adat Batak tersebut tidak lagi banyak dilakukan oleh masyarakat batak. Khususnya yang sudah merantau dan berpendidikan. Selain pengaruh dari hukum perdata nasional yang dianggap lebih adil bagi semua anak, juga dengan adanya persamaan gender dan persamaan hak antara laki – laki dan perempuan maka pembagian warisan dalam masyarakat adat Batak Toba saat ini sudah mengikuti kemauan dari orang yang ingin memberikan warisan. Jadi hanya tinggal orang-orang yang masih tinggal di kampung atau daerah lah yang masih menggunakan waris adat seperti di atas. Beberapa hal positif yang dapat disimpulkan dari hukum waris adat dalam suku Batak Toba yaitu laki-laki bertanggung jawab melindungi keluarganya, hubungan kekerabatan dalam suku batak tidak akan pernah putus karena adanya marga dan warisan yang menggambarkan keturunan keluarga tersebut. Terkait pilihan hukum atas pembagian warisan biasanya kembali kepada keputusan keluarga pewaris, apakah akan menggunakan hukum adat atau menggunakan ketentuan di dalam KUHPerdata. Namun beberapa putusan pengadilan terkait masalah waris Batak sudah banyak mengacu kepada ketentuan di dalam KUHPerdata. Pewarisan merupakan salah satu cara seseorang untuk memperoleh kekayaan baik yang materiil maupun yang imateriil dari seseorang yang lain. Masalah pewarisan di Indonesia saat ini masih berlaku hukum adat walaupun bagi penduduk Indonesia yang beragama Islam dipengaruhi oleh hukum waris Islam. Mengenai hukum waris di Indonesia selain berlakunya hukum adat dan hukum agama juga berlaku hukum waris Perdata Barat yang diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Sistem pewarisan dalam hukum adat Batak a. Sistem pewarisan individual Pada keluarga-keluarga patrilineal di tanah Batak pada umumnya berlaku sistem pewarisan individual, yaitu harta warisan terbagi-bagi kepemilikannya kepada masing-masing ahli waris. Salah satu kelebihan sistem pewarisan individual ini adalah dengan adanya pembagian terhadap harta warisan kepada masing- masing ahli waris, mereka masing-masing bebas untuk menentukan kehendaknya terhadap bagian waris tersebut. b. Sistem pewarisan mayorat Pada masyarakat adat Batak Toba, selain sistem pewarisan individual ada juga sebagian masyarakat yang menggunakan sistem pewarisan mayorat, yaitu sistem pewarisan yang menentukan bahwa harta warisan seluruhnya dikuasai dan dipelihara oleh anak laki-laki sulung. c. Sistem pewarisan minorat Pada sebagian masyarakat adat Batak Toba, anak laki-laki bungsu diberi kepercayaan untuk menguasai dan memelihara harta warisan peninggalan orangtuanya. Misalnya ia yang paling lama tinggal dirumah warisan orangtuanya, dengan demikian ia merupakan orang yang menjaga dan memelihara rumah warisan tersebut Didalam Hukum Waris Adat Batak dapat dijumpai tiga macam sistem pewarisan, antara lain: 1. Sistem Pewarisan Individual Pada keluarga patilineal di tanah Batak pada umumnya berlaku sistem pewarisan individual dimana harta warisan terbagi – bagi kepemilikannya kepada masing – masing ahli waris. Salah satu kelebihannya adalah dengan adanya pembagian terhadap harta warisan kepada masing – masing pribadi ahli waris maka mereka masing – masing bebas untuk menentukan kehendaknya terhadap bagian warisan. 1 2. Sistem Pewarisan Mayorat Laki – Laki Pada masyarakat suku batak selain sistem pewarisan individual ada juga sebagian masyarakat suku Batak yang menggunakan sistem pewarisan mayorat laki – laki yaitu sistem pewarisan yang menentukan bahwa harta warisan seluruhnya dikuasai dan dipelihara oleh anak laki – laki sulung. 3. Sistem Pewarisan Minorat Laki – Laki Pada sebagain suku Batak, anak laki – laki bungsu dapat diberikan kepercayaan untuk menguasai dan memelihara harta warisan peninggalan orang-tuanya dikarenakan anak laki – laki bungsu yang paling lama tinggal dirumah sehingga ia merupakan orang yang menjaga dan memelihara harta warisan tersebut. Perubahan/perkembangan yang terjadi pada kedudukan terutama pada anak perempuan dalam hukum pewarisan, saat ini dipengaruhi oleh prinsip-prinsip sistem patrilineal mumi serta asas ketidaksetaraan terhadap anak permpuan, dengan keluarnya Tap MPRS No II/1960 disusul dengan turunnya Putusan Makamah Agung No 179K/Sip/1960 dan Putusan Makamah Agung No 179K/Sip/1961 dan hingga keluarnya UU No. 1 tahun 1974 tentang UU Perkawianan serta dipengaruhi oleh politik, ekonomi dan ilmu pengetahuan kedudukan anak perempuan dalam pewarisan khususnya orang Batak telah mengalami perubahan. Di dalam Tap MPRS No 11/1960 terutama huruf c dikatakan, bahwa terhadap semua harta adalah untuk anak-anak dan janda apabila peninggal harta ada meninggalkan anak dan janda. Makamah Agung di dalam putusan MA No. 179K/Sip/1961 mempersamakan hak anak laki-laki dan perempuan serta janda di dalam hal warisan. Di dalam Pasal 35 UU No 1 Tahun 1974 disebutkan : 1. Harta yang diperoleh selama perkawianan harta bersama. 2. Harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing. Dengan adanya perubahan/perkembangan tersebut, sudah terlihat adanya asas kesamarataan atau kesederajatan anatara laki-laki dan perempuan, asas keadailan dan persamaan hak serta asas perikemanusiaan. Pengaruh pola berpikir orang yang semamkin rasional mengakibatkan perubahaan dalam hukum adat Batak Toba, yang disebabkan oleh bermacam-macam faktor. Hal ini bagi hukum adat sendiri pada mulanya dianggap asing, dan pada waktu sebelumnya keluarnya Tap MPRS No. 11 tahun 1960 dan putusan Makamah Agung No. 179K/Sip/1961 harus tunduk pada sistem yang berlaku menurut hukum adat yaitu system kerabatan/sistem kekeluargaan parilineal yang membuat posisi kaum perempuan didalam rumah tangga maupun masyarakat tidak bisa bergerak/posisinya lemah. a. Pewaris; Orang tau subjek yang berkedudukan sebagai pemilik harta kekayaan yang meneruskan/mewariskan harta peninggalannya ketika ia masih hidup atau ketika ia suadah meninggal dunia. Pada suku Batak yang disebut pewaris adalah pihak laki-laki (ayah). b. Ahli waris utama; Ahli waris utama yang berlaku di tanah batak adalah terhadap anak laki-laki meskipun harta benda yang telah di bawakan kepada anak-anak perempuan tidak boleh diabaikan. Menurut asas hukum waris adat Batak Toba, yang berhak atas warisan seseorang ayah hanyalah anak laki-laki. Hak ini dapat di perlunak dengan pembekalan tanah pertanian atau ternak si ayah kepada anak-anak perempuannya yang tidak kawin dan yang akan kawin, serta pemberian kepada keturunan sulung dari anak perempuannya tersebut (cucu si pewaris). Biasanya yang menjadi ahli waris dari harta peninggalan orang tuanya adalah anak kandung, yaitu yang lahir dari kandung ibunya dan ayah kandungnya, bisa juga disebut anak sah. Anak anggkat bisa juga menjadi ahli waris dari orang tuanya angkatnya, tetapi tidak bisa mewaris dari orang tua kandungnya. Kata kedudukan mengandung atri tinggkatan atau mattabat keadan yang sebenarnya, status keadaan atau tinggkatan orang, badan atau negara. 3 Kedudukan sebagi anak, Masyarakat hukum Indonesia jika ditinjau dari segi kekeluargaan adalah berbeda-beda, disetiap lingkungan adat ini masing-masing mempunyai sistem kekeluargaan yang berbeda pula. Begitu juga dalam hal kedudukna anak laki-laki dengan anak perempuan pada prinsipnya dan asasnya adalah berbeda. Hukum adat Batak Toba merupakan salah satu hukum adat yang masih hidup dengan sistem kekerabatannya mengikuti garis keturuan ayah (patrilineal) yang membedakan kekdudukan anak laki-laki dan anak perempuan. Anak laki-laki merupakan generasi penerus ayahnya, sedangkan anak perempuan tidak karena anak perempuan dianggap hanya bersifat sementara, dan suatu ketika anak perempuan dianggap hanya bersifat sementara, dan suatu ketika anak perempuan akan menikah dan mengikuti suaminya, dan masuk ke dalam klan suaminya. Selama anak perempuan belum menikah, ida masih tetap kelompok ayahnya. Dalam masyarakat Batak Toba yang menajdi ahli waris adalah anak laki- laki. Sedangkan anak perempuan bukan sebagai ahli waris ayahnya. Anak perempuan hanya pemperoleh sesuatu dari oarang tuanya sebagai hadiah. Tetapi dengan keluarnya Putusan Makamah Agung tanggal 31 januari 1968 No. 136K/Sip/1967, Makamah Agung telah membenarkan putusan Pengadilan Tinggi yang mempergunakan hukum adat Batak, Holong Ate atas pembagian harta warisan kepada anak perempuan lebih banyak atas pertimbangan kemajuan kedudukan perempuan dan hak perempuan di tanah Batak pada khususnya dan diperantauan pada umumnya. Putusan Makamah Agung tanggal 31 Juli 1973 No. 103K/Sip/1971. Makamah Agung juga mengatakan bahwa anak perempuan adalah satu-satunya ahli waris dan berhak atas harta warisan yang di tinggal pewaris. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)  UU No. 1 tahun 1974 tentang UU Perkawianan  Tap MPRS No II/1960  Tap MPRS No. 11 tahun 1960  Putusan Makamah Agung No 179K/Sip/1960  Putusan Makamah Agung No 179K/Sip/1961 Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!