Keabsahan Akta Jual Beli Tahun 2002 atas Tanah yang Masih Tercatat atas Nama Buyut dalam Letter C Desa Tahun 1960

18/04/21

Oleh : RIZ***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Terdapat keteledoran atas pencatatan Di LETER C Desa. Masih atas nama buyut yaitu SI A tahun 1960.dan pada tahun 2002 terdapat Akta Jualbeli dr Ahli warisnya permasalahan di Bukuc tidak dirubah..dr segi hukum dasar AJB tersebut akurat atau tidak.

Terima kasih atas pertanyaan saudara RIZ************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. RIZKI KURNIAWAN dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Letter C tanah merupakan buku register pertanahan yang ada di desa atau kampung atas kepemilikan tanah di wilayah tersebut secara turun temurun. Kepala desa masing-masing atau lurah setempat yang kemudian menyimpan bukti letter C tanah tersebut. Biasanya, warga hanya memiliki kutipan letter C tanah, giril, petok D atau letter D, dan lain sebagainya. jual beli tanah letter C, ternyata langkahnya juga mudah Pembeli bisa memastikan kalau tanah dengan letter C tanah merupakan tanah atas nama penjual dan/atau para ahli warisnya yang didsarkan pada suarat ketarangan ahli waris. Calon penjual dan calon pembeli mendatangi PPAT (pejabat pembuat akta tanah) untuk membuat AJB (akta jual beli) atau akta jual beli tanah letter C. Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan akta tersebut ke BPN setempat dengan membawa sejumlah persyaratan. Persyaratan itu adalah surat permohonan, akta PPAT, identitas penjual, identitas pembeli, letter C tanah. Perolehan hak berdasarkan waris Ahli Waris adalah orang yang mendapatkan bagian dari harta orang yang meninggal atau pewaris. Seseorang disebut sebagai ahli waris bila dinyatakan atau ditunjuk dengan resmi sesuai dengan hukum yang digunakan pada pembagian hak waris. Hukum yang digunakan bisa hukum Islam, perdata, atau adat Fatwa atau penetapan ahli waris dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama). Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 833 KUHPerdata. Di samping itu, surat keterangan waris juga dapat dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan camat, untuk keperluan-kepeluan tertentu. Surat keterangan tersebut dapat pula di warmerking oleh notaris setelah adanya keterangan dari kelurahan setempat. Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) merupakan bukti yang lengkap tentang tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris, serta menjadi pemberitahuan pada pihak ketiga terutama Kantor Badan Pertanahan dalam rangka pengukuran tanah untuk pendaftaran peralihan hak karena warisan. Berdasarkan pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.10 /1961 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa jika orang mempunyai hak atas tanah meninggal dunia, untuk mendaftarkan peralihan hak karena warisan mengenai tanah yang telah dibukukan, maka kepada Kepala Kantor Pendaftaran tanah harus diserahkan Surat Keterangan Mewaris dari instansi yang berwenang. Prosedur jual beli tanah warisan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria yaitu mempersiapkan syarat-syarat penjual dan pembeli yang diminta oleh pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional/ATR setempat, melakukan proses balik nama waris apabila pemegang hak sudah meninggal, selanjutnya membayar pajak PPH dan BPHTB bagi yang kena pajak kemudian baru dibuatkan Akta Jual Beli oleh PPAT setempat untuk ditanda-tangani sehingga bisa dilanjutkan dengan pendaftaran ke Kantor BPN, dengan disertakan semua syarat-syarat diatas semua sudah terpenuhi. Akibat hukum akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah atas tanah warisan yang dijual oleh ahli waris tanpa persetujuan salah satu ahli waris lainnya batal. Berdasarkan Pasal 1471 KUHPerdata berbunyi jual beli demikian itu batal. Upaya perlindungan hukum bagi salah satu ahli waris lainnya yang menuntut hak nya atas sebagian jual beli tanah warisan tersebut dengan cara salah satu ahli waris tersebut menggugat penjual tanah atas dasar perbuatan melawan hukum, seperti yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPer. Dan jika salah satu ahli waris tersebut ingin meminta kembali tanah warisan tersebut maka dapat mengajukan gugatan untuk meminta agar diserahkan kepadanya penggugat segala haknya atas harta peninggalan beserta segala hasil, pendapatan, beserta ganti rugi berdasarkan Pasal 834 KUHPerdata. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: • KUHPerdata • UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris • UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. • Peraturan Pemerintah No.10 /1961 tentang Pendaftaran Tanah • INPRES Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!