Penentuan Hukum Waris atas Wasiat WNI yang Dibuat di Belgia dan Sengketa Waris di Pengadilan Indonesia (Hukum Perdata Internasional)

18/04/21

Oleh : And***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pada waktu berobat di Belgia, Halim yang berkebangsaan Indonesia, membuat surat wasiat yang ditulisnya sendiri, dan menyatakan bahwa 2/3 hartanya diberikan kepada Tanti, perawat setia yang selalu mendampinginya. Anak kandungnya sendiri hanya memperoleh 1/3 dari keseluruhan hartanya. Beberapa waktu kemudian Halim meninggal di Jakarta. Setelah mengetahui ada wasiat yang dibuat oleh almarhum bapaknya yang sangat merugikan kedudukannya sebagai waris, maka anak kandung Halim menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, meminta kepada hakim agar seluruh harta almarhum bapaknya diserahkan kepadanya sebagai waris. apakah kasus ini bisa dikatakan hukum perdata internasional? jika iya apa dasar hukumnya? Bagaimana penyelesaiannya dan apa dasar hukumnya? Ketentuan yang melandasi perkara tersebut dikenal dengan istilah apa?

Terima kasih atas pertanyaan saudara And** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. ANDRE dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Wasiat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hukum waris diatur dalam Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek. Seiring dengan majunya perkembangan zaman, seorang Warga Negara Indonesia dapat membuat surat wasiat atau testament di luar negeri. wasiat atau Legaat, adalah pemberian hak kepada seseorang berdasarkan wasiat khusus. Pihak yang menerima legat disebut legataris. Hibah dalam wasiat hanya dapat dilaksanakan setelah meninggalnya pewaris Surat wasiat terakhir adalah dokumen hukum yang mengkomunikasikan keinginan terakhir seseorang yang berkaitan dengan aset dan tanggungan. Surat wasiat dan surat wasiat terakhir seseorang menguraikan apa yang harus dilakukan dengan harta benda, apakah orang yang meninggal akan menyerahkannya kepada orang lain, kelompok atau menyumbangkannya untuk amal, dan apa yang terjadi pada hal-hal lain yang menjadi tanggung jawabnya, seperti hak asuh orang yang ditanggung, dan manajemen akun dan minat. Seseorang menulis surat wasiat ketika dia masih hidup, dan instruksinya dilaksanakan setelah individu tersebut meninggal. Surat wasiat menyebut orang yang masih hidup sebagai pelaksana warisan, dan orang tersebut bertanggung jawab untuk mengelola warisan tersebut. Pengadilan pengesahan hakim biasanya mengawasi pelaksana untuk memastikan bahwa dia melaksanakan keinginan yang ditentukan dalam surat wasiat. Pada hakikatnya, pembuatan surat wasiat atau testament merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang mengenai apa yang akan terjadi dengan harta kekayaan yang ditinggalkan saat ia meninggal dunia. Perbuatan hukum ini telah dilindungi oleh Negara Indonesia dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Aturan tersebut menekankan bahwa pada dasarnya seseorang berhak untuk membuat surat wasiat yang di dalamnya terkandung kemauan terakhir dari yang bersangkutan Umumnya, surat wasiat itu dibuat bertujuan agar para ahli waris tidak dapat mengetahui apakah budel warisan yang ditinggalkan oleh pewasiat akan diwariskan kepada ahli warisnya ataupun malah diwariskan kepada pihak lain yang sama sekali tidak memiliki kedudukan sebagai ahli waris sampai tiba waktu pembacaan surat wasiat tersebut. Wasiat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari hukum waris. Di Indonesia, terdapat berbagai ragam sistem hukum waris yang berlaku bagi warga Indonesia. Hukum waris yang diatur dalam lingkup perdata barat hanya berlaku bagi golongan Eropa, golongan Timur Asing Tionghoa, serta golongan yang menundukkan diri sepenuhnya terhadap hukum perdata barat. Masing-masing hukum tersebut mengatur waris secara berbeda-beda pula. Wasiat dikenal dalam sistem hukum Barat, tepatnya diatur dalam Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (selanjutnya disebut BW). Lazimnya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (selanjutnya disebut WNI) keturunan Tionghoa atau Timur Asing. Namun, tidak menutup kemungkinan bisa juga dilakukan oleh golongan/ keturunan lainnya dengan cara dan mekanisme penundukan diri secara sukarela kepada Hukum Perdata Barat Terdapat tiga unsur pewarisan menurut BW, yaitu: 1) Seorang pewaris/peninggal warisan pada saat yang bersangkutan meninggal dunia; 2) Seseorang atau beberapa ahli waris yang mempunyai hak menerima kekayaan yang ditinggalkan; 3) Harta warisan yang ditinggalkan dan beralih kepada ahli waris. Selanjutnya, terdapat 2 (dua) unsur yang berkaitan dengan ketentuan atau persyaratan wasiat, antara lain: 1) Adanya orang yang berwasiat; dan 2) Orang yang menerima wasiat. Dalam hukum perdata barat mengenal 2 (dua) macam cara untuk memperoleh warisan, yakni secara ketentuan undang-undang (wettelijk efrecht atau abinstestato) dan secara wasiat atau testamen (testamenair erfrecht). Berdasarkan Pasal 875 BW “Wasiat atau testament adalah suatu akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi.” Menurut pendapat R. Subekti (Subekti, 1998), “Suatu wasiat atau testament adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia.” Dengan membuat wasiat, pewaris mempunyai kesempatan untuk mengangkat satu orang atau beberapa ahli waris. Pewaris juga dapat memberikan sesuatu kepada seseorang atau beberapa ahli waris. Ahli waris menurut undang-undang ditentukan secara sah kedudukannya. Undang-Undang menjamin statusnya sebagai ahli waris. Sedangkan ahli waris menurut surat wasiat yaitu ahli waris yang ditunjuk karena kehendak terakhir dari si pewaris yang kemudian dicatatkan dalam surat wasiat. Seorang ahli waris yang ditetapkan berdasarkan wasiat atau testamenair erfrecht, dapat dilakukan dengan dua cara. Cara pertama yaitu Erfstelling yang berarti mengangkat satu atau beberapa orang sebagai ahli waris untuk sebagian atau seluruh harta warisan. Pihak yang diangkat tersebut dinamakan testamenair erfgenaam, yang kemudian dicatat dalam surat wasiat. Cara kedua melalui hibah Pada hakikatnya, pembuatan wasiat di dasarkan pada aturan dan Undang-Undang di tempat tinggal terakhir pewaris. Seperti ilustrasi di atas, seorang WNI yang tinggal di luar negeri menulis surat wasiatnya berdasarkan formalitas-formalitas hukum di negara yang bersangkutan sedang berada saat itu. Mungkin saja terdapat perbedaan dalam formalitas bentuk serta tata cara pembuatan surat wasiat antara negara yang menganut sistem Civil Law (Eropa Kontinental) dan sistem Common Law (Anglo Saxon). Terdapat pendapat bahwa surat wasiat yang dibuat oleh pewaris WNI di luar negeri tidak memiliki kekuatan hukum karena dalam proses pembuatannya harus disertai dengan akta autentik. Ada pula yang meragukan penerapan atas surat wasiat yang dibuat di luar negeri karena terdapat perbedaan persyaratan secara formil antar negara. Berdasarkan ketetapan aturan di Indonesia, pembuatan akta autentik tersebut merupakan wewenang dari seorang notaris. Tetapi dimungkinkan juga keabsahan pembuatan wasiat dilakukan oleh Konsulat Republik Indonesia di negara dimana surat wasiat tersebut dibuat. Jadi di negeri manapun lokasi pembuatan wasiat tersebut tidak akan menjadi permasalahan, asalkan terdapat Konsulat Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang maka dapat menggantikan posisi notaris di Indonesia yang biasa melaksanakannya. Prosedur lainnya adalah dengan cara membuat Surat Keterangan Hak Mewaris (selanjutnya disebut SKHM) atas pembuatan wasiat yang dibuat di luar negeri oleh WNI dan kemudian dilaksanakan di Indonesia. Notaris akan membuat SKHM berdasarkan Surat Pemberitahuan dari Pusat Daftar Wasiat (selanjutnya disebut PDW). Oleh karena itu, WNI yang memiliki banyak aset di luar negeri harus membuat surat wasiat di Notaris atau pejabat yang berwenang dimana tempat aset tersebut berada sesuai dengan hukum yang berlaku disana. Sebagaimana diketahui dalam lingkup Hukum Perdata Internasional terdapat dua prinsip yaitu: prinsip nasionalitas (kewarganegaraan) dan prinsip domisili. Indonesia menganut prinsip nasionalitas berdasarkan Pasal 16AB (Algemeine Bepalingen). Prinsip ini menitikberatkan pada segi personalia yang mana dalam hal ini hukum nasional orang tersebut ditentukan oleh kewarganegaraannya melekat dan mengikuti kemanapun yangbersangkutan pergi. Dengan demikian bagi WNI, dimanapun ia berada mengenai status dan kewenangan hukumnya akan berlaku Hukum Indonesia. Apabila WNI memiliki aset di luar negeri diharuskan untuk membuat wasiat di notaris atau pejabat yang berwenang di negara tempat asetnya berada sesuai dengan hukum yang berlaku pada negara tersebut. Adapun isi dari Pasal 945 BW adalah “seorang Warga Negara Indonesia yang berada di negeri asing tidak diperbolehkan membuat surat wasiat, melainkan dengan akta autentik dan dengan mengindahkan tertib cara yang lain, di negeri dimana surat wasiat itu dibuatnya.” Jadi walaupun pembuat wasiat adalah WNI yang berwenang untuk membuatkan wasiatnya bukan notaris Indonesia. Secara lebih lanjut, Pasal 852 BW mengatur pihak-pihak mana saja yang berhak untuk menjadi ahli waris. Berdasarkan pasal tersebut dikatakan bahwa “anak-anak atau keturunan yang lahir dari orangtuanya, berhak untuk mewarisi harta peninggalan dari para orangtuanya, dari garis lurus keatas seperti, kakek dan nenek mereka, atau dari keluarga-keluarga yang sedarah dengan mereka, tanpa membedakan besaran perolehannya baik bagi yang berjenis kelamin laki-laki ataupun perempuan, dan tanpa membedakan siapa yang lahir lebih dulu”. Pasal 852 ayat (1) dan ayat (2) BW menyatakan bahwa ahli waris berhak atas warisan untuk bagian yang sama besar, tanpa membedakan jenis kelamin baik laik-laki maupun perempuan, namun hal ini berbeda jika menggunakan hukum islam dan sebagian hukum adat Di sisi lain, untuk orang Islam, ketentuan mengenai wasiat diatur dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).KHI tidak mensyaratkan pembuatan wasiat harus tertulis. Pasal 195 ayat (1) KHI menyebutkan, wasiat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi, atau tertulis di hadapan dua orang saksi, atau di hadapan notaris. surat wasiat atau testament yang dibuat oleh WNI di luar negeri dapat berlaku secara sah. Hal lainnya yang harus diperhatikan adalah pelaksanaan isi dari surat wasiat itu disesuaikan terhadap hukum Indonesia. Adapun perbedaan yang signifikan terletak pada harta warisan yang berupa tanah hak milik. Sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA). UUPA menetapkan bahwa hanya WNI yang dibolehkan untuk mempunyai hak milik atas tanah. Mengingat hak milik atas tanah merupakan hak tertinggi dan terkuat dibanding jenis hak atas tanah yang lainnya. Ahli waris WNA diperbolehkan untuk menerima obyek waris berupa tanah dan/atau bangunan dengan status hak milik namun dalam durasi waktu 1 (satu tahun) WNA tersebut diharuskan untuk mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut kepada orang lain hibah wasiat yang terdapat pada pasal 957 BW menjelaskan mengenai hibah wasiat adalah suatu penetapan khusus, dimana yang mewariskan kepada orang lain memberikan suatu barang seperti barang bergerak atau tidak bergerak, atau memberikan hak pakai hasil seluruh atau sebagian peninggalannya. Penetapan hibah wasiat merupakan kehendak pewaris. Pada pasal 1683 BW jo pasal 1682 BW menjelaskan bahwa hibah dikatakan sah apabila berlaku bagi semua pihak jika penerima hibah telah menerima benda yang diberikan dari penghibah dengan bukti yang sah Menghibahkan harta memang tidak dilarang dalam undang-undang tetapi terdapat aturan dan perhitungan dalam hibah wasiat ke pada orang yang menerima hibah agar tidak merugikan ahli waris karena di dalam Burgerlijk Weatboek terdapat hak mutlak (legitieme portie) terhadap ahli waris yang diatur dalam pasal 913 BW, jika ahli waris dirugikan maka ahli waris dapat menuntut bagiannya ke pengadilan atas dasar pasal 913 BW mengenai bagian mutlaknya (legitieme portie) hak tersebut telah dilindungi undang-undang, sekalipun ada wasiat bahwa harta pewaris seluruhnya diberikan kepada penerima hibah. akibat hukum dari penghibahan yang telah dilakukan jika merugikan ahli waris pada putusan yang berkekuatan hukum tetap akan berlaku surut terhadap obyek yang disengketakan, maka hibah wasiat yang diberikan bukan lagi milik dari penerima hibah melainkan akan menjadi keadaan seperti semula dan dianggap perjanjian tersebut tidak pernah ada. Hibah Wasiat diatur dalam Pasal 957-972 Burgerlijk Wetboek dan juga disinggung dalam Pasal 902 Burgerlijk Wetboek. Terdapat tiga macam cara membuat hibah wasiat yang terdapat dalam pasal 931 BW, yaitu: 1. Testament rahasia (geheim) terdapat dalam pasal 940 dan 941 BW bahwa testament ini penulis menulis sendiri isi wasiat tersebut dan dimasukkan ke amplop tersegel llau diberikan kepada notaris untuk disimpan; 2. Testament tak rahasia (openbaar) terdapat dalam pasal 938 BW bahwa wasiat dibuat dihadapan notaris dan mengajukan dua orang saksi; 3. Testament tertulis sendiri (olografis) testamen ini biasanya bersifat rahasia atau dapat juga tidak rahasia, testament ini dibuat oleh notaris dan ditandatangai oleh yang meninggalkan harta serta surat tersebut disimpan oleh notaris. Kehendak di dalam wasiat tersebut tidak semuanya dapat dilaksanakan karena termuat dalam pasal 872 BW wasiat tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, dalam wasiat juga terdapat seseorang sebagai ahli waris namun bukan menurut undang-undang. Terdapat aturan mengenai wasiat sebagai berikut: 1. Pasal 874 BW mengatur mengenai harta peninggalan adalah kepunyaan ahli waris menurut undang-undang. Pasal 875 BW mengatur tentang pengertian dari wasiat, pasal 876 BW mengatur tentang pemberian wasiat diberikan melalui hak umum dan hak khusus, pasal 877 BW mengatur tentang surat wasiat untuk keuntungan keluarga atau orang dan ahli waris yang memiliki hubungan darah dengan pembuat wasiat menurut undang-undang, pasal 878 BW mengatur tentang wasiat untuk kepentingan orang yang membutuhkan tanpa memandang agama; 2. Orang yang cakap untuk membuat wasiat adalah orang yang dapat berfikir secara jernih dan berakal sehat, anak dibawah delapan belas tahun tidak diperbolehkan untuk membuat surat wasiat. Dalam perkawinan barang dari suami dan istri dapat menghibah wasiatnya diambil dari harta bersama tersebut dan sekedar bahwa itu barang mereka masing-masing. Seorang anak juga tidak dapat menghibah wasiatnya umtuk kepentingan walinya dan anak yang sudah berumur delapan belas tahun tidak dapat menghibah wasiatkan bekas walinya, kecuali wali tersebut telah menutup perhitungan waliannya; 3. Pasal 944 ayat (2) BW menjelaskan dalam membuat wasiat terbuka para saksi tidak boleh ahli waris, keluarga(yang masih memiliki hubungan darah), menantu, penerima hibah, pembantu notaris; 4. Hak mutlak yang diberikan kepada ahli waris menurut undang-undang dalam garis lurus kebawah maupun keatas, hal mutlak (legitime portie) diatur dalam pasal 913 BW. sekalipun ada wasiat legitime portie harus lebih diutamakan dan tidak boleh dirugikan akibat adanya wasiat tersebut. Akta otentik dalam penulisan surat wasiat memiliki akibat hukum termuat dalam pasal 1870 BW bahwa akta otentik diantara pihak-pihak dan ahli warisnya atau mereka yang mendapat hak itu adalah bukti sempurna tentang isi yang ada di dalamnya, sehingga pada pasal tersebut bahwa surat wasiat harus disahkan serta didaftarkan ke pihak yang memiliki kewenangan, apabila tidak didaftarkan maka akan memiliki akibat hukum sama dan berlaku juga bagi surat wasiat tersebut.8 Menurut pendapat J.Satrio bahwa jika terdapat wasiat sah maka surat wasiatnya harus dilaksanakan oleh seluruh ahli waris. 9 Yang bertujuan agar kehendak yang pembuat surat wasiat dapat dilaksanakan. Mengenai hal pembatalan terhadap akta hibah wasiat yang telah dibuat dengan melihat syarat-syarat yang bisa dipenuhi dalam hibah tersebut, apakah terdapat akta hibah jika tidak ada akta maka ahli waris dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan hibah tersebut, termuat dalam pasal 1682 BW bahwa tidak ada hibah kecuali yang ada pada pasal 1687 BW yang menjelaskan bahwa hadiah yang diberikan secara langsung berupa barangbergerak berwujud, surat piutang yang dibayarkan tidak perlu akta notaris. Agar sah akta otentik tersebut harus dibuat oleh pejabat yang berwenang dan adanya objek yang akan dihibahkan Akibat Hukum Hibah Wasiat Yang Melanggar Legitime Portie Dalam Burgerlijk Wetboek pembatasan mengenai hibah wasiat mengacu pada harta yang akan dibagikan pada ahli waris karena terdapat hak mutlak (legitime portie) yang telah ditentukan oleh undang-undang. Secara hukum jika hibah wasiat melanggar legitieme portie akan mejadi batal demi hukum,tetapi terdapat kaidah yang dibuat oleh Mahkamah Agung bahwa jika ada pelanggaran terhadap legitime portie ahli waris, jika ahli waris tersebut merasa tidak dirugikan maka sifatnya menjadi dapat dibatalkan, jika ahli waris tidak menuntut bagiannya ke pengadilan maka akta tersebut dapat dianggap sah. Termuat dalam pasal 913 BW yang dimaksud legitime portie adalah bagian dari harta peninggalan pewaris setelah meninggal yang harus diberikan kepada ahli waris, ahli waris yang dimaksud adalah ahli waris keturunan garis lurus menurut undang-undang. Jadi pewaris tidak boleh menetapkan sesuatu pada saat masih hidup maupun melalui wasiatnya atau meberikan hibah pasa siapapun terhadap harta peninggalannya yang dapat merugikan ahli waris yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Pasal 914 BW memuat tentang bagian legitime portie keturunan garis lurus ke bawah yaitu: 1. Jika pewaris hanya meninggalkan satu anak sah dalam garis lurus kebawah maka anak tersebut akan mendapat bagian seperdua dari harta yang ditinggalkan pewaris karena kematian; 2. Jika pewaris meninggalkan dua anak sah dalam garis lurus kebawah maka bagian tiap anak adalah duapertiga bagian dari pewaris kerena kematian; 3. Jika pewaris meninggalkan tiga anak atau lebih maka bagiannya tiga perempat bagian. legitime portie memiliki bagian mutlak sehingga tidak dapat dikurangi bagiannya kecuali ahli waris merasa tidak dirugikan dan ha tersebut telah diatur dalam pasal 924 BW. sifat dari legitime portie adalah sebagai berikut: a. Legitimaris dapat menuntut pembatalan dari perbuatan-perbuatan si pewaris yang merugikan legitime portie (bagian mutlak). b. Si pewaris bagaimanapun tidak boleh beschikken (membuat ketetapan) mengenai bagian mutlak itu. Berdasarkan Pasal 921 BW, besarnya bagian mutlak atau legitime portie dihitung dengan cara yaitu sebagai berikut: 1. Menghitung semua hibah yang telah diberikan oleh pewaris semasa hidupnya, termasuk hibah yang diberikan kepada salah seorang atau para ahli waris mutlak atau legitimaris; 2. Jumlah tersebut ditambahkan dengan aktiva warisan yang ada; 3. Kemudian, dikurangi utang-utang pewaris; 4. Dari hasil penjumlahan dan pengurangan di atas, kemudian dihitung besarnya bagian mutlak atau legitime portie dari ahli waris mutlak atau legitimaris yang menuntut bagiannya. Besarnya bagian mutlak atau legitime portie yang didapat tersebut adalah jumlah yang benar-benar diterima ahli waris mutlak atau legitimaris yang bersangkutan Kesimpulan Burgerlijk Weatboek hak bagi ahli waris legitimaris yang berkenaan dengan adanya bagian mutlak yang dilanggar untuk mendapatkan bagian mutlaknyadalam pembuatan surat wasiat (testament), yaitu dengan memberikan hak untuk mengajukan tuntutan terhadap wasiat yang secara jelas telah melanggar hak mutlak mereka. Hak yang diberikan oleh undang-undang adalah hak untuk mengajukan tuntutan pengurangan atau pengembalian terhadap wasiat yang diberikan kepada pihak ketiga yang di dalam wasiat tersebut terhadap harta yang menjadi bagian mutlak (legitime portie). P ara ahli waris legitimaris berhak mengajukan tuntutan untuk memenuhi legitime portie mereka melalui inkorting pengurangan pemotongan dari wasiat, dengan cara perbandingan diantara ahli waris yang diberikan melalui surat wasiat. Setelah didapat hasil perbandingannya maka dihitunglah bagian mutlak ahli waris legitimaris dengan cara, bagian yang diberikan dalam surat wasiat dikurangi hasil perbandingan dikalikan dengan keseluruhan kekurangan bagian mutlak. Sedemikian pentingnya hak mutlak para ahli waris legitimaris sehingga BW, memberikan perlindungan dengan membatasi kebebasan pewaris dalam membuat wasiat dan memberikan hak untuk mengajukan tuntutan untuk melakukan pengurangan jika wasiat secara nyata dan benar-benar melanggar legitime portie, dengan tujuan agar ahli waris legitimaris “harus” mendapatkan apa yang menjadi hak mutlak mereka terhadap harta peninggalan pewaris. Sesuai dengan Pasal 913 KUHPerdata yaitu “legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.” Bagian mutlak Legitime Portie untuk ahli waris dalam garis ke bawah, berdasarkan pasal 914 KUHPerdata adalah: • jika pewaris hanya meninggalkan 1 orang anak sah maka Legitieme Portie nya adalah setengah dari bagiannya menurut undang-undang. • jika meninggalkan dua orang anak sah, maka besarnya Legitieme Portie adalah dua pertiga dari bagian menurut undang-undang dari kedua anak sah tersebut, sedangkan • jika meninggalkan tiga orang anak sah atau lebih, maka besarnya Legitieme Portie adalah tiga perempat dari bagian para ahli waris tersebut menurut ketentuan undang-undang. • Untuk ahli waris dalam garis keatas (orang tua, kakek/nenek pewaris), besarnya Legitieme Portie menurut ketentuan Pasal 915 KUHPerdata, selamanya setengah dari bagian menurut Undang-undang. Legitieme Portie harus selalu dituntut, apabila tidak dituntut maka tidak memperoleh Legitieme Portie (bagian mutlak waris). Bilamana terdapat lebih dari satu Legitimaris maka tidak tidak saling mengikat. Setiap Legitimaris mempunyai hak untuk menuntut atau bahkan melepaskan Legitieme Portie nya tanpa bersama-sama dengan Legitimaris lainnya. hal yang perlu menjadi catatan adalah apabila Pewaris mengangkat seorang Ahli Waris dengan wasiat untuk seluruh harta peninggalannya, lalu ada Legitimaris yang tidak menuntut Legitieme Portie, maka bagian Legitimaris yang tidak menuntut tersebut tetap menjadi bagian ahli waris yang di tunjuk menurut wasiat tersebut. Kesimpulan Di dalam kuhperdata pada pasal 945 menyatakan bahwa seoorang wni dapat membuat suatu surat wasiat diluar negeri. Namun wasiat tersebut harus memenuhi berbagai persyaratan yaitu harus dibuatnya suatu naskah yang otentik dan juga harus dipenuhi formalitas-formalitas yang berlaku di tempat dimana testamen bersangkutan sesuai dengan kekuatan hukum diluar negeri dimana akte wasiat tersebut dibuat. Hal ini untuk dasar pembuatan surat keterangan hak waris kalau di indonesia dibuatkan oleh notaris bagi mereka yang tundak pada BW dan harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Jadi syarat akta otentik surat wasiat yang dibuatkan oleh notarsi demi kepastian hukum. Berdasarkan Pasal 913 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Legitime Portie (hak mutlak) adalah sesuatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada waris, garis lurus menurut ketentuan undang undang, terhadap mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu baik selaku pemberian yang masih hidup, maupun selaku wasiat. Besarnya bagian mutlak (legitime portie) bagi anak-anak sah menurut Pasal 914 KUHPerdata yaitu : 1. Kalau hanya seorang anak sah saja, besarnya 1/2 dari bagian jika ia mewaris tanpa wasiat. 2. Kalau hanya 2 orang anak sah saja, besarnya 2/3 dari bagian jika ia mewaris tanpa wasiat. 3. Kalau 3 orang atau lebih anak sah ,besarnya 3/4 dari bagian jika ia mewaris tanpa wasiat (Pasal 914 KUH Perdata). Hak mutlak (legitime portie) para ahli waris dalam garis lurus ke atas adalah 1/2 dari bagiannya apabila mewaris tanpa wasiat (Pasal 915 KUH Perdata). Jika tidak ada waris yang berhak atas legitime portie, maka pewaris dapat memberikan seluruh harta peninggalannya kepada orang lain dengan hibah semasa hidup atau dengan wasiat (Pasal 917 KUH Perdata). Surat tersebut nantinya harus dilaksanakan sebagaimana isinya dengan melakukan penyesuaian terhadap hukum Indonesia. Perbedaan pada syarat formil tidak akan membuat isi dari surat wasiat tidak sah. Akibat hukum terhadap ahli waris berkewarganegaraan asing atas pembuatan wasiat oleh WNI di luar negeri tidak menyebabkan gugur atau hilangnya hak dari ahli waris WNA. Perbedaan kewarganegaraan juga tidak menghalangi seseorang untuk mendapatkan hak mewaris seseorang selaku ahli waris dari pewaris. Baik wasiat menurut KUHPer maupun menurut KHI, harus memenuhi syarat formil pembentukannya yaitu menurut KUHPer harus dibuat secara tertulis dengan dua orang saksi dan melalui Notaris, sedangkan menurut KHI bisa berupa lisan maupun tulisan tetapi tetap harus dihadapan dua orang saksi atau notaris. Ketika surat wasiat itu dibuat tidak memenuhi syarat formil, maka surat wasiat tersebut terancam batal. Dan surat wasiat tersebut tidak dapat diubah karena pewaris telah meninggal dunia. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata • INPRES Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!