Perhitungan Syarat Pembebasan Bersyarat untuk Pidana Umum dengan Hukuman di Atas 6 Tahun (2/3 atau 1/2)
18/04/21Oleh : Far***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kalau hukuman di atas 6 tahun..
PB nya di hitung 2/3 atau 1/2....???
Khusus pidana keriminal
Terima kasih atas pertanyaan saudara Far*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. FARCOS dari SUMSEL terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Pembebasan Bersyarat (PB) adalah Proses pembinaan narapapidana diluar Lembaga pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Syarat Substantif :
1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas perbuatanya
2. Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif
3. Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan
4. Masyarakat lebih dapat menerima kegiatan pembinaan narapidana yang bersangkutan
5. Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dalam waktu 9 bulan
6. Telah menjalani 2/3 masa pidana dikurang masa tahanan dan Remisi
Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan seperti dikatakan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Proses pengajuan tak memakan waktu lama, paling lama hanya 14 hari kerja di Lapas, 14 hari kerja di Kanwil, dan 30 hari kerja di Ditjenpas sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah sidang TPP.
PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan. PB diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari 1 (satu) Tahun 7 (Tujuh) Bulan.
SYARAT PB (PEMBEBASAN BERSYARAT) :
1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
3. Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani (Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara )
4. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun,dan bersemangat
5. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana
6. PB dapat diberikan bagi Anak Negara setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk Dewasa telah menjalani pidana lebih dari 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
7. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
8. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan/ hasil assessment resiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor
9. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas
10. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian PB terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan
11. Salinan register F dari Kepala Lapas
12. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas
13. Surat pernyataan dari Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum
14. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah, kepala desa yang menyatakan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan melakukan perbuatan melanggar hukum, serta membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/anak didik pemasyarakatan selama mengikuti program PB
15. Tambahan bagi Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM yang berat, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara , melampirkan :
- Surat keterangan bersedia berkerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya yang ditetapkan oleh instansi penegak hukum
- Surat keterangan telah mengikuti program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Badan Nasional Penaggulangan Terorisme ( bagi Narapidana Terrorisme)
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
• Kitab Undang-undang Hukum Pidana
• Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!