Hak Ayah Kandung untuk Bertemu Anak di Luar Pernikahan Saat Terjadi Perselisihan dengan Ibu
18/04/21Oleh : Mar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Trimakasih sblm nya, saya mau bertanya, saya dan istri sya kami belum menikah tapi sdh mempunyai 2 anak perempuan. Masing2 masih balita. Sekarang ada bermasalah dengan istri saya, dan sementara waktu dia tinggal di rmh keluarga saya. Tetapi saya tidak di ijin kan melihat atau membawa salah satu dari putri saya. Apakah bisa merrka melarang saya bertemu dengan anak saya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. MARIO dari PAPUA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Menurut undang-undang, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya. Artinya, dalam kasus tersebut justru sebaliknya, si ibulah yang memiliki hak untuk mengasuh dan memelihara anak tersebut.
Kehamilan di luar nikah akan melahirkan fenomena hukum, Karena seperti diketahui anak terssebut hanya memiliki seorang ibu dan terlahir tanpa seorang ayah. Padahal anak yang sah adalah anak yang lahir akibat perkawinan yang sah (vide Pasal 42 Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974).
Anak yang lahir dari hasil hubungan diluar pernikahan menurut undang undang perkawinan, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Pemeliharan anak luar kawin jelas yang akan menghidupi si anak luar kawin hanya ibu biologisnya dan yang menjadi kuasa anak itu saat masih kecil adalah ibu dari anak tersebut.
Anak zina adalah anak yang lahir dari suatu perbuatan zina , yaitu hubungan kelamin antara laki- laki dengan perempuan yang tidak terikat dalam nikah yang sah meskipun ia lahir dalam suatu perkawinan yang sah, dengan laki-laki yang melakukan zina atau laki- laki lain.
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata anak dapat digolongkan menjadi 2 golongan yaitu:
1) Anak sah yakni anak yang dilahirkan berdasarkan perkawinan yang sah menurut undang-undang. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 250 KUHPerdata
2) Anak tidak sah yakni anak uang dilahirkan tidak didasarkan pada perkawinan yang sah.
a. Anak yang pada waktu lahirnya orangtuanya tidak kawin secara syah serta tidak kawin pula dengan orang lain/ sedang tidak ada hubungan perkawinan. Anak semacam ini disebut dengan natuurlijk kind (anak alami). Hal ini diatur dalam Pasal 280 KUHPerdata;
b. Anak yang pada waktu lahirnya orangtuanya atau salah satu dari orangtuanya terikat dalam ikatan perkawinan dengan orang lain. Anak semacam ini disebut dengan overspeleg kind (anak zina),Hal ini diatur dalam Pasal 283 KUHPerdata;
c. Anak yang pada waktu lahirnya orangtuanya tidak boleh kawin, sebab pertalian darahnya melarangnya kawin. Anak semacam ini disebut blodsceneg (anak sumbang). Hal ini diatur dalam Pasal 283 KUHPerdata.
Pemeliharaan anak dari kecil sampai dengan dewasa saat ia akan melakukan suatu hubungan hukum maka ia harus diwakili oleh ibunya. Sedangkan hubungan hukum dengan Ayah biologisnya tidak ada, jika orang tua ingin memelihara anak luar kawin secara bersama sama maka dalam hal ini harus meminta persetujuan dari ibu si anak.
Terkait dengan perlindungan hukum yang bersifat non yuridis pemeliharaan anak menjadi kewajiban oleh orang tua biologisnya. Perlindungan hukum bagi anak diluar kawin juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Terlepas apakah anak tersebut lahir dari perkawinan yang sah atau tidak, dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, Pasal 26 orang tua (bapak ataupun ibu) memiliki hak yang setara dan sama sebagai orang tua untuk mengasuh, memelihara dan merawat serta melindungi hak-hak anak yang terpenting, kemampuan orang tua untuk mengasuh dan memelihara Anak
Jadi, permasalahan anda yang ingin membawa anak anda dan dilarang oleh isteri/ibu kandung anak tersebut merupakan hak bagi si ibu kandung karena dialah yang berwenang untuk memelihara anak dan karena memang anak diluar nikah menjadi dibawah hak asuh si ibu kandung. Karena memang anak tersebut terlahir diluar ikatan pernikahan
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
• KUHPerdata
• UU NO. 1 TAHUN 1974 tentang PERKAWINAN
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!