Tanggung Jawab Nafkah dan Upaya Hukum terhadap Suami dalam Perkawinan Siri saat Istri Hamil dan Akan Melahirkan
18/04/21
Oleh : Res***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat Siang,
Saya sudah menikah siri (menjadi istri kedua) dan sekarang sudah mengandung 8bulan. Saya belum pernah sama sekali tinggal dengan suami, saya tinggal dengan orang tua dan suami tinggal dengan istri pertama nya. Semenjak nikah suami saya sulit sekali dihubungi seperti menghindar dari keluarga kami, sebelumnya dia bilang akan tanggung jawab tapi ternyata nihil. Saya nikah juga sudah dapat persetujuan dr istri pertama jadi tidak ada masalah seharusnya. Bulan depan saya akan lahiran, saya menghubunginya untuk minta bantuan dana persalinan tapi tidak ada jawaban juga. Dari awal tau saya hamil dia gak ada sepeserpun ngeluarin uang buat saya dan anak jadi semua nya dibebankan ke saya. Apa saya salah minta bantuan dana ke suami ? Kalo kasus seperti itu bisa dibawa ke jalur hukum atau engga ? Rasanya saya mau lapor polisi. Saya punya surat pernyataan nikah dan perjanjian dengan dia yang di ttd di atas materai.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Res********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. RESTI YUANITA dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hukum di Indonesia mengatur tata cara pernikahan yang sah menurut Agama Islam dan sah menurut Hukum Negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa: “Tiap-tiap pernikahan harus dicatat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku”.4
Ketentuan ini lebih lanjut diperjelas dalam bab 11 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang intinya: Sebuah pernikahan baru dianggap memiliki kekuatan hukum dihadapan undang-undang jika dilaksanakan menurut aturan agama dan telah dicatatkan oleh pegawai pencatat nikah. Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa “Agar terjamin ketertiban bagi masyarakat Islam maka setiap perkawinan harus dicatat”.
Pada dasarnya, nikah siri dianggap tidak sah di mata hukum negara karena tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Lebih lanjut, hal ini dijelaskan dalam Undang-undang tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 bahwa setiap pernikahan haruslah dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terlepas dari apapun jenis pernikahan yang dilakukan, seorang suami memiliki kewajiban untuk memberi nafkah terhadap istrinya. Namun, kewajiban suami dalam menafkahi istri sirinya juga ditentukan oleh telah terlaksananya dukhul ataukah belum.
Dukhul sendiri diartikan sebagai hubungan suami istri. Sehingga, apabila seorang suami telah melakukan hubungan seksual dengan istri sirinya maka wajib hukumnya untuk memenuhi hak nafkah istri. Sementara jika belum terjadi dukhul, maka kewajiban seorang suami untuk menafkahi istri sirinya dikatakan gugur.
Suami wajib hukumnya memberikan nafkah kepada istri, tidak ditentukan jenis pernikahannya. Kewajiban ini berlaku, baik nikah siri atau pernikahan yang didaftarkan ke KUA. Kewajiban suami memberikan nafkah juga ditentukan oleh dukhul atau hubungan suami istri. Terkait apakah sudah berhubungan intim atau belum. Jika memang suami telah melakukan hubungan intim, meskipun masih dalam status nikah siri, maka wajib hukumnya memberikan nafkah kepada istrinya.
Atas dasar perlindungan kepentingan dan hak anak, istri dalam perkawinan siri dapat menuntut pertanggungjawaban si suami. Pasal 13 UU NO. 23 TAHUN 2002 Tentang Perlindungan Anak pada pokoknya menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
1. diskriminasi;
2. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
3. penelantaran;
4. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
5. ketidakadilan; dan
6. perlakuan salah lainnya.
Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud di atas, maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Untuk Beban pembuktian asal-usul dan identitas anak hasil perkawinan siri terletak pada si Ibu dan mereka-mereka yang mengetahui persis adanya perkawinan siri antara si Ibu dan si Bapak anak tersebut. Akan lebih baik dan akurat, jika bisa membuktikan adanya hubungan darah antara si anak dengan orangtuanya melalui uji DNA.
Tindakan suami anda yang tidak menafkahi Anda dan anak-anak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Karena ini merupakan perbuatan pidana maka Anda bisa melaporkan suami Anda ke polisi.
Yang dimaksud dengan penelantaran dalam lingkup rumah tangga adalah “melakukan penelantaran kepada orang yang menurut hukum yang berlaku baginya atau karena perjanjian dia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut” (lihat Pasal 9 UU PKDRT).
Sedang, Pasal 49 UU PKDRT mengatakan setiap orang yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Begitu juga dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bisa digunakan untuk menjerat suami Anda.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan didalam pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.” Kemudian didalam pasal 2 ayat (2) juga disebutkan “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 telah memungkinkan anak yang lahir diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan ayah biologinya. Anak tersebut baru bisa mendapatkan hubungan perdata dengan ayah biologisnya jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah termasuk hubungan perdara dengan keluarga ayahnya. Untuk membuktikan asal usul dari orang tua anak yang lahir diluar perkawinan maka dilaksanakan tes DNA.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan. MK menyatakan, anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan hukum dengan ayah biologis, tak lagi hanya kepada ibu dan keluarga ibu.
MK berpendapat, ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pencatatan Perkawinan ini disimpulkan, pencatatan perkawinan bukan faktor yang menentukan sahnya perkawinan. Pencatatan hanya kewajiban administrasi yang diwajibkan berdasarkan perundang-undangan. Kewajiban administrasi ini dalam rangka memenuhi fungsi negara untuk memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan HAM yang bersangkutan.
MK bahkan menyatakan Pasal 43 ayat 1 ini telah bertentangan dengan UUD 1945. Review pasal tersebut menjadi, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."
Mahk amah Agung (MA) telah memerintahkan seluruh hakim pengadilan agama untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak anak di luar kawin yang wajib dinafkahi ayah biologis. Selain itu, keluarga ayah biologisnya juga ikut terseret dan harus iktu bertanggungjawab.
Komisi Bidang Peradilan Agama MA menyatakan bahwa anak yang dilahirkan dari hasil hubungan perzinaan berhak mendapatkan nafkah dari ayah biologis dan keluarga ayah biologisnya.
"Untuk memenuhi rasa keadilan, melindungi kepentingan dan HAM anak, maka ayah biologisnya wajib menafkahi segala biaya hidup si anak sesuai kemampuan dan kepatutan,"
Bagi seorang perempuan, mengandung dan melahirkan anak di luar nikah pada dasarnya adalah bentuk tanggungjawabnya. Nah, si ayah biologis sudah sepantasnya kemudian ikut bertanggungjawab menopang kehidupan si anak.
Prinsipnya anak harus dilindungi. Kebutuhan sebagai hak tak boleh diabaikan. Namun tetap harus dibatasi perbedaan anak diluar nikah dan anak yang lahir dalam pernikahan,”
Selain itu, ayah yang meninggalkan kewajibannya terhadap keluarganya juga dapat dijerat Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengatur:
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, diancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp15 juta.
Adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut Anak dari hasil pernikahan siri atau hasil dari luar pernikahan kini dapat menuntut hak Perdata dari ayahnya sepanjang dapat di buktikan secara teknologi dan ilmu pengetahuan yang menyatakan bahwa benar ia sebagai ayah kandungnya
memuat adanya terobosan hukum oleh Mahkamah Agung untuk menetapkan hak-hak anak yang lahir dari hubungan di luar nikah dan pernikahan di bawah tangan (nikah sirri termasuk nikah muth’ah) berhak mendapakan nafkah dan pembagian sebagian harta peninggalan bapak biologisnya melalui wasiat wajibah. Dikatakan bahwa ketentuan tersebut telah dimuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor : 7 Tahun 2012 hasil pembahasan Komisi Bidan Peradilan Agama. Terobosan hukum tersebut sebagai konsekwensi yuridis atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PUU-VIII/2010, dalam uji materiil atas pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam merilis berita tersebut Jawa Pos juga mengutip penjelasan Kepala Biro Hukum dan Humas MA (Bapak Ridwan Mansyur), bahwa berdasarkan Madzhab Hanafi, anak hasil zina berhak mendapatkan nafkah dari ayah biologis dan keluarga ayah biologisnya. Ketika ayah biologis dan keluarga biologisnya meinggal, anak hasil zina juga berhak mendapatkan pembagian wasiat wajibah yang besarnya ditentukan Pengadilan Agama. Dijelaskan pula bahwa hak anak zina tersebut bukan hak waris, tetapi menafkahi segala biaya hidup si anak sesuai dengan kemampuan ayah biologisnya dan kepatutan, SEMA ini menjadi pedoman hakim-hakim agama sehingga tidak terjadi perbedaan penerapan hukum. Terlepas apakah anak tersebut lahir dari perkawinan yang sah atau tidak, dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, Pasal 26 orang tua (bapak ataupun ibu) memiliki hak yang setara dan sama sebagai orang tua untuk mengasuh, memelihara dan merawat serta melindungi hak-hak anak yang terpenting, kemampuan orang tua untuk mengasuh dan memelihara Anak
Jika seorang ibu kandung dari anak luar kawin dapat menafkahi dan mencukupi kebutuhan anak luar kawin hingga dewasa sementara ayah biologis dari anak luar kawin tersebut hendak mengakui anaknya secara sukarela akan tetapi ibu kandung anak luar kawin tidak setuju maka pengakuan anak ini tidak bisa terjadi dan hal ini tidak menjadi persoalan hukum bagi ibu kandung karena tidak setuju dengan pengakuan ayah biologisnya tersebut, terlepas dari persoalan tersebut pada dasarnya putusan MK RI No 46/PUU-VII/2010 hendak memberikan suatu upaya perlindungan hukum bagi anak luar kawin dan bagi seorang ibu kandung dari anak luar kawin bila mana seorang ibu kandung tidak dapat menafkahi dan memelihara anak luar kawin hingga dewasa, dalam hal ini seorang ibu kandung dalam mengurus anak nya dibawah umur dapat menuntut hak dari ayahnya dengan menggunakan dasar hukum putusan MK RI No 46/PUU-VII/2010 ini tentunya upaya upaya yang dapat ditempuh tetap melalui proses pembuktian di pengadilan sesuai putusan MK RI No 46/PUU-VII/2010. Perlindungan anak luar kawin dan ibu kandung mencakup Perlindungan Hak yuridis anak luar kawin. Dengan keluarnya Putusan MK menjadi terobosan hukum untuk menuntut pengakuan dan pengesahan sehingga memberikan Perlindungan hukum akan hak-hak dari anak untuk menuntut atau memperoleh hak keperdataannya termasuk juga anak luar kawin hasil hubungan zina dan anak sumbang dan perlindungan bagi ibu kandung untuk meminta tanggung jawab untuk menafkahi dan membesarkan anak luar kawin kepada ayah biologisnya. Untuk membuktikan ayah biologis anak luar kawin dapat dilakukan dengan tes forensik yakni tes DNA akan tetapi hak hak keperdataan anak luar kawin pasca keluarnya Putusan MK masih mengalami kontradiksi dengan Pasal 287 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dimana menyelidiki siapa bapak seorang anak dilarang yang dapat diartikan bahwa melalui suatu keputusan Pengadilan tidak bisa ditetapkan siapa ayah seorang anak.
kemendagri telah memberikan pengakuan terhadap anak hasil nikah siri sebagai anak yang sah secara undang-undang. Anak hasil nikah siri secara teknis sudah mendapatkan haknya sebagai anak-anak dari pernikahan sah lainnya. Misalkan, soal akta kelahiran, si anak bisa mendapatkannya setelah melalui isbat atas pernikahan siri orang tuanya. Nikah siri tidak diakui secara hukum negara, sebab tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan siri bisa menjadi pernikahan resmi secara hukum apabila telah dicatatkan di KUA setempat, atau Disdukcapil. isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA. Jika permohonan isbat nikah dikabulkan maka perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Apabila sudah terlanjur melakukan nikah siri, kemudian ingin adanya penetapan atau pencatatan pernikahan di KUA maka mereka bisa mengajukan permohonan ke pengadilan. Apabila Pengadilan telah membenarkan adanya pernikahan tersebut, maka ada amar putusan dari pengadilan itu diberikan kepada KUA. Baru kemudian KUA mencatat pernikahan tersebut secara resmi. Maka agar bisa resmi diakui negara, pihak mempelai harus mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama setempat. Hal tersebut dimaksudkan, supaya ada ketetapan hukum yang kuat untuk merubah akta anak apabila sudah beranak. Untuk pengajuan sidang isbat nikah harus ada alasan tertentu. Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum Pengajuan itsbat nikah bisa dilakukan oleh anak, wali nikah atau pihak yang berkepentingan dalam perkawinan.
pernikahan siri akan sangat merugikan pihak istri dan anak. Sebab, dalam akta kelahiran anak hanya ada nama ibu, tanpa nama ayah. Maka, pihaknya menyarankan kepada masyarakat yang menikah siri, untuk segera mengajukan isbat nikah.
Maka berdasarkan uraian tersebut anda berhak untuk meminta nafkah dari suami siri anda, apalagi untuk biaya persallinana anak yang sedang anda kandung. Namun, adalah lebih baik jika permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, dan semoga ada penyelesaian yang baik untuk kebaikan semua.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
• Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
• Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!