Langkah Hukum Menghadapi Penguasaan Sepihak Empang Tanpa Sertifikat oleh Pihak Lain
18/04/21Oleh : Suy***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mempunyai bidang empang 1.9 hektar surat saya pegang adalah rinci lengkap. Blum di sertifikatkan. Dari tahun 1970 smpai 2020 saya yang mengelolahnya dan tiba tiba tahun 2021 di samping empang saya menerobos dan mengelolàh empang trsebut tanpa ad kabar. dengan menyewa penjaga dengan alasan batas tanahnya melewati empang saya. Ketika saya ke empang saya penjaganya bilang tidak usah ke sini karena ini sudah saya beli. Pertanyaan saya apa yang harus saya lakukan dengan lokasi ini. Mohon bantuanya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Suy* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara, kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Saudara memiliki sebidang tanah, dan memiliki surat tapi belum berbentuk sertifikat
2. Tanah tersebut sudah saudara kelola sejak tahun 1970 samapi 2020
3. 2021 tanah sebelah saudara menerobos tanah saudara, padahal saudara tidak pernah menjual
Pertanyaan
- Apa yang harus saudara lakukan dengan permasalahan hukum tersebut.
Dari pernyataan saudara kepada kami, saudara memiliki surat tapi bukan SHM jadi surat yang sauadara maksud adalah surat letter C. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah diatur dalam Pasal 24 mengenai Pembuktian Hak Lama Pasal 24 :
1. Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.
2. Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat :
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
Jadi surat letter C ini termasuk pembuktian hak lama yang masih diakui keberadaannya menurut Pasal 24 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, hanya terhadap hak-hak lama tersebut harus juga dilakukan pendaftaran haknya sesuai PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Selajutnya kami akan menjelaskan tentang penyerobotan tanah atau sengketa tanah. Bahwa terkait sengketa tanah, telah ada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (“Permen Agraria Nomor 11 Tahun 2016”). Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permen Agraria No 11 Tahun 2016, yang disebut dengan kasus pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2, 3, dan 4 Permen Agraria No 11 Tahun 2016, kasus pertanahan dibagi menjadi 3 (tiga) sebagai berikut:
a. Sengketa Tanah yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.
b. Konflik Tanah yang selanjutnya disebut Konflik adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas.
c. Perkara Tanah yang selanjutnya disebut Perkara adalah perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.
Berdasarkan permasalahan hukum saudara, saudara dapat melaporkan permasalahan hukum saudara tentang sengketa tanah ke Kantor Pertanahan atau melaporkan ke kantor Polisi.
• Melaporkan sengketa pertanahan ke Kantor Pertanahan
Saudara dapat melaporkan ke Kator Pertanahan hal itu sesuai dengan Pasal 4 Permen Agraria No 11 Tahun 2016, Penyelesaian Sengketa dan Konflik dilakukan berdasarkan:
1. Inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian”); atau
2. Pengaduan masyarakat. Berdasarkan Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 Permen Agraria No 11 Tahun 2016, diatur bagaimana masyarakat bisa melakukan pengaduan.
Untuk itu, saudara bisa melakukan pengaduan jika terjadi sengketa tanah. Pengaduan disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan secara tertulis, melalui loket pengaduan, kotak surat atau website Kementerian. Pengaduan paling sedikit memuat identitas pengadu dan uraian singkat kasus. Pengaduan yang telah memenuhi syarat yang diterima langsung melalui loket Pengaduan, kepada pihak pengadu diberikan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan. Pengaduan tersebut diadministrasikan ke dalam Register Penerimaan Pengaduan. Setiap perkembangan dari sengketa tanah dicatat dalam Register Penyelesaian Sengketa, Konflik, dan Perkara dengan melampirkan bukti perkembangan dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN setiap 4 (empat) bulan sekali dan ditembuskan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”). Bahwa berdasarkan pengaduan tersebut, pejabat yang bertanggungjawab dalam menangani Sengketa, Konflik dan Perkara pada Kantor Pertanahan (“Pejabat”) melakukan kegiatan pengumpulan data. (Pasal 10 Permen Agraria No 11 Tahun 2016) Data yang dikumpulkan adalah sebagai berikut :
a. data fisik dan data yuridis;
b. putusan peradilan, berita acara pemeriksaan dari Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi atau dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi penegak hukum;
c. data yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
d. data lainnya yang terkait dan dapat mempengaruhi serta memperjelas duduk persoalan Sengketa dan Konflik; dan/atau
e. keterangan saksi.
Setelah pelaksanaan kegiatan pengumpulan data, Pejabat melakukan analisis. Analisis tersebut dilakukan untuk mengetahui pengaduan tersebut merupakan kewenangan Kementerian atau bukan kewenangan Kementerian.(Pasal 11 Permen Agraria No 11 Tahun 2016) Bahwa Sengketa atau Konflik yang menjadi kewenangan Kementerian meliputi: (Pasal 11 ayat (3) Permen Agraria No 11 Tahun 2016)
a. kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas;
b. kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat;
c. kesalahan prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah;
d. kesalahan prosedur dalam proses penetapan tanah terlantar;
e. tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah yang salah satu alas haknya jelas terdapat kesalahan;
f. kesalahan prosedur dalam proses pemeliharaan data pendaftaran tanah;
g. kesalahan prosedur dalam proses penerbitan sertifikat pengganti;
h. kesalahan dalam memberikan informasi data pertanahan; i. kesalahan prosedur dalam proses pemberian izin;
i. penyalahgunaan pemanfaatan ruang; atau
j. kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan.
Jika ternyata sengketa tanah yang terjadi antara saudara dan pihak lain, tidak termasuk sengketa yang merupakan kewenangan Kementerian, maka berdasarkan pasal 12 ayat (5) Permen Agraria 11/2016, Kementerian dapat mengambil inisiatif untuk memfasilitasi penyelesaian Sengketa atau Konflik melalui Mediasi. Bahwa berdasarkan pasal 37 Permen Agraria 11/2016, diatur bahwa:
1. Penyelesaian Sengketa atau Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dapat dilakukan melalui Mediasi.
2. Dalam hal salah satu pihak menolak untuk dilakukan Mediasi maka penyelesaiannya diserahkan kepada para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Pelaksanaan Mediasi diatur dalam Pasal 38 Permen Agraria 11/2016 sebagai berikut:
1. Apabila para pihak bersedia untuk dilakukan Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), maka mediasi dilaksanakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat bagi kebaikan semua pihak.
2. Pelaksanaan Mediasi dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
3. Mediasi bertujuan untuk:
a. menjamin transparansi dan ketajaman analisis;
b. pengambilan putusan yang bersifat kolektif dan obyektif;
c. meminimalisir gugatan atas hasil penyelesaian Sengketa dan Konflik;
d. menampung informasi/pendapat dari semua pihak yang berselisih, dan dari unsur lain yang perlu dipertimbangkan; dan
e. memfasilitasi penyelesaian Sengketa dan Konflik melalui musyawarah.
Dalam hal mediasi menemukan kesepakatan, dibuat Perjanjian Perdamaian yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat. ( Pasal 41 Permen Agraria 11/2016)
• Melaporkan sengketa pertanahan ke Kantor Polisi.
Dasar hukum yang digunakan untuk mengajukan Laporan Polisi adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu) No. 51/1960, yang dimaksud dengan Tanah adalah tanah yang dipunyai dengan sesuatu hak oleh perseorangan atau badan hukum. Yang Berhak adalah orang atau badan hukum yang berhak atas tanah itu. Memakai Tanah adalah menduduki, mengerjakan dan/atau menguasai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan diatasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak.
Dalam Pasal 6 ayat (1) Perpu 51/1960 mengatur : Hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
a. Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut Pasal 5 ayat (1);
b. Barang siapa menggangu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;
c. Barang siapa menyuruh, mengajak, membujuk, atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) Pasal ini;
d. Barang siapa memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada Pasal 2 atau huruf b dari ayat (1) Pasal ini.
Jenis tindak pidana dalam Pasal 6 ayat (3) Perpu 51/1960 merupakan tindak pidana Pelanggaran bukan Kejahatan.
Jika tanah yang diserobot oleh orang lain belum disertifikatkan oleh pemiliknya yang sah. Selain langkah hukum diatas, pihak yang ingin menuntut kerugian atas tindakan Penyerobotan tanah oleh pihak lain dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW) yang mengatur: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Munir Fuadi, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer (hal. 10) menguraikan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 sebagai berikut :
1. Adanya suatu perbuatan.
2. Perbuatan tersebut melawan hukum.
3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku.
4. Adanya kerugian bagi korban.
5. Adanya hubungan kausul antara perbuatan dengan kerugian Dan bentuk ganti rugi
Menurut Munir Fuadi (hal.134) terhadap Perbuatan Melawan Hukum adalah :
1. Ganti Rugi Nominal Jika perbuatan melawan hukum yang serius, seperti perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan, tetapi tidak menimbulkan kerugian yang nyata bagi korban, maka kepada korban dapat diberikan sejumlah uang tertentu sesuai dengan rasa keadilan tanpa menghitung berapa sebenarnya kerugian tersebut.
2. Ganti Rugi Kompensasi Ganti Rugi Kompensasi (compensatory damages) merupakan pembayaran kepada korban atas dan sebesar kerugian yang benar-benar telah dialami oleh pihak korban dari suatu perbuatan melawan hukum.
3. Ganti Rugi Penghukuman Ganti Rugi Penghukuman (punitive damages) merupakan suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya. Besarnya jumlah ganti rugi tersebut dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku. Jika pihak yang melakukan Penyerobotan telah mendirikan bangunan diatas tanah pihak yang berhak, maka selain gugatan ganti rugi sebagaimana diuraikan diatas, pihak yang berhak atas tanah tersebut juga dapat memohon dalam gugatannya untuk dilakukan eksekusi pembongkaran dan/atau pengosongan. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa yang mempunyai hak untuk menuntut Ganti Rugi adalah pihak yang memiliki hak atas tanah.
Kami sarankan penyelesaian masalah hukum saudara dilakukan secara kekeluargaan. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
2. Undang- uandang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria.
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengolalaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!