Ketentuan Ahli Waris Dzawil Furudh yang Tidak Terhalang oleh Dzawil Furudh Lain serta Besaran Bagiannya

18/04/21

Oleh : Zay***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mengenai dzawil furudh itu apakah ada yang tidak bisa terhalang oleh ahli waris dzawil furudh yang lainnya? Berapa saja bagiannya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Zay* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Zayn kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang ahli waris yang termasuk dzawil furudh. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa penggolongan ahli waris menurut Pasal 174 KHI adalah sebagai berikut : (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Kelompok ahli waris dzawil furudh (ashabul furudh/Dzulfaraidh) adalah ahli waris yang mendapatkan bagian harta tertentu dari orang yang telah tiada dengan jumlah bagian yang sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Ahli waris dzawil furudh menerima bagian pasti (sudah ditentukan bagiannya). Misalnya, ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris tidak memiliki anak; atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak. Artinya, bagian para ahli waris dzawil furudh inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa (‘ashabah) seperti anak pewaris dalam hal anak pewaris terdiri dari laki-laki dan perempuan. Para Ahli Waris yang termasuk pada Dzawil Al-Furudh ini seluruhnya ada 12 orang yaitu 8 orang perempuan, 4 orang laki-laki yang apabila dirinci akan tertera sebagai berikut: 1. Dzawil Al-Furudh pada pihak perempuan, terdiri dari : (1) Istri (2) Anak perempuan (3) Cucu perempuan dari anak laki-laki (4) Saudari kandung (5) Saudari seayah (6) Saudari seibu (7) Ibu (8) Nenek Sahihan (Ibunya ibu ) 2. Dzawil Al-Furudh pada pihak laki-laki, terdiri dari : (1) Suami (2) Ayah (3) Kakek sahihan atau disebut juga Ayahnya ayah (4) Saudara seibu Mereka yang berhak mendapatkan bagian harta tersebut tentu saja mendapatkan bagiannya sesuai dengan syarat dan ketentuan tertentu yang berlaku dan tidaklah semena-mena atau sesuka hati karena dalam Islam, semuanya telah diatur sesuai dengan ajaran Al-Qur'an dan As-Sunnah. Berikut ini pembagian ahli waris dzawil furud yang dikutip dari Kumpulan kaidah hukum: putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 1953 s/d 2008 berdasarkan penggolongannya Oleh Hulman Panjaitan: 1. Ayah mendapat 1/6 bagian bila pewaris meninggalkan anak keturunan, mendapat 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak atau keturunan (eks Pasal 177 KHI jo. SEMARI No. 2 Tahun 1994). 2. Ibu mendapat 1/6 bagian bila pewaris mempunyai anak atau keturunan atau pewaris mempunyai dua orang atau lebih saudara (sekandung, seayah, seibu), mendapat 1/3 jika pewaris tidak meningalkan anak/keturunan atau pewaris meninggalkan satu orang saudara (sekandung, seayah, seibu). 3. Duda mendapat 1/4 bagian bila pewaris meninggalkan anak/keturunan, mendapat 1/2 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak/keturunan. 4. Janda mendapat 1/8 bagian bila pewaris mempunai anak/ keturunan, mendapat 4 bila pewaris tidak meninggalkan anak atau keturunan. 5. Seorang anak perempuan mendapat ½ bagian, dua orang atau lebih anak perempuan mendapat 2/3 bagian, bila tidak ada anak laki-laki atau keturunan dari anak laki-laki. 6. Seorang saudara perempuan atau laki-laki (baik sekan- dung, seayah, dan seibu) mendapat 1/6 bagian, apabila terdapat dua orang atau lebih saudara (sekandung, seayah, dan seibu) mendapat 1/3 bagian, jika saudara (sekandung, seayah dan seibu) mewaris bersama ibu pewaris. 7. Seorang saudara perempuan (sekandung, seayah dan seibu) mendapat ½ bagian, dua orang atau lebih saudara perempuan sekandung atau seayah mendapat 2/3 bagian, jika saudara perempuan tersebut mewaris tidak bersama ayah dan tidak ada saudara laki-laki atau keturunan laki-laki dari saudara laki-laki. Ahli waris dzawil furudh juga diatur dalam Pasal 176 dan 182 buku Ke-II Kompilasi Hukum Islam: Tentang Hukum Kewarisan oleh Muhammad Ali As-Shabuni yang berbunyi: Pasal 176 “Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan” Pasal 182 Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan. Dengan demikian diantara ahli waris dzawil furudh dapat terhalangi dalam hijab nuqson yaitu menghalangi yang berakibat ,mengurangi bagian ahli waris yang mahjub (terhalang) seperti ibu yang sedianya menerima bagian 1/3 karena ada anak atau saudara 2 orang atau lebih terkurangi bagiannya menjadi 1/6. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!