Perhitungan Masa 2/3 Hukuman dan Perkiraan Waktu Keluar Lapas Setelah Pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB)
18/04/21Oleh : Sof***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum,,saudara saya awal masuk ke polres tgl 17 september 2020 dan setelah kurang lebih menjalani sidang akhirnya terkena hukuman 20 bulan penjara.bulan berapa 2/3 dari hukuman saudara saya??dan kira kira bulan berapa setelah mengajukan pb bisa bebas dari lapas?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sof**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.IKom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Terkait pertanyaan Saudara dapat dihitung dan dilihat dari keterangan di
bawah ini :
Remisi (Pengurangan Masa Pidana)
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan
kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Remisi terdiri atas:
1. Remisi umum
Diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia tanggal 17 Agustus.
2. Remisi khusus
Diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau
Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai
lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah
hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Selain Remisi di atas, Narapidana dan Anak dapat diberikan:
a. Remisi kemanusiaan
Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana:
1. yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;
2. berusia di atas 70 tahun; atau
3. menderita sakit berkepanjangan
b. Remisi tambahan
Remisi tambahan kepada Narapidana dan Anak apabila yang bersangkutan:
1.berbuat jasa pada negara;
2.melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan
3.melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan
di Lapas/LPKA.
c. Remisi susulan
Remisi susulan diberikan jika Narapidana dan Anak berkelakuan baik dan
lamanya masa penahanan yang dijalani tidak terputus terhitung sejak
tanggal penghitungan masa penahanan memperoleh Remisi sampai dengan
tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Remisi
susulan dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak yang: telah
memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap; dan belum
pernah memperoleh Remisi.
Untuk diberikan remisi, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Narapidana berkelakukan baik
Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan:
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam)
bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
- telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh
Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) dengan predikat baik.
2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Jika dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika
dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap
keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta
kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas,
ada syarat tambahan, yaitu:
- bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
- telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan
putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan
tindak pidana korupsi; dan
- telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas
dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan
ikrar:
kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis
bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau tidak akan mengulangi
perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga
Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
Soal berapa banyak remisi yang diberikan, Keputusan Presiden Nomor 174
Tahun 1999 tentang Remisi (“Keppres 174/1999”) mengaturnya sebagai
berikut:
Besarnya remisi umum
a. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana
selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan
b. 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana
selama 12 bulan atau lebih.
Besarnya remisi khusus
a. 15 hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6
(enam) sampai 12 bulan; dan
b. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana
selama 12 bulan atau lebih.
Besarnya remisi tambahan
a. 1/2 (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan
bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau
melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan
b. 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan
bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang
membantu kegiatan pembinaan di Lapas sebagai pemuka.
Besarnya remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan
Diberikan sebesar usulan Remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan.
Besarnya remisi umum susulan
a. 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani
masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan 12 bulan;
b. 2 (dua) bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa pidana yang telah
menjalani masa penahanan lebih dari 12 bulan; dan
besaran pemberian Remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Besarnya remisi khusus susulan
a. 15 hari bagi Narapidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama
yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan
sampai dengan 12 bulan;
b. 1 (satu) bulan bagi Narapidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari
12 bulan; dan besaran pemberian remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Waktu Pengajuan Pembebasan Bersyarat
Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani
sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua
pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Sama halnya seperti
remisi, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, narapidana juga harus
memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan
ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan)
bulan;
b. berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan
terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan
dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan
pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing
Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas);
d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian
Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang
bersangkutan;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar
hukum; dan surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga
sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh
lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan
melanggar hukum; dan membantu dalam membimbing dan mengawasi
Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana
pemberian Pembebasan Bersyarat tidak mendapatkan balasan dari
Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat
pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan.
Ini berarti pembebasan bersyarat dapat diajukan setelah menjalani 2/3 masa
pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut
paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
Mengenai masa pidana, harus dilihat vonis atau hukuman yang dijatuhkan
hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada vonis, selalu dicantumkan
kalimat bahwa masa hukuman penjara akan dipotong dengan masa tahanan.
Dan juga, ada kemungkinan penambahan hukuman jika tidak melakukan
pembayaran terhadap hukuman denda.
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana
keputusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!