Pelaporan Dugaan Perzinahan ke Ketua RT Tanpa Bukti dan Unsur Pembuktian Pencemaran Nama Baik
18/04/21Oleh : Tik***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ada tetangga yang melaporkan saudara saya ke Ketua RT atas kasus perzinahan tanpa disertai bukti hanya berdasarkan ada yang melihat perempuan di rumah saudara saya sampai malam atau melihat perempuan keluar dari rumah saudara saya di pagi buta. Apakah saya bisa melaporkan tetangga saudara saya atas kasus pencemaran nama baik dan harus kah ada bukti? Seperti apa bukti yang dibutuhkan dalam kasus pencemaran nama baik
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Edi, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada kami, adapun terkait permasalahan Anda, dapat kami sampaikan bahwa kasus perzinahan merupakan delik aduan, artinya berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membahas mengenai zina, bahwa perbuatan tersebut dapat dipindana karena zina sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi dalam hal ini suami atau istri, jadi jika yang membuat laporan bukan ketiga orang tersebut maka tidak bisa dilanjutkan. Pengertian zina menurut Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-lai yang bukan isteri atau suaminya. Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak. Perbuatan zina dapat diproses hukumnya apabila memenuhi unsur-unsur di atas yaitu telah melakukan persetubuhan, salah satu atau keduanya telah menikah, dan atas dasar suka sama suka.
Adapun adanya laporan terhadap saudara Anda kepada Ketua RT tanpa disertai bukti hanya berdasarkan melihat ada perempuan dirumah sampai malam atau melihat perempuan keluar dari rumah di pagi hari, hal tersebut tidak dapat dilanjutkan ke proses pidana, karena hal tadi disebutkan bahwa yang berhak mengadukan adanya perzinahan adalah suami atau istrinya, dan dalam pembuktian perbuatan zina di dalam Pasal 284 KUHP yang penting adalah memperoleh alat bukti saksi yang melihat langsung peristiwa terjadinya zina atau persetubuhan tersebut, dan yang paling sulit adalah membukti fakta bahwa yang harus dibuktikan adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam lubang kemaluan perempuan yang mebuktikan telah terjadi perzinahan.
Hendaknya harus berhati-hati dalam menuduh seseorang melakukan zina tanda adanya bukti, dalam Islam sendiri bahwa menuduh orang lain berzina hukumnya haram, bila memang tanpa bukti atau saksi. Pelakunya berdosa besar, mendapat laknat dari Allah dan ada hukum hudud yang telah diancamkan Allah SWT atasnya, yaitu dicambuk sebanyak 80 kali. Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. An-Nur : 4), dan Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman , mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar (QS. An-Nur : 23).
Namun, kepada Saudara Anda sendiri hendaknya diberikan pengertian tentang etika kesopanan dalam bertetangga, memasukan perempuan kedalam rumah malam-malam dan pulang pagi hari, secara umum kebiasaan tersebut akan sulit diterima oleh masyarakat kita saat ini, sehingga perlunya kita sebagai tetangga menjaga dan menghormat kebiasaan yang ada dimasyarakat saat ini.
Adapun pihak Anda ingin melaporkan tetangga Anda dengan pencemaran nama baik karena telah menuduh saudara Anda melakukan zina, hal tersebut dapat dibicarakan dan diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan perangkat desa dan tokoh agama/ masyarakat di lingkungan Anda. Setiap permasalahan tidak mesti dilakukan penegakannya oleh penegak hukum, hal tersebut dapat dilakukan mediasi, sehingga setiap kepentingan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Meskipun dari pihak Anda sendiri mempunyai hak untuk melaporkan sehingga dapat diproses hukum karena Anda menganggap telah mecemarkan nama baik saudara Anda, sehingga Anda dapat mengadukan ke polisi atas dasar pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Dalam hal ini orang tua Anda dapat menutut atas dasar pencemaran nama baik sebagaimana terdapat dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, terlepas dari benar atau tidaknya apa yang dikatakan oleh mereka. Ini karena yang dituduhkan dapat berupa berita yang benar-benar terjadi atau dapat juga merupakan isapan jempol saja. Yang terpenting adalah hal tersebut cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan. Sehingga saudara Anda dapat menutut atas dasar pencemaran nama baik sebagaimana terdapat dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, terlepas dari benar atau tidaknya apa yang dikatakan tetangga Anda, karena hal yang dituduhkan dapat berupa berita yang benar-benar terjadi atau dapat juga merupakan isapan jempol saja, karena dianggap hal yang dituduhkan oleh tetangga Anda adalah hal tersebut cukup memalukan bagi saudara Anda.
Dalam hal pencemaran nama baik terhadap saudara Anda dilakukan secara lisan, maka Anda dapat membuktikannya dengan keterangan saksi. Keterangan saksi yang mempunyai nilai sebagai alat bukti adalah keterangan saksi yang memenuhi kriteria keterangan saksi sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP, yaitu:
1. Yang saksi lihati sendiri;
2. Saksi dengar sendiri;
3. Dan saksi alami sendiri;
4. Serta dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu.
Namun demikian, Anda harus membuktikannya minimal dengan 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Penjelasan mengenai yang dimaksud dengan “dua alat bukti yang sah” dapat kita lihat dalam buku M. Yahya Harahap yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 283-284), yang mengatakan bahwa untuk membuktikan kesalahan terdakwa harus merupakan:
1. Penjumlahan dari sekurang-kurangnya seorang saksi ditambah dengan seorang ahli atau surat maupun petunjuk, dengan ketentuan penjumlahan kedua alat bukti tersebut harus “saling bersesuaian”, “saling menguatkan”, dan tidak saling bertentangan antara satu dengan yang lain;
2. Atau bisa juga, penjumlahan dua alat bukti itu berupa keterangan dua orang saksi yang saling bersesuaian dan saling menguatkan, maupun penggabungan antara keterangan seorang saksi dengan keterangan terdakwa, asal keterangan saksi dengan keterangan terdakwa jelas terdapat saling persesuaian.
Demikian jawaban konsultasi yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan dapat memeberikan solusi terhadap permasalahan Anda
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Referensi :
M. Yahya Harahap. 2013. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika: Jakarta.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!